KEKUATAN PEMBUKTIAN PERJANJIAN LISAN TERHADAP JASA PEMASARAN DIGITAL OLEH FREELANCER DITINJAU DARI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i9.1265Keywords:
Perjanjian Lisan, Pembuktian Elektronik, Freelancer, Jasa DIgital, Asas Kebebasan BerkontrakAbstract
Perkembangan teknologi digital telah memberikan perubahan terhadap pola hubungan hukum dalam bidang jasa, khususnya hubungan kerja sama antara freelancer jasa pemasaran digital dengan pengguna jasa yang sering kali dilakukan melalui komunikasi elektronik dan kesepakatan secara lisan. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum ketika terjadi wanprestasi, terutama terkait pemenuhan kewajiban pembayaran serta kekuatan pembuktian atas perjanjian yang tidak dituangkan secara tertulis. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian perjanjian lisan dalam hubungan jasa pemasaran digital oleh freelancer serta mengkaji penerapan asas kebebasan berkontrak dalam memberikan perlindungan hukum dan keseimbangan bagi para pihak. Metode yang diterapkan dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat yuridis, menggunakan pendekatan dari regulasi dan kasus melalui kajian terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, beserta praktik penyelesaian sengketa di bidang perdata. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa perjanjian yang dibuat secara lisan masih memiliki kekuatan hukum asalkan memenuhi kriteria keabsahan perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, dalam aspek pembuktian, perjanjian lisan memiliki kelemahan karena bergantung pada bukti pendukung seperti komunikasi elektronik, dokumen digital, dan bukti pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, penerapan asas kebebasan berkontrak tidak memungkin hanya dimaknai secara mutlak, tetapi harus disertai prinsip itikad baik, kepastian hukum, dan Perlindungan bagi pihak yang memiliki kekuatan negosiasi yang lebih rendah. Dengan demikian, perlindungan hukum untuk para freelancer bisa direalisasikan melalui penguatan catatan digital dan sistem penyelesaian konflik yang dapat menghasilkan keseimbangan hak serta kewajiban antara semua pihak.
References
Ni Luh Wayan Yasmiati, H. (2022). IMPLEMENTASI DAN PEMBATASAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK (FREEDOM OF CONTRACT) DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN DI DALAM MASYARAKAT UNTUK MENJAMIN ADANYA KESEIMBANGAN DAN KEPASTIAN HUKUM. Https://Ejournal2.Undiksha.Ac.Id/Index.Php/P2mfhis/Article/View/2705/1300.
Amalia, P., & Thaher, I. (2025). Pertanggungjawaban Hukum serta Keabsahan Perjanjian pada Perdagangan yang dilakukan melalui Platform Digital E. Https://Jurnal.Ardenjaya.Com/Index.Php/Ajsh/Article/View/1969/1332.
Arcaropeboka, R. A. K. (2026). View of Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perspektif Perkembangan Hukum Perjanjian Modern di Indonesia. Https://Jurnal.Muaraedukasi.Id/Index.Php/Muarakum/Article/View/231/237.
Ayuningsih, N., & Zihady Faturrahman, M. F. (2025). Problematika Asas kebebasan Berkontrak dalam Perancangan Kontrak Jual Beli: Telaah terhadap Posisi Tawar Para Pihak. Https://Journal.Lpkd.or.Id/Index.Php/Progres/Article/View/2656/2836.
Besse Lise, A. A., & Thaher, I. (2025). Tinjauan hukum tata negara terhadap kekosongan hukum digital forensik dalam penegakan hukum siber. Https://Jurnal.Arkainstitute.Co.Id/Index.Php/Cessie/Article/View/1681/1409.
Hugo, J., Iusteli, V., Kira, S., & Adam, R. C. (n.d.). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kemitraan dan Pengaruhnya Terhadap Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2
ICT-FHUI, & badrulzaman, mariam darus. (n.d.). KUH Perdata Buku III : Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. In https://pdrh.law.ui.ac.id/koleksi/detail/4340/kuh-perdata-buku-iii-hukum-perikatan-dengan-penjelasan.
