ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN ATAS PENARIKAN PAKSA SEPEDA MOTOR OLEH DEBT COLLECTOR
Consumer Protection; Debt Collectors, Forced Repossession; Motorcycles.
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i7.1094Keywords:
Perlindungan Konsumen; Debt Collector, Penarikan Paksa; Sepeda Motor.Abstract
Praktik penarikan paksa sepeda motor oleh debt collector yang tidak memiliki kewenangan hukum yang sah merupakan fenomena yang mengancam hak-hak fundamental konsumen di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen yang menjadi korban penarikan paksa kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, dalam konteks perjanjian pembiayaan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder berupa doktrin, jurnal ilmiah internasional, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penarikan paksa sepeda motor oleh debt collector tanpa penetapan pengadilan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan ketentuan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini mengidentifikasi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam regulasi teknis penarikan jaminan fidusia serta lemahnya mekanisme penegakan hukum yang melindungi konsumen dari tindakan sewenang-wenang debt collector. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi sektoral, harmonisasi peraturan OJK dengan hukum fidusia, pembentukan lembaga pengaduan konsumen keuangan yang independen, serta kriminalisasi eksplisit atas penarikan paksa yang melanggar hukum sebagai instrumen pencegahan sistemik.
Kata kunci: Perlindungan Konsumen; Debt Collector, Penarikan Paksa; Sepeda Motor.
References
Agustin, N. W., & Hukum, P. I. (2026). 202210110311299 Nadia Wahyu Agustin Prodi Ilmu Hukum.
Aina, L. Q., & Heniarti, D. D. (n.d.). Tinjauan Yuridis Terhadap Penarikan Kendaraan Konsumen Secara Paksa Ditinjau dengan Pasal 368 KUHP. 119–126.
ALTERNATIVE DISPUTE. (n.d.).
Area, U. M. (2023). PEMBIAYAAN YANG MELAKUKAN PMH DALAM PROSES OLEH DEBT COLETOR ( Studi Putusan Nomor 393 / Pdt . G / 2021 / PN Mdn ) SKRIPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH DEBT COLLECTOR ( Studi Putusan Nomor 393 / Pdt . G / 2021 / PN Mdn ) Diajukan Untuk Melengkapi Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Medan Area.
Arfa, F. A., & Marpaung, W. (2016). Metodologi penelitian hukum Islam. Kencana.
Arifuddin, Q., Riswan, R., HR, M. A., Bulkis, B., Latif, A., Salma, S., Hasnawati, H., Hidayat, A. A., & Indah, N. (2025). Metodologi penelitian hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Carissa, W. M., Kamello, T., Purba, H., Harianto, D., Hukum, J. I., Hukum, F., & Utara, U. S. (2022). Penerapan Norma Hukum Klausul Baku Dalam Klausul Penarikan Kendaraan Bermotor Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen The Application of Legal Norm Standard Clausul in The Motor Vehicle Withdrawal Clausul in Consumer Financing Agreements. 4(3), 1306–1316. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i3.822
Dewi, S. L. (2022). Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. 10(1).
Diantha, I. M. P., & Sh, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.
Fiat iustitia: jurnal hukum. (2021). 2(1), 57–67.
Haris, O. K., Rizky, A., Nur, F., Ode, L., Sulihin, M., & Wijanarka, K. A. (2024). Perlindungan Hukum Pidana Pengambilan Secara Paksa Kendaraan Debitur Terhadap Tindakan Debt Collector dalam Penarikan Paksa Objek Fidusia Criminal Law Protection of Forced Retrieval of Debtor Vehicles Against Debt Collector Actions in Forced Withdrawal of Fiduciary Objects. 6(3), 628–647.
Hidayanti, N. F., Mataram, U. M., Collector, D., & Birru, A. (2022). ETIKA DEBT COLLECTOR FINANCE SYARAIAH DALAM. 1(2), 12–19.
