KPK, Penyidikan YURISDIKSI KPK DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN KEMBALI TINDAK PIDANA KORUPSI SETELAH PUTUSAN PRAPERADILAN MEMBATALKAN STATUS TERSANGKA
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i7.1026Keywords:
YURISDIKSI KPK DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN KEMBALIAbstract
Komisi Pemberantasan Korupsi yang kemudian disingkat KPK berdasarkan Pasal 6 huruf e jo. Pasal 11 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019 diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan pada tindak pidana korupsi. Ada kalanya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mengajukan permohonan praperadilan dan status tersangkanya digugurkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana tindak lanjut yang dapat dilakukan KPK pasca digugurkannya status tersangka tersebut oleh praperadilan. Apakah gugurnya status tersangka tersebut otomatis menghapuskan perbuatan pidana atau KPK dapat mengulangi penyelidikan maupun penyidikan terhadap tersangka yang status tersangkanya digugurkan praperadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan ulang terhadap seorang yang sudah digugurkan status tersangkanya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini mendapati bahwa berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 2 ayat (3) Perma No. 4 Tahun 2016 terhadap seorang yang status tersangkanya digugurkan oleh praperadilan, tidak serta merta menggugurkan kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan ulang dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.