PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KASUS NON-CONSENSUAL INTIMATE IMAGES (NCII) DALAM KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE DI KOTA SAMARINDA
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v12i1.456Keywords:
KBGO, Penegakan hukum, Perlindungan hukum, NCIIAbstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap korban Non-Consensual Intimate Images (NCII) sebagai bentuk kekerasan berbasis gender online di Samarinda. Kasus NCII sering terjadi di sekitar kita, tetapi kenyatannya hanya ada tiga pelaporan di Polresta Samarinda dan dua pelaporan UPTD PPA Samarinda periode 2022-2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal dengan mengkaji data pelaporan di Samarinda, tujuan penelitian ini untuk menganalisis antara peraturan yang berlaku dengan implementasinya, dan mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan terkait NCII belum optimal, dipengaruhi oleh belum adanya nomenklatur NCII dalam peraturan yang berlaku saat ini, pemahaman yang terbatas di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat, serta stigma sosial dan ketakutan korban untuk melapor. Selain itu, penegakan hukum pidana terhadap kasus NCII dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal.
References
Aini Muthiah, D. N., & Zuhdy, M. (2021). Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pornografi. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(1), 44.
Budiman. (2021, Maret). Mengatur Ulang Kebijakan Tindak Pidana di Ruang Siber: Studi tentang Penerapan UU ITE di Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
KOMINFO. (2022). Indonesia Digital Literacy Program. Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023. Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan. (2023). Kertas Kebijakan: Saran dan Masukan Komnas Perempuan terhadap RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Komnas Perempuan.
Kusuma, E., & Arum, N. S. (2019). Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online: Panduan Materi. SAFEnet.
McGlynn, C., & Rackley, E. (2017). Image-Based Sexual Abuse. Oxford University Press.
Nasution, A. V. A., Suteki, & Lumbanraja, A. D. (2024). Prospek Pemenuhan Right to be Forgotten bagi Korban Deepfake Pornography Akibat Penyalahgunaan Artificial Intelligence di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 13(2), 7.
Prolog. (2024, 29 Agustus). Kasus KBGO di Samarinda: Ketika Kepercayaan Dikhianati, Konten Intim Disebar.
Rahmawati, M. (2021, September). Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (1) tentang Kesusilaan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Safela, A. W., Mahmud, H., & Dewi, N. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) ditinjau dari UU ITE. Jurnal Dimensi Unrika, 13(1), 39.
SAFEnet dan Oxfam Indonesia. (2022, Maret). Mengawal Jalan Terjal Pelindungan Penyintas Kekerasan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G ayat (1).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.