Hukum, F., Muhammadiyah, U., Pembiayaan, L., & Motor, P. S. (2008). ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAKAN DEBT COLLECTOR MELAKUKAN TINDAKAN PENARIKAN SEPEDA MOTOR DALAM Penggunaan Debt Collector pada perusahaan pembiayaan konsumen tidak dilarang asal dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan tidak melanggar norma serta aturan yang ada . Akan tetapi pada prakteknya , para debt collector sering tidak beretika ketika menarik kendaraan milik debitur yang menunggak . Karena tugas mereka hanyalah menagih hutang bukan untuk menakuti , menyiksa apalagi berbuat yg sampai menghilangkan nyawa orang lain . Oleh karena itu , masyarakat agar mematuhi kontrak yang sudah dibuat kepada satu perusahaan pembiayaan konsumen dan pada debt collector agar tidak bertindak.
Ii, B. A. B. (2022). TINJAUAN PUSTAKA. 5–30.
Jawab, T., Pertama, P., Motor, P., Pihak, T., Izin, T., Leasor, P., & Akad, A. (2019). Institut agama islam negeri (iain) metro 1440 h / 2019 m.
Kasus, S., Mahkamah, P., & No, K. (2020). Perlindungan hukum berbasis asas proporsional terhadap debitur dan kreditur dalam eksekusi objek jaminan fidusia. 18.
Kasus, S., No, P., Sus, P. I. D., & Dps, P. N. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSEE TERKAIT PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR. 1052.
Khariati, N. D. (2019). Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector.
Kuning, U. L. (2022). PADA PT ADIRA FINANCE DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI BERDSARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG PEKANBARU.
Lesmana, S. J., & Ristiyana, R. (2025). Help : Journal of Community Service Legal Counseling Regarding the Limits of Debt Collector and Leasing Authority in the Execution of Motor Vehicles. 1(4).
Mahkamah, P., & No, K. (2021). EFEKTIFITAS EKSEKUSI JAMINAN AKTA FIDUSIA PASCA. 9(4), 713–721.
Marpopi, R. (2021). EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PADA UNIT KREDIT.
Muhdlor, A. Z. (2012). Perkembangan metodologi penelitian hukum. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(2), 189–206.
No, V., Juni, J., Yani, P., & Fauzi, E. (2024). Eksekusi Jaminan Fidusia Debitur Wanprestasi Pada Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 158 / Pdt . Sus-BPSK / 2023 / PN . Pdg. 1(2), 101–110.
No, V., & Pembiayaan, P. (2016). Jurnal Panorama Hukum Jurnal Panorama Hukum. 1(1), 87–100.
Nutiha, S., Dwi, W., Febriyanti, R., Ibrahim, M., Novita, A., Djaoe, M., Saputra, I., & Gravionika, E. (n.d.). No Title.
Palopo, U. I. N., & S, S. V. (2025). Perlindungan hukum bagi agen penagih dalam penarikan objek sengketa oleh perusahaan pembiayaan di masamba kabupaten luwu utara.
Pencapaian, D. A. N., Keperawatan, M., Untuk, B. B., Pedoman, B., & Tahun, M. S. S. (n.d.). Penegakan Korupsi Dan Pembaharuan.
Program, M., Fakultas, S., Universitas, H., Fakultas, D., Universitas, H., & Hukum, M. S. (2018). ANALISIS SENGKETA PENARIKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA SECARA PAKSA ( STUDI KASUS PUTUSAN NO . 113 / PDT . G / 2018 / PN . BTM ) Jordi Living Gosan Hanafi Tanawijaya ( Corresponding Author ) A . Latar Belakang Manusia dalam memenuhi kebutuhannya selalu diperhadapkan dengan berbagai hal yang beraneka ragam , ada kebutuhan yang harus dipenuhi dan ada pula kebutuhan yang bisa dipenuhi di kemudian hari . Dana yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan terus meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan . Lembaga keuangan atau perbankan hadir untuk memberikan kemudahan dengan menawarkan fasilitas kredit . Dasar dari kredit yaitu kepercayaan dalam hal ini orang ataupun badan yang dalam hal ini memberikan suatu kredit ( kreditur ) memiliki kepercayaan bahwa di masa yang akan datang penerima kredit ( debitur ) akan mampu untuk menyelesaikan perjanjiannya . Credere merupakan istilah yang berarti kredit yang diambil dari Bahasa Yunani yang berarti kepercayaan ( Thomas Suyatno , 1992 : 12 ). Pada hakikatnya krediturlah yang dalam hal ini akan memberikan suatu pinjaman kepada debitur yang dilandasi atas dasar kepercayaan karena dirasa debitur. 113, 1555–1578.
