IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DALAM MEWUJUDKAN KETERTIBAN UMUM DI KECAMATAN MEKAR BARU KABUPATEN TANGERANG

Authors

  • Muhamad Akbar Rijalul Fikri Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Sampara Lukman Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Andi Fitri Rahmadany Institut Pemerintahan Dalam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i7.961

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Pedagang Kaki Lima, Ketertiban Umum, Satpol PP, Kecamatan Mekar Baru.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam mewujudkan ketertiban umum di Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai hambatan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap perilaku pemerintah, pedagang kaki lima dan Masyarakat serta informan yang terdiri dari aparat pemerintah seperti Satpol PP, Kecamatan Mekar Baru, pedagang kaki lima serta Masyarakat. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn yang meliputi enam variabel, yaitu standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik organisasi pelaksana, disposisi pelaksana, komunikasi antar organisasi, serta kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penataan PKL di Kecamatan Mekar Baru telah dilaksanakan melalui kegiatan penertiban oleh aparatur Satpol PP dan Kecamatan Mekar Baru. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya aparatur, kurangnya fasilitas relokasi PKL, serta resistensi dari sebagian pedagang yang masih memilih berjualan di lokasi terlarang. Upaya yang dilakukan pemerintah antara lain melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang, serta menyediakan alternatif lokasi usaha bagi PKL. Dengan demikian, keberhasilan implementasi kebijakan penataan PKL sangat dipengaruhi oleh efektivitas komunikasi, ketersediaan sumber daya, serta dukungan masyarakat dalam mewujudkan ketertiban umum.

References

Abidin, S. Z. (2004). Kebijakan Publik. Jakarta: Yayasan Pancur Siwah.

Agustino, L. (2016). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Birkland, T. A. (2015). An Introduction to the Policy Process: Theories, Concepts, and Models of Public Policy Making. New York: Routledge.

Chairiah, A., dkk. (2020). Implementasi Sistem Merit pada Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Jurnal Borneo Administrator, 16(3).

Chairiah, A., et al. (2020). Implementasi sistem merit pada aparatur sipil negara di Indonesia. Jurnal Borneo Administrator, 16(3), 7.

Damara, W. (2020). Implementasi kebijakan tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat: Studi penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Jurnal Tatapamong, 1–16.

Dwi, F. E., dkk. (2024). Implementasi Kebijakan Pendidikan terhadap Kebijakan Publik. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(7).

Dwi, F. E., et al. (2024). Implementasi kebijakan pendidikan terhadap kebijakan publik. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(7), 7094– 7100.

Hidayanto, D. N. (2023). Manajemen Waktu: Filosofi Teori Implementasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Ilham, M., dkk. (2023). Media Pembelajaran: Teori, Implementasi, dan Evaluasi. Bandung: Jejak Pustaka.

Nugroho, R. (2023). Public Policy 7: Dinamika Kebijakan Publik. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Nuryana, M. L., Ibrahim, T., & Arifudin, O. (2024). Implementasi dan Transformasi Sistem Informasi Manajemen di Era Digital. Jurnal Tahsinia, 5(9).

Nuryana, M. L., Ibrahim, T., & Arifudin, O. (2024). Implementasi dan transformasi sistem informasi manajemen di era digital. Jurnal Tahsinia, 5(9), 3.

Pramono, J. S. (2020). Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik. Surakarta: Unisri Press.

Saefullah, A. S. (2024). Ragam penelitian kualitatif berbasis kepustakaan pada studi agama dan keberagamaan dalam Islam. Al-Tarbiyah: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 2(4), 195–211.

Sahdan, G. (2020). Membongkar Selubung Ideologi Ilmu Pemerintahan: Perspektif Governmentality. Governabilitas: Jurnal Ilmu Pemerintahan Semesta, 1(1).

Samudra, A. A. (2023). Implementasi kebijakan publik & evidence-based policy. Samudra Biru. (Teori Van Meter Van Horn)

Suaib, H., dkk. (2022). Pengantar Kebijakan Publik. Yogyakarta: Humanities Genius.

Sucipto, S., et al. (2024). Tantangan implementasi kurikulum merdeka di sekolah dasar: Systematic literature review. Kalam Cendekia: Jurnal Ilmiah Kependidikan, 12(1), 5.

Suhendi, D. (2019). Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Jurnal Tatapamong, 35–47.

Sujatna, Y. (2018). Implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima di kawasan Kota Tua Jakarta. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat (JPM), 3(2), 307–314.

Suprayetno, R. (2017). Kewenangan antara Satpol PP dan Polri dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jurnal Nestor Magister Hukum, 4(4).

Syahruddin. (2021). Seri Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Teori Implementasi Kebijakan Publik. Nusamedia. (Teori Van Meter Van Horn)

Waruwu, M. (2024). Pendekatan penelitian kualitatif: Konsep, prosedur, kelebihan dan peran di bidang pendidikan. Afeksi: Jurnal Penelitian

Widodo, J. (2021). Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang: Media Nusa Creative.

Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3).

Wulandari, D. (2024). Implementasi program pemajuan kebudayaan desa: Tinjauan pemberdayaan masyarakat berbasis budaya. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 9(1), 24.

Downloads

Published

2026-06-23

Issue

Section

Articles