OPTIMALISASI PEMANFAATAN ALUR SUNGAI MAHAKAM SEBAGAI DIVERSIFIKASI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i8.1130Keywords:
Optimalisasi PAD, Sungai Mahakam, Diversifikasi Fiskal, Desentralisasi FiskalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peluang pemanfaatan alur Sungai Mahakam sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) alternatif bagi Provinsi Kalimantan Timur, serta merumuskan strategi pemerintah daerah untuk memperluas basis PAD melalui pengelolaan sungai yang lebih produktif. Urgensi kajian ini dilatarbelakangi oleh penyempitan ruang fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran nasional yang menurunkan rasio kapasitas fiskal daerah secara drastis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi kepustakaan (library research) dengan menerapkan teknik analisis isi (content analysis) dan analisis tematik terhadap berbagai dokumen sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya intensitas lalu lintas kapal tongkang distribusi batu bara di Sungai Mahakam menghadirkan potensi ekonomi strategis, namun di saat yang sama memicu destruksi nilai publik berupa peningkatan risiko keselamatan dan kerusakan infrastruktur jembatan yang membebani daerah. Oleh karena itu, temuan utama merumuskan tiga strategi optimalisasi, memaksimalkan retribusi dari penggunaan fasilitas milik daerah di kawasan sungai, memperkuat peran BUMD dalam jasa pendukung sungai dengan mengadopsi skema tata kelola kolaboratif, merujuk pada keberhasilan model joint venture di Alur Sungai Barito dan intensifikasi Pajak Air Permukaan serta Pajak Alat Berat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Melalui kerangka Public Value Governance (PVG), penelitian ini menyimpulkan bahwa diversifikasi PAD harus mampu menyeimbangkan penerimaan ekonomi dengan jaminan keselamatan pelayaran dan keberlanjutan ekologis. Sebagai implikasi kebijakan, pemerintah daerah didorong untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus tata kelola kawasan sungai, serta menerapkan asas User Pays Principle dan Polluter Pays Principle guna mewujudkan keadilan fiskal secara komprehensif.
References
Abdullah, S., & Halim, A. (2006). Studi atas belanja modal pada anggaran pemerintah daerah dalam hubungannya dengan belanja pemeliharaan dan sumber pendapatan. Jurnal Akuntansi Pemerintah, 2(2), 17–32.
Brodjonegoro, B. (2001). Indonesian Intergovernmental Transfer in Decentralization Era: the case of general allocation fund. International Symposium on Intergovernmental Transfers in Asian Countries, Asian Tax and Public Policy Program, Hitotsubashi University, Tokyo.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2026, 18 Jun). Data APBD. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diambil pada 19 Juni 2026, dari https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/apbd
Gazali, Z., Ilham, M., Effendy, K., & Labolo, M. (2023). Analyzing Barito River Channel Management's Policy Implementation in Using Natural Potentials to Increase Income. Indonesian Journal of Multidisciplinary Science, 2(10), 3354-3363.
Halim, A. (2013). Akuntansi Keuangan Daerah (ed. 3) Koran. Penerbit Salemba.
Heller, M. P. S. (2005). Understanding fiscal space. International Monetary Fund.
Hidayat, N., & Maros, A. (2024). Optimalisasi Desentralisasi Fiskal Melalui Pengelolaan Pajak Daerah Di Indonesia. JURNAL ADMINISTRASI SOSIAL DAN HUMANIORA Учредители: Institut Administrasi Dan Kesehatan Setih Setio, 8(1), 22.
Irwan. (2026, 28 Mar). Setiap hari lebih 50 unit tongkang batubara parkir sembarangan di Sungai Mahakam, picu tabrakan berulang. Arusbawah.co. https://arusbawah.co/setiap-hari-lebih-50-unit-tongkang-batubara-parkir-sembarangan-di-sungai-mahakam-picu-tabrakan-berulang
Judijanto, L. (2025). Adaptive fiscal policy: Balancing economic stimulus and budget sustainability. International Journal of Financial Economics, 2(6), 602–611.
Kaho, J. R. (2002). Prospek otonomi daerah di negara Republik Indonesia: identifikasi beberapa faktor yang mempengaruhi penyelenggaraannya.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Kuncoro, M. (2018). Perencanaan pembangunan. Gramedia Pustaka Utama.
Kurnianingsih, R., Budiningrum, E. W., Palevi, R.W., & Prasojo, E. (2024). Pendampingan pendaftaran NPWP FORKOM UMKM Seyegan Kabupaten Sleman secara online. Gemi: Jurnal Penelitian dan Pengabdian, 4(1), 67-76.
Mahmudi, H., & Fatimah, S. (2024). Analysis of the potential of regional taxes on regional original revenue (PAD) of East Lombok Regency for 2017-2021. Experimental Student Experience, 3(1), 417–423.
Mardiasmo, M. B. A. (2021). Otonomi & manajemen keuangan daerah: edisi terbaru. Penerbit Andi.
Oates, W. E. (1999). An essay on fiscal federalism. Journal of economic literature, 37(3), 1120-1149.
Permana, I. G., & Cahyana, I. P. (2025). UMKM dan pemberdayaan ekonomi lokal. Jurnal Keuangan dan Kewirausahaan (JUWARA),1(1), 65-74.
Pujiati, A. (2008). Analisis Pertumbuhan Ekonomi di Karesidenan Semarang Era Desentralisasi Fiskal. Economic Journal of Emerging Markets.
Putra, B. M., Wafirotin, K. Z., & Wijayanti, I. (2024). Analisis Efisiensi, Efektivitas dan Kontribusi Pajak Daerah Serta Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus pada Kabupaten Ponorogo Tahun 2020-2024). JAPP: Jurnal Akuntansi, Perpajakan Dan Portofolio, 4(2), 64-73.
Ritonga, I. T., Di Indonesia, K. K. K. P., & Pemda, M. K. K. K. (2014). Ringkasan dan Telaah Kritis Artikel: Developing A Measure of Local Government’s Financial Condition. Journal of Indonesian Economy and Business, 29(2), 142-164.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4. Jakarta.
Rosmayanti, R., Haliah, H., & Kusumawati, A. (2023). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum Dan Dana Alokasi Khusus Terhadap Belanja Modal Di Provinsi Sulawesi Selatan 2019-2021. Economics and Digital Business Review, 4(1), 42–51.
Santoso, B. (2026, Jun 15). DPRD Kaltim soroti potensi Rp7 triliun dari alur sungai Mahakam untuk tambah PAD. Samarinda Pos. https://www.sapos.co.id/kaltim/2456887322/dprd-kaltim-soroti-potensi-rp7-triliun-dari-alur-sungai-mahakam-untuk-tambah-pad
Schneider, I. (1995). Osborne, D. and Gaebler, T. 1992. Reinventing Government. New York, NY. Taylor & Francis.
Setiawan, R., & Shabrina, A. (2018). Diversifikasi pendapatan, kepemilikan pemerintah, kinerja dan risiko bank. Jurnal Dinamika Ekonomi Dan Bisnis, 15(1), 49–59.
Wadma, S. (2016). Hubungan Kinerja Keuangan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi, Pengangguran, dan Kemiskinan. Warta Dharmawangsa, (50).