STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM MEMINIMALISIR PERNIKAHAN USIA DINI DI DESA LASIWALA
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v12i2.533Keywords:
Pernikahan Usia Dini, Strategi Pemerintah Desa, Desa Lasiwala, Faktor Sosial.Abstract
Pernikahan usia dini merupakan fenomena sosial yang masih marak terjadi di berbagai wilayah pedesaan di Indonesia, termasuk Desa Lasiwala, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang. Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan regulasi perundang-undangan, tetapi juga berdampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan reproduksi, serta kesejahteraan sosial anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam meminimalisir pernikahan usia dini serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan strategi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap kepala desa, perangkat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Data dianalisis menggunakan perangkat lunak NVivo 12 Plus untuk mengidentifikasi tema-tema utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemerintah desa meliputi penyusunan peraturan desa, sosialisasi edukatif, penguatan administrasi kependudukan, serta pemberdayaan kelompok perempuan dan remaja. Namun, pelaksanaan strategi ini masih menghadapi tantangan dari faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, serta budaya dan ketidaksetaraan gender yang masih mengakar kuat di masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan antara pemerintah desa, masyarakat, serta lembaga terkait untuk mengurangi angka pernikahan usia dini secara efektif dan berkelanjutan.
References
Abdul Jabbar2) Dahriah, 3)Muhammad Rusdi. (2020). Strategi pemerintah dalam meminimalisir pernikahan dini di kecamatan maritengngae kabupaten sidenreng rappang. 8, 163–172.
Anjarwati, E. N., & Haerah, K. (2023). Esty Ningtyas Anjarwati 1, Kahar Haerah
1–8.
Chan, F., Kurniawan, A. R., Kalila, S., Amalia, F., Apriliani, D., Herdana, S. V., Jambi, F. U., Fkip, P., & Jambi, U. (2019). Agung Rimba Kurniawan 2 ,. 4(2), 0–5.
Dema, H. (1974). KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG. 102–116.
Dewi Puspito Sari,KM Fiqi Nurbaya, S.KM., M. K. (n.d.). No Title.
Dr. Drs. H. Mansyur Achmad KM., M. S., Pustaka, B., & Desa, P. (n.d.).
Pemerintahan desa.
Dr. Nursapia Harahap, M. . P. (n.d.). book. Dr.Abdul fattah nasution, m. p. (n.d.). book. Hasanah, H. (n.d.). Teknik-teknik observasi. 21–46.
Iii, B. A. B., & Penelitian, A. M. (2023). Abdurrahmat Fathoni, Metodologi Penelitian & Teknik Penyusunan Skripsi , (Jakarta, PT Rineka Cipta, 2011), hlm. 96 100 61. 61–72.
Inu Kencana Syafiie. (1977). Inu Kencana Syafiie, Pengantar ilmu pemerintahan , Jakarta, Refika Aditama, 2010 hlm. G. Setya Nugraha, R. Maulina f, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya, hlm.145. 11. 17. 32–53.
M. Husnullail1; Risnita2; M. Syahran Jailani3, A. (2024). No Title. 15(2), 70–78. Mansyur, Achmad., M. dan T. K. P. D., & Aplikatif, P. R. dan. (2014). No Title.
, 17–36.
Martyan Mita Rumekti dan V. Indah Sri Pinasti. (2016). Pernikahan Dini… (Martyan Mita Rumekti) PERAN PEMERINTAH DAERAH (DESA) DALAM MENANGANI MARAKNYA FENOMENA PERNIKAHAN DINI DI DESA PLOSOKEREP KABUPATEN INDRAMAYU. 1–16.
Mubarak1, M. Z., & Yuliatin3, ; Rispawati2; (n.d.). A n a z h i m. 4, 319–337. Mustari Mula1 Ikram. (2022). E-issn 2686 - 5661. 3(11), 238–245.
Publik, J. R., & Dini, P. U. (2023). KABUPATEN MALANG ( Studi Kasus Kementerian Agama Kabupaten Malang ) Jurusan Administrasi Publik ,
Fakultas Ilmu Administrasi , Universitas Islam Malang Jl . MT Pendahuluan. 11, 19–28.
Raudlatun, K. A. (2020). KHAZANAH MULTIDISIPLIN VOL 1 NO 2 2020 PERNIKAHAN ANAK DI MASYARAKAT MADURA Raudlatun , Khairul Asiah. 1(2), 98–107.
Septi Panbriani. (2022). Pernikahan pada anak usia sekolah di desa paok pampang kecamatan sukamulia kabupaten lombok timur. 6356, 202–209.
Sucitra, I. D., Pratiknjo, M. H., & Kawung, E. J. (2024). GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan. GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal Dan Pembangunan, 10(3), 67–68.
Sugiman. (2018). Pemerintahan desa. 7(1), 82–95.
Tali Tulab, M. N. A. dan A. H. (2019). Efektifitas Batas Minimal. 19(16). Universitas Indonesia. (2009). 8–33.
zuraidah dkk. (2023). Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Untuk Kesehatan Sistem Efforts to Prevent Early Marriage for Reproductive System Health in Keling Village , Kec . Kepung , Kediri Regency. 3(November), 53–58. https://doi.org/10.34148/komatika.v3i2.687