Prosedur, T. (2024). JAMINAN FIDUSIA OLEH LEASING MELALUI DEBT COLLECTOR JURNAL KTI FAISAL RUSYUANDI. 18, 1–12.
Puu-xix, K. N., Devi, A., Permatasari, I., & Hasbullah, M. A. (2024). EKSEKUSI JAMINAN OBJEK FIDUSIA PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH. 1(2), 122–142.
Review, L. (2020). Gorontalo. 3(1), 59–75.
Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Rusydi, M. T., Harahap, N. K., Mardiyanto, I., Churniawan, E., Junaedi, M., Agustiwi, A., & Saragih, G. M. (2023). Metodologi penelitian hukum. Sada Kurnia Pustaka.
Saputra, R. D., Irhamdesstya, H., & Irawati, A. C. (2026). Model Pencegahan Penarikan Kendaraan Leasing Melalui Komunikasi Proaktif Di Kota Semarang. 7(1), 216–226.
Sari, M. Y. A. R., Amalia, M., Ridwan, M., Jumaah, S. H., Septiani, R., Idris, M., Sari, D. C., Ayu, R. K., & Wahid, S. H. (2021). Metodologi Penelitian Hukum.
Shaumy, J., Astuti, I. R., Arianti, D., Barat, J., Barat, J., Barat, J., Desi, D., Tarina, Y., Barat, J., & Collector, D. (n.d.). Perlindungan hukum bagi konsumen atas eksekusi paksa perusahaan leasing melalui debt collector (studi kasus: pt adira finance syariah, desa gampa, kecamatan johan pahlawan, aceh barat).
Sholahuddin, M., Hukum, P., Syariah, E., Syariah, F., Hukum, D. A. N., Islam, U., & Walisongo, N. (2022). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT SEPEDA MOTOR OLEH ( Studi Kasus di PT Nusantara Sakti Kendal ).
Studi, P., Hukum, I., Hukum, F., & Magelang, U. M. (2020). DEBT COLLECTOR.
Sturaya, H., Nabila, P., Aristias, A., & Yayi, D. D. (2025). Analisis Konstitusionalitas Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Pasal 15 UU 42 / 1999 dan Putusan MK 18 / PUU-XVII / 2019. 7(1), 87–98. https://doi.org/10.56444/nlr.v7i1.3297
Sunggono, B. (2006). Metodologi penelitian hukum.
Susiani, D. (2024). Metodologi Penelitian Hukum. Penerbit Tahta Media.
Triwulandari, M., Pramesthy, A., Kusuma, H., & Yasa, I. W. (2025). Keabsahan Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Secara Sepihak Tanpa Sertifikat Fidusia. 2(2), 206–226. https://doi.org/10.71087/ajlr.v2i2.42
Tugas, M., & Syarat, M. (2024). ISLAM TERHADAP AKSI KEKERASAN DEBT COLLECTOR DALAM PENAGIHAN KREDIT MACET KENDARAAN ( Studi Kasus Polda di Jawa Tengah ) AMARTYA ADIS FIRDAYANTI PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM FAKULTAS SYARI ’ AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO.
Ummah, A. C. (2019). Institut agama islam negeri(iain) metro 1440 h / 2019 m.