KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PROGRESIF DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH ANAK: PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE DAN PERLINDUNGAN HAK ANAK
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i5.859Keywords:
Kebijakan hukum pidana, tindak pidana narkotika, anak berhadapan dengan hukum.Abstract
Peningkatan kasus narkotika yang melibatkan anak menunjukkan masalah struktural dan sosial. Kondisi ini dipengaruhi lemahnya perlindungan anak, disfungsi keluarga, dan eksploitasi jaringan narkotika. Kebijakan hukum pidana masih bersifat retributif dan kurang sensitif terhadap kerentanan anak. Hal ini menimbulkan ketimpangan antara perlindungan hukum dan praktik penegakan hukum. Diperlukan reorientasi kebijakan yang lebih progresif. Perlindungan hak anak harus menjadi prioritas utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi sinkronisasi antara Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam perspektif restorative justice. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji disharmoni norma serta implikasinya terhadap penanganan anak. Analisis difokuskan pada konsistensi pengaturan dan penerapan hukum dalam perkara narkotika yang melibatkan anak. Pendekatan ini digunakan untuk merumuskan konstruksi kebijakan hukum pidana yang lebih koheren dan integratif. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni regulasi yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum, stigmatisasi, serta tidak optimalnya rehabilitasi anak. Dominasi pendekatan punitif menyebabkan anak diposisikan sebagai pelaku kriminal tanpa mempertimbangkan aspek viktimologis. Hal ini bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Kondisi tersebut memperlihatkan urgensi perubahan paradigma dalam penegakan hukum. Novelty penelitian ini berupa integrasi mekanisme diversi dan rehabilitasi medis-sosial sebagai instrumen utama kebijakan kriminal anak. Model ini menempatkan restorative justice sebagai pusat penanganan, bukan sekadar alternatif. Sinkronisasi regulasi dipandang penting untuk mengurangi fragmentasi hukum dan meningkatkan efektivitas perlindungan anak.
Kata Kunci: Kebijakan hukum pidana, tindak pidana narkotika, anak berhadapan dengan hukum.