IMPLEMENTASI KEBIJAKAN INKLUSIF BAGI PENYANDANG DISABILITAS (STUDI KASUS FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MULAWARMAN)
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i8.1164Keywords:
Implementasi Kebijakan, Inklusif, Mahasiswa Disabilitas, Aksesibilitas, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas MulawarmanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan kebijakan inklusif bagi penyandang disabilitas di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman. Fokus penelitian diarahkan pada aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi dalam pelaksanaan layanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas. Penelitian ini juga mengkaji berbagai kendala yang dihadapi fakultas dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang inklusif. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan inklusif di FISIP Universitas Mulawarman telah berjalan, namun belum optimal. Pada aspek komunikasi, fakultas telah melakukan upaya penyampaian pemahaman mengenai pembelajaran inklusif melalui pelatihan dosen dan penyampaian informasi akademik melalui media umum. Namun, komunikasi terkait layanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas masih belum dilakukan secara khusus dan terarah sehingga informasi yang diterima mahasiswa masih bersifat umum. Pada aspek sumber daya, fasilitas aksesibilitas, tenaga pendamping khusus, dan dukungan anggaran masih terbatas. Pada aspek disposisi, pihak fakultas menunjukkan sikap terbuka dan mendukung mahasiswa disabilitas, meskipun pelaksanaannya masih menyesuaikan kondisi di lapangan. Sementara itu, pada aspek struktur birokrasi, fakultas belum memiliki SOP, unit layanan disabilitas, serta aturan turunan dari universitas terkait layanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas.
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif.
Ach, Z. widianto. (2020). Tanggapan Masyarakat Penyandang Disabilitas Atas Fasilitas Publik Yang Diberikan Kota Lamongan. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 08(02), 513-527.
Arifin, M. Z. (2020). Pemenuhan Aksesibilitas Pendidikan Penyandang Disabilitas dalam Al Qur’an. Dirasah, 3(2), 168-189. https://stai-binamadani.e-journal.id/jurdir.
Asmiati, N., Abadi, R. F., & Mulia, D. (2023). Analisis terhadap Aksesibilitas Lingkungan Fisik untuk Mahasiwa Disabilitas di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. 7(2), 103-107.
Atqiya, A. N., Muhamad, A., Nasoha, M., & Ramadhani, A. F. (2024). Pancasila Sebagai Ideologi Negara : Implementasi Nilai - Nilai dalam Kehidupan Nasional dan Internasional.
Baharun, H., & Awwaliyah, R. (2018). Berkebutuhan Khusus Dalam Perspektif Epistemologi Islam. Modeling: Jurnal Program Studi PGMI, 5(1), 57-71. http://ejournal.uinsuka.ac.id/tarbiyah/index.php/goldenage/article/download/1929/1408/.
Bashori, & Kurniawan, A. (2025). Aksesibilitas difabel di perguruan tinggi negeri Sumatera Barat. Universitas Negeri Padang.
Cahyati, M., Abidin, Z. Z., Taufiqurrahman, I., Nurmasari, D., & Bharoto, A. K. (2023). Panduan Dasar Dan Strategi Komunikasi Pasien Tuli & Disabilitas Pendengaran Pada Kedokteran Gigi Klinis UB Press.
Ekasari, L., Sapri, & Alinse, R. T. (2021). Penerapan Metode Weight Moving Average Aplikasi Peramalan Persediaan Obat pada UPTD Puskesmas Dermayu. Jurnal Komitek, 1, 330-335.
Handayani, Y. (2020). Tinjauan Yuridis Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Yusrina. 01, 177-182.
Husamah. (2015). A to Z Kamus Psikologi Super Lengkap, Yogyakarta: Andi Offset.
Kadji, Y. (2015). Formulasi Dan Implementasi Kebijakan Publik Kepemimpinan Dan Perilaku Birokrasi Dalam Fakta Realitas. Universitas Negeri Gorontalo Press.
Karbila, I. H., & Usman. (2021). Analisis ketersediaan dan kelayakan sarana prasarana perkuliahan di perguruan tinggi. IAIN Palangka Raya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jakarta: Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Meutia, I. F. (2017). Analisis Kebijakan Publik. In Analisis Kebijakan Publik.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Muthmainnah. (2019). Pelaksanaan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Dan Penyediaan Sarana Fisik Yang Aksesibel Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Kota Makassar. Universitas Hasanuddin.
Norsandi, D., & Alamsyah, I. N. (2025). Urgensi Pendidikan Inklusif : Membangun Lingkungan Pembelajaran Yang Mendukung Kesetaraan Dan Kearifan Budaya. 16(1), 114-126.
Pemerintah Kota Samarinda. (2025). Jumlah penduduk penyandang disabilitas berdasarkan jenis disabilitas dan jenis kelamin. Satu Data Kota Samarinda.
Pramono, B. A. (2016). Penyediaan aksesibilitas pada bangunan pendidikan bagi penyandang disabilitas (Studi di Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang). Universitas Brawijaya.
Pratama, Y. S. A., Armansyah, Y., & Fathoni, M. K. (2024). Implementasi Kebijakan Kampus Ramah Difabel di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Journal of Dissability Studies and Research (JDSR), 3(1), 23-32.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta CV.
Tim Redaksi Sketsa Unmul. (2018). Disabilitas di Unmul, Belum Berjalan Sampai ke Batas, Berlayar Sampai ke Pulau. Sketsa Universitas Mulawarman. https://sketsaunmul.co/berita-kampus/disabilitas-di-unmul-belum-berjalan-sampai-ke-batas-berlayar-sampai-ke-pulau/baca
Wandalia, N. (2022). Kebijakan pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Universitas Syiah Kuala menuju kampus ramah difabel. Universitas Syiah Kuala.
Wandalia, N., Dahwali, & Rassanjani, S. (2022). Kebijakan pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Universitas Syiah Kuala menuju kampus ramah difabel. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah, 7(1).
Yin, Robert K. (2014). Studi Kasus Desain & Metode. Jakarta: Rajawali Pers.