PERAN HUKUM PERIZINAN DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN PRODUK KOSMETIK ILEGAL
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i1.620Keywords:
Perizinan Kosmetik, BPOM, Kosmetik Ilegal, Perlindungan KonsumenAbstract
Perkembangan industri kosmetik di Indonesia diiringi meningkatnya peredaran produk kosmetik ilegal dan tanpa izin edar, terutama melalui e-commerce. Kondisi ini menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen karena banyak produk mengandung bahan berbahaya dan tidak melalui evaluasi BPOM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perizinan kosmetik, peran perizinan dalam menjamin keamanan produk, serta upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menjual kosmetik tanpa izin edar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem notifikasi BPOM berperan penting sebagai instrumen pengawasan keamanan, mutu, dan manfaat produk. Namun, lemahnya literasi konsumen, tingginya permintaan produk murah, serta pengawasan digital yang belum optimal menyebabkan maraknya kosmetik ilegal. Peningkatan edukasi, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk melindungi konsumen.
References
Buku & Pedoman Resmi
Azhari. 2003, .Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo,
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 2020. Pedoman Pengawasan Kosmetik dan CPKB.
BPOM RI. 2021. Pedoman Registrasi dan Pengawasan Kosmetik Nasional.
BPOM RI. 2020. Pedoman Penegakan Hukum Administratif.
BPOM RI. 2021. Program Nasional Pengawasan Kosmetik.
BPOM RI. 2022. Laporan Pengawasan Obat dan Makanan Nasional.
BPOM RI. 2021. Peringatan Publik: Kosmetik Mengandung Merkuri dan Hidrokinon.
BPOM. 2021. Laporan Tahunan BPOM Republik Indonesia.
Kementerian Kesehatan RI. 2021. Pedoman Teknis Pengawasan Kosmetik.
Utrecht. 1986. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ichtiar Baru
Dewan Periklanan Indonesia. 2020. Etika Pariwara Indonesia. Jakarta: DPP P3I
Suwariyanti, Fitri. 2020. Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Obat dan Makanan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 dan Pasal 62 ayat (1).
Artikel Jurnal
Fahmi Assidiq & Hanifah Rizka Nur Haliza. 2025. “Transformasi Digital Pengawasan Kosmetik di Indonesia.” Jurnal Administrasi Manajemen dan Bisnis (J-AMBURA), Vol. 8 No. 1, hlm. 273.
Sumber Daring / Berita
Kompas.com. “Kronologi Terungkapnya Skincare Palsu Pakai Tepung Tapioka di Bekasi.”https://amp.kompas.com/tren/read/2025/05/29/111604965/kronologi-terungkapnya-skincare-palsu-pakai-tepung-tapioka-di-bekasi
BPOM RI. “Waspada Kosmetik Ilegal: Temuan Penindakan Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp8,91 Miliar di Akhir 2024.”https://www.pom.go.id/berita/waspada-kosmetik-ilegal-bpom-temukan-penindakan-produk-kosmetik-ilegal-senilai-rp8-91-miliar-di-akhir-2024
Kemenkominfo RI. Laporan Perdagangan Online dan Risiko Produk Ilegal. 2022.
Kampanye BPOM “#CekKLIK”. 2021.