TINDAK PIDANA PENIPUAN OLEH CALO TENAGA KERJA DALAM PASAL 378 KUHP PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i6.933Keywords:
Penipuan, Calo tenaga kerja, Hukum Pidana IslamAbstract
Maraknya penipuan yang dilakukan oleh calo tenaga kerja mencerminkan adanya pemanfaatan terhadap kondisi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan serta menimbulkan dampak kerugian, baik secara ekonomi maupun sosial bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan menganalisis relevansi unsur-unsur beserta sanksinya dalam perspektif hukum pidana Islam. Landasan teori yang digunakan meliputi konsep tindak pidana penipuan, teori keadilan, teori kepastian hukum, konsep jarimah ta’zir, serta maqāṣid al-syarī‘ah pada aspek ḥifẓ al-māl. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penipuan oleh calo tenaga kerja telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP, yaitu adanya tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui tipu daya dan rangkaian kebohongan. Dalam perspektif hukum pidana Islam, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai jarimah ta’zir karena mengandung unsur tadlis, gharar, serta pengambilan harta orang lain secara batil.
References
“Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 188.” Qur’an Kemenag, n.d. https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/2?from=178&to=286.
Amirudin, H. zainal asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020.
Claressia Sirikiet Wibisono, and Anajeng Esri Edhi Mahanani. “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Elektronik Melalui Media Sosial (Twitter).” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 2, no. 2 (2023): 125–46. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1617.
Deby Ayu Wulandari, and Ahmad Heru Romadhon. “Pertanggungjawaban Hukum Dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Pencari Kerja.” Holistik Analisis Nexus 2, no. 1 (2025): 20–29. https://doi.org/10.62504/nexus1164.
Estherlina Florence Parengkuan,Dudik Djaja Sidarta, M. Syahrul Borman. “ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENINDAKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA.” COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum 5, no. 01 (2025): 18–30.
Fatimah, Empat Siti, Fadilah Novianti, Siti Rohalia, Syifa Amalia, and Muhammad Agus Hardiansyah. “Analisis Kasus Suap Recruitment Karyawan Pabrik Perspektif Sosiologi Politik Dan Kekuasaan.” Edu Sociata ( Jurnal Pendidikan Sosiologi) 6, no. 2 (2023): 1111–20. https://doi.org/10.33627/es.v6i2.1340.
Hasibuan, Nahda, Budi Sastra Panjaitan, and Annisa Sativa. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Penipuan.” Hukum Dan Demokrasi (HD) 24, no. 4 (2024): 216–30. https://doi.org/10.61234/hd.v24i4.52.
Lestari, Anita Dwi, and Imam Budi Santoso. “Anita Dwi Lestari & Imam Budi Santoso THE PROBLEMATIC OF THE RISE OF BROUGHT IN PRIVATE COMPANY WORKFORCE RECRUITMENT AND ITS LEGAL ANALYSIS PROBLEMATIKA MARAKNYA CALO DALAM PEREKRUTAN TENAGA KERJA PERUSAHAAN SWASTA DAN ANALISIS HUKUMNYA.” Jurnal Ilmiah “Advokasi” 12, no. 01 (2024). https://www.worldometers.info/world-.
Muhammad Zaky, Dodi Irawan, and Paisol Burlian. “Penegakan Hukum Bagi Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay: Perspektif Hukum Pidana Islam.” Journal of Sharia and Legal Science 3, no. 1 (2025): 34–41. https://doi.org/10.61994/jsls.v3i1.941.
Muljatno. KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta Timur: PT. Bumi Aksara, 2021.
Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Nadifa, Yasmin. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Penipuan Rekrutmen Tenaga Kerja Melalui Media Online Di Indonesia.” Jurnal Pencerah Bangsa 4, no. 1 (2024): 54–59. https://jurnal.mediapencerahanbangsa.co.id/index.php/jpb/index.
P.A.F. LamintangTheo Lamintang. Delik-Delik Khusus: Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Edisi kedu. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Pasaribu, Rizaldy, Mahmud Mulyadi, and Sunarmi Sunarmi. “‘Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Calo Penerimaan CPNS Dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 617, 618, 619/PID.B/2016.’ Locus Journal of Academic Literature Review 3, No. 2 (2024): 158–72. Htt.” Locus Journal of Academic Literature Review 3, no. 2 (2024): 158–72. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i2.283.
