IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
(Studi di Taman Samarendah Kota Samarinda)
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i1.697Keywords:
Kawasan Tanpa Rokok, Ruang Terbuka Hijau, Perilaku Merokok, Taman Kota, Kepatuhan Masyarakat, Pengawasan dan PengendalianAbstract
Menganalisis implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2017 dan faktor penghambatnya merupakan tujuan penelitian ini. Taman Samarendah dipilih sebagai lokasi penelitian atas pertimbangan sebagai salah satu taman kota yang merupakan Ruang Terbuka Hijau di Kota Samarinda, dengan luas lahan yang mencapai 2,5 hektar, dan terletak di tengah kota sehingga menjadi ruang publik yang dipergunakan oleh masyarakat luas, termasuk wisatawan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang mempergunakan model implementasi kebijakan publik top-down dari Edward III sebagai sub fokus penelitian. Data primer diperoleh dari wawancara terhadap Kepala Seksi Pembangunan Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup sebagai key informan, kemudian Kepala Seksi Pemeliharaan Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan pengunjung Taman Samarendah Kota Samarinda sebagai informan. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan alat analisis model interaktif yang dikombinasikan dengan teknik triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2017 tentang KTR belum terlaksana dengan optimal, sebab dalam komunikasi masih ditemukan adanya transmisi yang terhambat, ketidakjelasan dan inkonsistensi informasi bagi para pelaksana, yang seharusnya terdapat koordinasi dan pembagian tugas yang jelas antara Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini memperkuat temuan pada kondisi sumberdaya manusia yang belum sepenuhnya memiliki pemahaman dan sikap yang mendukung kebijakan KTR. Padahal substansi kebijakan telah mengatur secara jelas adanya pembagian tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan kebijakan KTR. Meskipun demikian, terdapat isi kebijakan yang membutuhkan perbaikan terkait adanya ketentuan mengenai penyediaan tempat merokok khusus pada tempat umum dalam KTR. Ketentuan tersebut tidak sesuai untuk implementasi pada tempat umum yang berfungsi sebagai tempat wisata, rekreasi dan olahraga outdoor apabila hendak mencapai tujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi kesehatan masyarakat dari rokok.
References
Annisah, Gunawan, I.K., & Budiman. (2017). Studi tentang Penetapan dan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Samarinda. eJournal Ilmu Pemerintahan, 6(2): 657-668. https://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2018/02/Annisah%20(02-20-18-02-42-57).pdf
Apriani, F., Fatmala, A.N.P., Karmilasari, V., & Rahma, U.A. (2025). Analisis Kepatuhan Masyarakat pada Ketentuan Berlalu Lintas bagi Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua (Studi Kasus Pengendara Pelajar SMP di Kota Samarinda). GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 11(3): 99-103. DOI: https://doi.org/10.56015/gjikplp.v11i3.379
Apriani, F., & Rande, S. (2018). The Attitude of the Community in the Preservation of the Samarinda City Forest. Proceedings of the Joint Symposium on Tropical Studies (JSTS-19), Advances in Biological Sciences Research, 11:130-135. DOI: 10.2991/absr.k.210408.021
Boreel, M. S., & Meigawati, D. (2022). Implementasi Program Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) dalam Upaya Pencegahan Kekerasan pada Anak di Kota Sukabumi. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(3), 5377–5388. DOI: 10.47492/jip.v3i3.1868
Dahlan, E. (2002). Hutan Kota: Untuk Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup. Departemen Kehutanan Republik Indonesia. http://www.w3.org/TR/REC-html40.
