ANALISIS ALTERNATIF KEBIJAKAN DALAM PERMASALAHAN PEDAGANG KAKI LIMA MELALUI PENGELOLAAN DAN PENATAAN DI KAWASAN SEKITAR PASAR LEMABANG KOTA PALEMBANG
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i6.952Keywords:
Pedagang kaki lima, analisis kebijakan, pengelolaan pasar, kebijakan relokasi, Pasar Lemabang.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alternatif kebijakan dalam mengatasi permasalahan Pedagang
Kaki Lima (PKL) melalui pengelolaan dan penataan di kawasan sekitar Pasar Lemabang Kota Palembang.
Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi yang melibatkan pedagang, masyarakat sekitar, serta Dinas
Perdagangan Kota Palembang. Analisis penelitian menggunakan model analisis kebijakan Patton, Sawicki,
dan Clark yang dipadukan dengan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa permasalahan utama di kawasan Pasar Lemabang meliputi penggunaan
bahu jalan oleh PKL, lemahnya pengawasan, keterbatasan fasilitas pasar, kurang efektifnya koordinasi
antarinstansi, serta rendahnya pemanfaatan kios dan los di dalam pasar. Kondisi tersebut menyebabkan
kemacetan lalu lintas, menurunnya kenyamanan publik, dan meningkatnya risiko keselamatan pengguna
jalan. Melalui pendekatan Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA) dan Cost Benefit Analysis (CBA),
alternatif kebijakan penataan dan pengelolaan terpadu berbasis relokasi dipilih sebagai alternatif paling
layak. Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan keteraturan kawasan, mengoptimalkan fasilitas pasar,
memperkuat koordinasi antarinstansi, serta menciptakan sistem pengelolaan pasar yang lebih berkelanjutan. Namun, implementasi kebijakan masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan
anggaran, resistensi sosial dari pedagang, dan konsistensi pengawasan serta penegakan aturan. Oleh karena
itu, diperlukan implementasi kebijakan yang kolaboratif, bertahap, dan berkelanjutan untuk menciptakan
kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
References
Anggara, S. (2018). PENGANTAR KEBIJAKAN PUBLIK. CV. PUSTAKA SETIA.
Effendi, D. C. D., & Yuliarmi, N. N. (2025). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
PENDAPATAN PEDAGANG DI PASAR BADUNG KOTA DENPASAR. JEBI: Jurnal Ekonomi
Dan Bisnis, 3(7), 1677–1695.
Ginting, M. A. B., Salsabila, L., & Khairina, E. (2023). ANALYSIS OF THE EFFECTIVENESS OF
IMPLEMENTING BATAM CITY REGIONAL REGULATION NO 10 OF 2009 IN MARKET
ORGANIZATION AND DEVELOPMENT. Jurnal PubBis, 7(2), 170–177.
https://doi.org/10.35722/pubbis.v7i2.788
Handayani, F., Saleh, K., & Abdina, M. F. (2022). Dampak Kehadiran Pasar Modern Maju Bersama
Terhadap Pendapatan Pedagang Pasar Tradisional MMTC. AGRISAINS: Jurnal Ilmiah Magister
Agribisnis, 4(1), 34–44. https://doi.org/10.31289/agrisains.v4i1.1199
Hidayat, A. (2022). IMPLEMENTASI PEMBANGUNAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS
(SDGS) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT. JURNAL
PAPATUNG, 5(2), 55–62.
Mabrur, N. S., B, H. N., Alfian, Mulyadi, & Saraswati, S. D. (2025). Sistem Pendukung Keputusan
Pemilihan Lembaga Bimbingan Belajar Menggunakan Pembobotan Rank Sum dan Pendekatan
WASPAS. Journal of Informatics Management and Information Technology, 5(1), 20–30. https://doi.org/10.47065/jimat.v5i1.438
Marchelina, N., Hariyoko, Y., & Murti, I. (2023). EVALUASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN IRIGASI
DI KABUPATEN SIDOARJO. Triwikrama: Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial, 10(5), 2025.
Patton, C. V. ., Sawicki, D. S. ., & Clark, J. J. . (2016). Basic methods of policy analysis and planning.
Routledge.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2006 TENTANG
JALAN, Pub. L. 34 (2006).
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang
Kaki Lima, Pub. L. 37 (2017).
Putri, R. F., Wijaya, W., & Akbar, W. K. (2025). Strategi Dinas Perdagangan Dalam Penataan Pedagang
Kaki Lima Jalan Permindo Pasar Raya Kota Padang. JURNAL ILMIAH MUQODDIMAH: Jurnal
Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 9(4), 1988–1992.
Sartima, T., Oldisan, D., & Fauzanil, R. (2023). KEBIJAKAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
(PKL) DI KOTA SOLOK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) NOMOR 5
TAHUN 2017. SWARA JUSTISIA, 6(4), 603–610. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4
Sucahyo, I., Bushtomi, Ach. N., & Ikhsan, Moh. T. K. (2023). IMPLEMENTASI PASAR RAKYAT
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 21 TAHUN 2021 (Studi
Pada Pasar Krucil Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo). JURNAL PEMERINTAHAN DAN
POLITIK, 8(1), 49–54.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pub. L. 22 (2009).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 23 TAHUN 2014 DAERAH, Pub. L. 23 (2014).