PENGELOLAAN PADRUWEN DESA ADAT BERBASIS OTONOMI

(KASUS DI DESA ADAT MARGA KECAMATAN MARGA KABUPATEN TABANAN)_

Authors

  • I Wayan Joniarta Universitas Pendidikan Nasional

Keywords:

Pengelolaan, Padruwen Desa Adat, Otonomi

Abstract

Mengakui otonomi desa adat di Bali tidaklah mudah. Mereka bangga membesarkan keluarga mereka secara tradisional. Pemerintah Provinsi Bali memberikan setiap desa adat Rp300.000.000 per tahun untuk dijalankan. Hal ini menggambarkan bahwa masyarakat adat di Bali tidak terpisah-pisah. Desa adat harus mencapai otonomi. Pemerintah desa adat harus mengidentifikasi sumber daya untuk menjadi mandiri. Pencatatan potensi desa adat yang berfokus pada ekonomi prajuru/pedruwen dikaji dalam penelitian ini. Sebuah studi deskriptif dengan menggunakan data primer dari hasil wawancara dengan seluruh Prajuru Desa Adat (Bendesa Adat, penyade, penyarikan, patengen). Klian Banjar, Sabha Desa, Kerta Desa, dan sumber-sumber lain yang dapat dipercaya. Data utama didukung oleh data sekunder. Data akan disimpan pada padruwen lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rencana pengelolaan padruwen desa adat Marga 2021-2026 mempertahankan toko prajuru lama, tempat parkir, dan penguwot untuk krama desa. Program prajuru baru melayani krama/masyarakat dengan 1) merestorasi wantilan Sabuh Mas dengan keramik, nempel tiang wantilan dengan batu hitam, dan perbaikan lainnya agar lebih indah dan meningkatkan pendapatan. 2) Meminta izin kepada pemilik lahan untuk membangun jalan pengrarungan/pengyudan. 3) Menyederhanakan BUPDA sesuai dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 Bab I Pasal 1(35). Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Krama Desa Adat, BUPDA menjalankan usaha ekonomi riil, jasa, dan/atau pelayanan umum, kecuali usaha sektor keuangan, berdasarkan hukum adat dan tata kelola modern. Pembangunan akan dilanjutkan untuk pertokoan. 4) Pengaspalan jalan menanjak merupakan bagian dari renovasi setra dan area pembakaran mayat. Paruman Agung Desa Adat Marga meninjau semua program untuk mendapatkan izin.

References

Ahmad Soleh,Strategi Pengembangan Potensi Desa ( Jurnal Sungkai Vol.5 No.1, Edisi Februari 2017 Hal : 32-5)

Bambang Adhi Pamungkas, Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Jurnal Usm Law Review Vol 2 No 2 Tahun 2019, 210-229)

Dewa Gede Agung Satria Yoga Purnama1 , Anak Agung Istri Ari Atu Dewi2, Desa Adat Dalam Pengelolaan Tanah Adat Bali Berbasis Kebijakan Daerah, Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 4 No. 2 Agustus 2019, H.343-354

Didik G. Suharto, 2012 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Perspektif Desentralisasi Administratif Dan Desentralisasi Politik, Jurnal Bina Praja | Volume 4 No. 3 September 2012 | 153 - 160

Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Dana Desa Adat Yang Bersumber Dari Apbd Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Aanggaran 2021

Fausiyah, Himuyatul Hasanah, Otonomi Desa Adat Pakraman Berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentan Desa Asdat Di Bali, Mimbar Yustitia 5(1) : 58-74,

Ita Nur Layyinatush Shifa, Ilya, Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Badan Usaha Milik Desa Jurnal Cendekiawan Ilmiah Pls Vol 5 No 2 Desember 2020 76 P-Issn 2541-7045

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali.

Sholih Muadi, Konsep Dan Kajian Teori Perumusan Kebijakan Publik, Jurnal Review Politik Volume 06, Nomor 02, Desember 2016, Hal 196-224

Suwardi, 2007. Manajemen Pembelajaran, Salatiga: Stain Salatiga Press.

Wardoyo, S.T.H. 2010. Pengelolaan Kualitas Air. Institut Pertanian Bogor. Bogor

Wedy Nasrul. Peran Kelembagaan Lokal Adat Dalam Pembangunan Desa Jurnal Ekonomi Pembangunan Volume 14, Nomor 1, Juni 2013, Hlm. 102-109

Downloads

Published

2024-06-04

Issue

Section

Articles