FUNGSI LEGISLASI DAN BUDGETING DPRD DALAM OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN DELI SERDANG

Authors

  • Paian Purba Universitas HKBP Nommensen
  • Budiman Sinaga Universitas HKBP Nommensen
  • Hisar Siregar Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i11.1518

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis 1) fungsi legislasi dan budgeting DPRD Deli Serdang dalam optimalisasi PAD. 2) Kendala yuridis yang menghambat DPRD Deli Serdang dalam mengoptimalkan kewenangannya untuk meningkatkan PAD. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menerapkan model interaktif dengan tiga tahapan: kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan 1) pelaksanaan fungsi legislasi dan budgeting belum berjalan efektif atau substantif strategis berdasarkan PP No. 12 Tahun 2018 dan UU No. 23 Tahun 2014. Fungsi legislasi masih bersifat responsif-adaptif yang menunjukkan DPRD Deli Serdang lebih dominan membahas dan menyetujui Ranperda yang diprakarsai eksekutif dibandingkan dengan memanfaatkan hak inisiatif untuk merumuskan kebijakan ekstensifikasi PAD baru. Fungsi budgeting masih bersifat evaluatif-pasif, di mana DPRD lebih banyak menilai dan menyetujui realisasi PAD yang diajukan eksekutif, tanpa menggunakan kewenangan untuk mengarahkan strategi intensifikasi pendapatan. 2) Kendala yuridis yang ditemukan yaitu normatif dan empiris. Kendala normatif meliputi sifat produk pengawasan DPRD yang tidak imperatif, kedudukan DPRD sebagai mitra sejajar terhadap eksekutif, pembatasan objek pajak dan retribusi melalui sistem closed list, ketiadaan norma sanksi bagi eksekutif yang tidak responsif, serta keterbatasan kewenangan Pansus sebagai instrumen non-penyidik. Kendala empiris bahwa bupati tidak menindaklanjuti rekomendasi Pansus PAD, dugaan kebocoran PAD bernilai puluhan miliar rupiah, asimetri akses informasi dan data keuangan daerah antara legislatif dan eksekutif, serta regulasi daerah dan pemerintah pusat sangat dinamis. Rekomendasi: optimalisasi PAD tidak dapat didekati hanya melalui penguatan kapasitas kelembagaan, tetapi juga memerlukan pembenahan pada tataran regulasi itu sendiri.

Downloads

Published

2026-10-18