REFLEKSI KEADILAN PROSEDURAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PRODEO BAGI PIHAK TIDAK MAMPU

Authors

  • Hayattun Nufus Universitas Esa Unggul
  • Sidi Ahyar Wiraguna Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i1.613

Keywords:

Keadilan Prosedural, Bantuan Hukum Prodeo, Akses Terhadap Keadilan

Abstract

Artikel ini bertujuan mengevaluasi sejauh mana keadilan prosedural terwujud dalam pemberian bantuan hukum prodeo bagi pihak tidak mampu di Indonesia. Melalui pendekatan studi literatur, analisis difokuskan pada regulasi, implementasi, serta hambatan dalam mekanisme perkara prodeo sebagai sarana akses terhadap keadilan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah menjamin hak atas bantuan hukum cuma-cuma, realisasi di lapangan kerap terkendala oleh birokrasi yang rumit, kurangnya sosialisasi, serta ketidakkonsistenan penanganan perkara oleh aparat peradilan. Akibatnya, prinsip keadilan procedural yang menekankan kesetaraan, transparansi, dan partisipasi bermakna belum sepenuhnya terpenuhi. Artikel ini menegaskan perlunya reformasi administratif dan penguatan kapasitas lembaga penegak hukum agar bantuan hukum prodeo benar-benar menjadi instrumen efektif dalam menjamin akses keadilan bagi kelompok marginal.

References

Afifah,Wiwik. “Bantuan Hukum Kelompok Rentan.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 16, no. 1 (Februari–Juli 2020): 129-130. https://doi.org/10.30996/dih.v16i1.3045

Agus Budi Prasetyo, “Keadilan Prosedural dalam Perkara Prodeo: Antara Jaminan Hukum dan Realitas Birokrasi,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 3 (2022): 412, https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art5

Agus Wahyudi, “Keadilan Prosedural dalam Sistem Peradilan di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 3 (2020): 332; see also Sandra Fredman, “Procedural Justice and Human Rights: Access to Justice for the Poor,” Oxford Journal of Legal Studies 39, no. 2 (2019): 375–398, https://doi.org/10.1093/ojls/gqy034 .

Harahap, Zairin, dan Retno Wulansari.“Tata Kelola Administrasi Penanganan Perkara dan Kaderisasi pada Organisasi Bantuan Hukum Dikaitkan dengan Access to Justice di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.”Jurnal Yuridis 4, no. 1 (Juni 2017): 61–73.

Hardiyanti, Rosyadha Awalia. “Analisis Hukum Progresif Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2014 pada Layanan Posbakum di Pengadilan Agama Trenggalek.” Artikel ilmiah, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2024.

Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Oleh: Irwin Steve Paat, Eugenius N. Paransi, dan Nike Kelly Rumokoy

Kahar, Ulya Masyita, dan Nila Trisna. “Implementasi Beracara Secara Prodeo di Pengadilan Negeri Meulaboh (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Meulaboh).” JUSTISI | Universitas Muhammadiyah Sorong 9, no. 3 (September 2023): 258. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i3.2342.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Studi Akses Anak dan Keluarga Miskin terhadap Peradilan (Jakarta: KPAI, 2021), 33.

Komisi Yudisial, Laporan Pemantauan Implementasi PERMA No. 1 Tahun 2014 di 15 Pengadilan Negeri (Jakarta: Komisi Yudisial, 2022), hlm. 18.

L. H. Sihombing dan A. Wijaya, “Ketidakkonsistenan Penanganan Perkara Prodeo oleh Pengadilan Negeri di Indonesia: Studi Implementasi PERMA No. 1 Tahun 2014”, Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 52, no. 3, 2022, hlm. 412–435, https://doi.org/10.2478/jhp-2022-0018 .

Marlina, Andi, Rasna Rasna, Abd Rahman, dan Purnama Suci. “Akses Keadilan Yang Tidak Sampai: Studi Kajian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (Mei 2024) : 541-544. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8668

Pareski, Meiza Hafi, dan Hairul Maksum. “Penerapan Perkara Prodeo di Pengadilan Negeri Selong Klas I.B (The Implementation of Prodeo Cases in the Selong State Court Class I.B).” JURIDICA 5, no. 2 (Mei 2024): 19–28. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v5i2.244

Sidi Ahyar Wiraguna. Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia. Jurnal

Lex Jurnalica, 2025. Hal. 66-72.

Vidyapramatya, Nurindria Naharista. “Hilangnya Keadilan dalam Penegakan Hukum Menurut Teori Diskriminasi.” Jurnal Pascasarjana Hukum UNS 8, No. 2 (Juli–Desember 2020): 141-145. https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49763.

Wiraguna, Sidi Ahyar, dkk. Hukum Acara Perdata. Bandung: Widina Media Utama, 2024.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Laporan Pemantauan Akses Terhadap Bantuan Hukum Prodeo di Indonesia (Jakarta: YLBHI, 2022), 24; Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kendala Implementasi Perkara Prodeo di Pengadilan Negeri (Jakarta: LBH Jakarta, 2023), 17.

YLBHI, Laporan Tahunan Akses terhadap Keadilan bagi Masyarakat Miskin (Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 2023), hlm. 41.

Downloads

Published

2025-12-15