Iva Yuli Hanifah, Khoirotunnisa, & Lucky Dafira Nugroho. (2025). Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Perjanjian Lisan dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Berdasarkan Putusan Pengadilan No : 44/pdt.G/2025/PN.YYK .
M.F.Z., & Aulia, V., A. N. , F. (2025). Problematika Asas kebebasan Berkontrak dalam Perancangan Kontrak Jual Beli: Telaah terhadap Posisi Tawar Para Pihak. Https://Journal.Lpkd.or.Id/Index.Php/Progres/Article/View/2656/2836.
Muhamad, O., Asafak, L., & Judul, H. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FREELANCE DESIGNER SEBAGAI PESERTA DALAM LOMBA DESAIN LOGO Disusun untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum.
Reza Mahendra, M. I., & Neltje, J. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF DAN REPRESIF. https://doi.org/10.31604/jips.v10i4.2023.1687-1691
Ruslan, D. A. R. (2023). Pengesampingan Pasal Dalam Perjanjian Oleh Para Pihak Dikaitkan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(3), 273. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i3.1592
Sarbini, S. (2022). Eksistensi Asas Proporsionalitas dalam Hukum Perjanjian: Manifestasi dan Dinamika. Https://Jurnal.Uinbanten.Ac.Id/Index.Php/Alqisthas/Article/View/6465/3732.
Septiana, S. P., & Wiraguna, S. A. (2025). Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang Piutang melalui Media Sosial sebagai Bukti Perjanjian. Https://Hukum.Journalpustakacendekia.Com/Index.Php/JCHI/Article/View/81/136.
Sovia Hasanah, S. H. (n.d.). Konsep Akad Menurut Hukum Islam dan Perjanjian Menurut KUH Perdata | Klinik Hukumonline. Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/a/Konsep-Akad-Menurut-Hukum-Islam-Dan-Perjanjian-Menurut-Kuh-Perdata-Lt5aefb539c669d/.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian / Subekti. In https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=9254.
Sunardi, A. A., & Setyawan, F. (2026). Pengembangan Hukum Perjanjian di Indonesia: Dalam Kekuatan Hukum Perjanjian Tidak Tertulis atau Perjanjian Lisan. Https://Penerbitadm.Pubmedia.Id/Index.Php/Iso/Article/View/3583/3207.
Thaher, I. (2025a). Perkembangan Konsep Negara Hukum dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Https://Bureaucracy.Gapenas-Publisher.Org/Index.Php/Home/Article/View/881/888.
Thaher, I. (2025b). Perlindungan Privasi dan Data Pribadi. In https://megapress.co.id/product/perlindungan-privasi-dan-data-pribadi/.
Thaher, I. (2025c). PROCEDURAL LAW: HUKUM ACARA SEBAGAI PILAR KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM. In https://megapress.co.id/product/procedural-law-hukum-acara-sebagai-pilar-keadilan-dan-kepastian-hukum/.
Wiguna, D. A., & Nin Yasmine Lisasih. (2026). Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pada Chat Whatsapp dalam Sengketa Perdata Jasa Pemasaran Digital (Studi Kasus Putusan Nomor 57/PDT.G/2024/PN JKT.SEL). Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 20151–20158. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.5432
Yasepa, komang bino. (n.d.). View of Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Freelancer Jasa Desain Grafis Digital Terhadap Tindakan Wanprestasi Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Di Kota Singaraja. Https://Ejournal.Yayasanpendidikandzurriyatulquran.Id/Index.Php/AlZayn/Article/View/4661/2949.
Yogi Krisna, I. P., & Budiartha, I. N. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Kerugian yang Ditimbulkan oleh Pelaku Usaha Toko Online di facebook. Https://Ejurnal.Warmadewa.Ac.Id/Index.Php/Juprehum/Article/View/4618/3253.