IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KPU DALAM PEMENUHAN HAK PILIH WARGA TERDAMPAK ERUPSI GUNUNG RUANG DI KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO PADA PILKADA 2024

Authors

  • Deisy Angreini Lahutung Universitas Sam Ratulangi
  • Stefanus Sampe Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Johny Lengkong Universitas Sam Ratulangi Manado

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i9.1282

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Kebijakan KPU dalam pemenuhan hak pilih warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif untuk mengurai, menggambarkan, dan menganalisis secara holistik fenomena empiris di lapangan secara alamiah. Pengumpulan data dilakukan secara komprehensif melalui teknik wawancara mendalam dengan para informan kunci, observasi langsung dilapangan, serta studi dokumentasi regulasi terkait. Dari hasil penelitian menunjukkan Implementasi kebijakan KPU dalam pemenuhan hak pilih warga terdampak erupsi Gunung Ruang pada Pilkada 2024 belum berjalan optimal. Dari keenam variabel implementasi Van Meter dan Van Horn yang dianalisis, kelemahan paling mendasar terletak pada variabel standar dan sasaran kebijakan: PKPU Nomor 7 Tahun 2024 belum secara eksplisit mengatur mekanisme pemenuhan hak pilih bagi pemilih yang direlokasi ke TPS lokasi khusus di luar wilayah administrasi kabupaten asal, meskipun Pasal 58, 67, dan 68 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah memberi mandat prinsip bagi KPU untuk mengambil langkah khusus dalam kondisi darurat bencana. Kelemahan pada variabel standar dan sasaran kebijakan ini kemudian menjalar dan membatasi kelima variabel implementasi lainnya — sumber daya kewenangan, komunikasi antarorganisasi, karakteristik badan pelaksana, kondisi ekonomi-sosial-politik, serta disposisi pelaksana — sehingga 666 pemilih Pulau Ruang kehilangan hak pilih mereka untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Sitaro, dengan tingkat partisipasi di TPS khusus Bitung yang jauh di bawah rata-rata nasional (61,9% di TPS 901 dan hanya 28,6% di TPS 902).

 

Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Komisi Pemilihan Umum, Hak Pilih

 

Downloads

Published

2026-09-17