MODEL PERTANGGUNGJAWABAN KEPERDATAAN KEPALA DESA TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENGELOLAAN ASET MILIK DESA: STUDI DI DESA TENTE, KABUPATEN BIMA
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i8.1190Keywords:
Pertanggungjawaban Keperdataan; Kepala Desa; Aset Milik Desa; Penyalahgunaan Pengelolaan; Hukum Desa; Kabupaten Bima.Abstract
Penelitian ini mengkaji model pertanggungjawaban keperdataan kepala desa terhadap penyalahgunaan pengelolaan aset milik desa dengan mengambil studi kasus di Desa Tente, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tata kelola aset desa merupakan salah satu isu krusial pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan luas kepada kepala desa dalam mengelola kekayaan desa. Permasalahan yang mengemuka ialah minimnya konstruksi hukum pertanggungjawaban perdata yang secara khusus mengatur sanksi keperdataan bagi kepala desa yang melakukan penyalahgunaan pengelolaan aset desa, sehingga timbul kekosongan norma yang berdampak pada lemahnya perlindungan hak-hak masyarakat desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan aparat pemerintah daerah Kabupaten Bima, serta didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, terdapat kelemahan sistemik dalam regulasi pertanggungjawaban keperdataan kepala desa di Indonesia; kedua, praktik penyalahgunaan aset desa di Desa Tente terjadi dalam berbagai modus, termasuk pengalihan aset tanpa prosedur hukum yang sah dan pemanfaatan aset untuk kepentingan pribadi; ketiga, mekanisme pemulihan kerugian masyarakat desa melalui jalur keperdataan belum berjalan efektif akibat ketiadaan model yang terstruktur. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan model pertanggungjawaban keperdataan yang komprehensif dan inovatif bagi kepala desa, dengan menggabungkan prinsip hukum perdata, hukum administrasi negara, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Novelty penelitian ini terletak pada konstruksi model pertanggungjawaban perdata yang bersifat integratif dan kontekstual, serta pemberian rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan dalam konteks hukum desa di Indonesia.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Keperdataan; Kepala Desa; Aset Milik Desa; Penyalahgunaan Pengelolaan; Hukum Desa; Kabupaten Bima.