Pratama, Febrian DutaRafly Pebriansya. “Konsep Keadilan Dalam Pemikiran Aristoteles.” Praxis: Jurnal Filsafat Terapan (2024) 1:2, 1-25, no. April (2023): 1–12. https://doi.org/10.11111/praxis.xxxxxxx.
Ramdani, Krisna Aulia, Yayan Muhammad Royani, Fakultas Syari, Universitas Islam, Negeri Sunan, and Gunung Djati. “Tindak Pidana Penipuan Arisan Online Menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Perspektif Hukum Pidana Islam.” Staatsrecht Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam 6, no. 1 (2024). https://doi.org/https://doi.org/10.14421/mxbbe268.
Rifa’i, Bahtiar. “Calo Di Serang Tipu 80 Pencari Kerja Sejak 2021, Raup Untung Rp 331 Juta.” detiknews, n.d. https://news.detik.com/berita/d-7435731/calo-di-serang-tipu-80-pencari-kerja-sejak-2021-raup-untung-rp-331-juta#:~:text=%22Tersangka IM mengakui telah melakukan penipuan sejak,korban kurang lebih 80 orang%2C%22 kata Condro.
Rifka Alkhilyatul Ma’rifat, I Made Suraharta, Iryanto Irvan Jaya. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penipuan Tenaga Kerja Honorer Dengan Meminta Imbalan Uang Oleh Asn Pemda Kota Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor:285/Pid.B/2024/Pn Tjk).” Innovative: Journal Of Social Science Research 2 (2024): 306–12.
Rubiah, Hilda. “Calon Pekerja Di Karawang Rugi Jutaan Rupiah, Data Pribadinya Dipakai Calo Buat Daftar Pinjol.” Tribun Jabar.id, n.d. https://jabar.tribunnews.com/2025/07/15/calon-pekerja-di-karawang-rugi-jutaan-rupiah-data-pribadinya-dipakai-calo-buat-daftar-pinjol#google_vignette.
Safitri, Eka Mila, Mutdi Ismun, and Rofiq Noorman Haryadi. “Praktik Percaloan Dalam Melamar Pekerjaan Menurut Perspektif Hukum Islam.” RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business 4, no. 2 (2025): 2251–57. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.831.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1996.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: ALFABETA BANDUNG, 2013. https://digi-lib.stekom.ac.id/assets/dokumen/ebook/feb_35efe6a47227d6031a75569c2f3f39d44fe2db43_1652079047.pdf.
Sumadi, Resti Ayu, and Imam Budi Santoso. “Analisis Analisis Tindak Pidana Penipuan Perekrutan Tenaga Kerja Kontrak (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor : LP/B/2501/X/2021/SPKT/SATRESKRIM/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya).” Widya Yuridika 5, no. 1 (2022): 139. https://doi.org/10.31328/wy.v5i1.3019.
Wahyuni, Dinar. “Upaya Pencegahan Praktik Percaloan Dalam Perekrutan Tenaga Kerja.” Info Singkat. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI XVII, no. 11 (2025): 1–5. https://www.academia.edu/128014305/2025_4_Upaya_Pencegahan_Praktik_Percaloan_dalam_Perekrutan_Tenaga_Kerja.
Wicaksono, Pebrianto Eko. “Penipuan Lewat Hoaks Lowongan Kerja Bermunculan, Begini Cara Hindarinya.” LIPUTAN 6, 2024. http://liputan6.com/cek-fakta/read/5748630/penipuan-lewat-hoaks-lowongan-kerja-bermunculan-begini-cara-hindarinya.
Yemima Lusia Natalia, Anindya Bidasari, Fahmi Arif Zakaria. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Lowongan Kerja Palsu.” Nomos: Jurnal Penelitian Hukum 3, no. 4 (2023): 150–56.
Yuha, Dhea Adelia, Azwad Rachmat Hambali, and Salmawati. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Arisan Melaui Media Sosial Di Kota.” Legal Dialogica 1 (2022): 1–20. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/issue/view/73.