PENGARUH PENGAMBILAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TERHADAP KEPENTINGAN ADAT ISTIADAT DI DESA KALEMPANG KECAMATAN PITU RIAWA KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

Authors

  • Muh Fitra Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang
  • Sundar Sundar Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang
  • Kamaruddin Sellang Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i9.1227

Keywords:

Pengambilan Keputusan, Kepala Desa, Adat Istiadat, Pemerintahan desa

Abstract

Pengambilan keputusan oleh kepala desa sering kali harus menyeimbangkan antara kebutuhan akan tata kelola yang efisien dan pelestarian kearifan serta adat istiadat masyarakat setempat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemimpin desa harus mampu mengambil keputusan yang selaras dengan peraturan administratif sekaligus dapat diterima secara luas oleh masyarakat berdasarkan norma adat yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengambilan keputusan kepala desa memengaruhi adat istiadat di Desa Kalempang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian ini menggunakan desain penelitian dan metodologi kuantitatif. Populasi penelitian terdiri dari 191 kepala keluarga, dan sampel sebanyak 66 responden dipilih menggunakan teknik probability sampling serta rumus Slovin. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner, studi pustaka, dan observasi. SPSS versi 27 digunakan untuk analisis data, yang mencakup uji-t, koefisien determinasi, uji validitas dan reliabilitas, serta analisis regresi linear sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengambilan keputusan oleh kepala desa termasuk dalam kategori baik dengan skor rata-rata 77%. Hal ini mengindikasikan bahwa proses pengambilan keputusan telah mempertimbangkan partisipasi, kondisi sosial-budaya, aspirasi masyarakat, dan nilai-nilai adat pada setiap tahapannya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kepentingan adat di Desa Kalempang dipengaruhi secara positif dan signifikan oleh pengambilan keputusan kepala desa; artinya, semakin baik proses pengambilan keputusan dilaksanakan, semakin baik pula pemenuhan kepentingan adat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

References

Buana, A., & Mamonto, M. (2023). Peran hukum adat dalam pengelolaan sumber daya dan pengambilan keputusan masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 215–230.

Damanhuri, A., Rahman, M., & Syamsuddin, A. (2025). Pamali sebagai mekanisme kontrol sosial dalam masyarakat adat. Jurnal Antropologi Indonesia, 46(1), 45–58.

Fombad, C. M. (2025). Reconciling customary law and modern governance in Africa: The role of customary institutions in democratic governance. Journal of African Law, 69(1), 1–20.

Kwarkye, S. O. (2021). Traditional authority and local governance: The role of customary institutions in public policy. Commonwealth Journal of Local Governance, (24), 1–16.

Sellang, K., Jamaluddin, J., Mustanir, A., & Ahmad, A. (2019). Strategi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik: Dimensi, konsep, indikator, dan implementasinya. Qiara Media.

Setiawan, R. (2024). Pamali dalam perspektif antropolinguistik sebagai representasi nilai moral masyarakat lokal. Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 13(2), 102–114.

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Edisi ke-2). Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.

Widodo, J. (2021). Analisis kebijakan publik: Konsep dan aplikasi analisis proses kebijakan publik. Media Nusa Creative.

Yusuf, M., & Hasan, R. (2023). Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan desa berbasis kearifan lokal. Jurnal Administrasi Publik, 19(1), 78–91

Downloads

Published

2026-09-08