Erwanto, P.Y., Puspaningtyas, A., & Hariyoko, Y. (2025). Evaluasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dalam Meningkatkan Kualitas Lingkungan di Taman Flora Kota Surabaya. Praja Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 5(3): 212-218. DOI: 10.69957/praob.v5i03.2282
Isriawaty, F.S. (2015). Tanggungjawab Negara dalam Pemenuhan Hak atas Kesehatan Masyarakat berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(2): 1-10. https://repository.untad.ac.id/id/eprint/140246
Lestari, Y.K., Kusuma, A.R., & Apriani, F. (2024). Implementasi Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Terpadu Daerah. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 4(8): 2673-2682. https://comserva.publikasiindonesia.id/index.php/comserva/article/view/2772/2251
Lusiana, L., Apriani, F., & Rande, S. (2018). Implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) di Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (Studi Kasus di SDN 011 dan SDN 013). eJournal Administrasi Negara, 6(1): 6991-7005. https://ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2018/01/Jurnal%20LIDYA%20(01-17-18-07-33-51).pdf
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis (a Methods Sourcebook) (3rd ed.). United States of America: SAGE Publications, Inc.
Nasution, N.F.M. (2019). Implementasi Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3392
Nawawi, I. (2009). Public Policy: Analisis, Strategi Advokasi, Teori dan Praktek. Surabaya. PMN.
Nurfadilla, R.D., & Aidha, Z. (2022). Implementasi KTR (Kawasan Tanpa Rokok) terhadap Pencegahan Merokok pada Remaja di SMA Swasta Amal Bakti Medan. Prosiding Nasional FORIKES 2022: Pembangunan Kesehatan Multidisiplin, Oktober: 23-27. https://forikes-ejournal.com/index.php/profo/article/view/profo202205/202205
Panda, S.S., Djumadi & Apriani, F. (2015). Implementasi Program Kesejahteraan Sosial Anak di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Administrative Reform, 3(2): 313-326. https://e-journals.unmul.ac.id/index.php/JAR/article/view/572/522
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 51 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia). (2023). Kemenkes: Perokok Pria di Indonesia Terbanyak di Dunia, Picu Melonjaknya Kasus Kanker. https://www.persi.or.id/kemenkes-perokok-pria-di-indonesia-terbanyak-di-dunia-picu-melonjaknya-kasus-kanker/
Quade, E.S. (1984). Analysis for Public Decisions. New York: Elsevier Science Publishers.
Radiansyah, R.R., Hasanah, D.I., & Syiddiq, F.A. (2021). Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh Satuan Tugas (Satgas) Penegak Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bandung (Studi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung). JISIPOL Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 5(1): 109-137. https://ejournal.unibba.ac.id/index.php/jisipol/article/view/371
Renaldi, R. (2013). Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Mahasiswa di Lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Hang Tuah Pekanbaru. Jurnal Kesehatan Komunitas, 2(5): 233-238. DOI: https://doi.org/10.25311/jkk.Vol2.Iss5.82
Santosa, P. (2008). Administrasi Publik, Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung. Refika Aditama.
Satya, A. (2014). Kebijakan Publik. Bandung. Pustaka Setia.
Sumiati, Kusuma, A.R., & Apriani, F. (2018). Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS oleh Komisi Penanggulangan AIDS Kota Samarinda. eJournal Administrasi Negara, 6(4): 8329-8242. https://ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2018/12/Jurnal%20FIX%20%20(12-27-18-07-30-07).pdf
Syahrani. (2015). Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta. Makindo Grafika.
Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wahyuningsih, A., & Dewantoro, C.A. (2025). Literature Review: Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Fasilitas Kesehatan. Jurnal Administrasi Rumah Sakit Indonesia, 4(1): 49-55. DOI: 10.32660/jarsi.v4i1.880
Widodo, J. (2009). Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi. Malang. Bayumedia.
Widyaningtyas, E.S., Syahrani & Prakoso, C.T. (2018). Implementasi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 51 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Studi di Taman Cerdas Kota Samarinda). eJournal Administrasi Negara, 6(1): 7117-7131. https://ejournal.ap.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2018/02/Jurnal%20EKI%20(02-15-18-04-48-11).pdf
Winarno, B. (2012). Kebijakan Publik (Teori, Proses dan Studi Kasus). Yogyakarta. CAPS.
WHO. (2024). WHO: Perokok Indonesia Mencapai 38,7% di 2025. https://data.goodstats.id/statistic/who-perokok-indonesia-mencapai-387-di-2025-wtg5r