IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBIAYAAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI KEMENTERIAN AGAMA

Authors

  • Diky Pramudita IPDN Jakarta
  • Bahrullah Akbar IPDN Jakarta
  • Marja Sinurat IPDN Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i6.1028

Keywords:

Implementasi Kebijakan; Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); Infrastruktur Pendidikan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Kementerian Agama dalam mendukung pembangunan Gedung Pendidikan Profesi Guru (PPG) UIN Raden Fatah Palembang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Analisis dilakukan menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang meliputi dimensi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan SBSN telah berjalan cukup efektif dalam mempercepat pembangunan infrastruktur pendidikan. Dimensi komunikasi terlaksana melalui koordinasi antarinstansi, meskipun masih terdapat kendala pada penyampaian informasi teknis dan administratif. Dari aspek sumber daya, pembiayaan SBSN mampu mendukung pembangunan secara optimal, namun kapasitas sumber daya manusia masih perlu ditingkatkan. Pada aspek disposisi, pelaksana kebijakan menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap keberhasilan program. Sementara itu, struktur birokrasi telah didukung regulasi dan mekanisme pengawasan yang jelas, meskipun prosedur administrasi yang kompleks masih menjadi hambatan. Faktor pendukung implementasi meliputi dukungan regulasi, komitmen pemerintah, koordinasi antarinstansi, dan ketersediaan pembiayaan. Adapun faktor penghambat mencakup kompleksitas administrasi, keterbatasan sumber daya manusia, fragmentasi koordinasi birokrasi, dan keterlambatan pelaksanaan proyek. Penelitian ini menyimpulkan bahwa SBSN berkontribusi signifikan terhadap pembangunan infrastruktur pendidikan keagamaan, namun memerlukan penguatan kapasitas SDM, penyederhanaan birokrasi dan peningkatan koordinasi untuk meningkatkan efektivitas implementasinya.

Kata kunci: Implementasi Kebijakan; Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); Infrastruktur Pendidikan.

 

References

Agus Ria Kumara. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Universitas Ahmad Dahlan, 3–92.

Alwasilah, A. C. (2003). Pokoknya kualitatif : dasar-dasar merancang dan melakukan penelitian kualitatif. Dunia Pustaka Jaya.

Arikunto, S. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. Bumi Aksara.

Bahrullah akbar. (2016). Good governance dalam pengelolaan keuangan publik. BPK RI.

Bahrullah akbar. (2017). Audit sektor publik dan pengawasan keuangan negara. Jakarta: BPK RI. BPK RI.

Bahrullah akbar. (2020). Akuntabilitas Keuangan Daerah dan Penguatan Peran BPK RI dalam Tata Kelola Pemerintahan. (S. Empat (ed.)).

Bahrullah Akbar. (2019). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara. BPK RI.

Budiarjo, M. (2007). Dasar-dasar Ilmu Politik. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1).

Creswell, J. W., & Creswell, D. (2023). Research design: qualitative, quantitative, and mixed methods approaches / sixth edition. In Quality and Quantity (Sixth Edit, Vol. 58, Issue 1). SAGE. https://doi.org/10.1007/s11135-023-01798-2

Edward III, G. C. 1980. (1980). Implementing Public Policy, 1980. http://digilib.fisipol.ugm.ac.id/repo/handle/15717717/11447

Fathurrahman. (2018). Implementasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Berbasis Value Chain pada STAIN Majene. Universitas Islam Negeri Alaudin Makasar.

FATWA DSN NO: 69/DSN-MUI/VI/2008, 1 (2008).

Fraenkel, J., Wallen, N., & Helen, H. (2012). How to design and evaluate research in education (8th ed., Vol. 17). McGraw-Hill.

Fraenkel, J., Wallen, N., & Helen, H. (2012). How to design and evaluate research in education (8th ed., Vol. 17). McGraw-Hill.

Humas UIN Raden Fatah Palembang. (2025). Tim Bappenas Kunjungi Proyek SBSN Gedung PPG UIN Raden Fatah Palembang.

Kementerian Agama. (2021). PELATIHAN TEKNIS PENGELOLAAN PROYEK SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA ( SBSN ).

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Surat Berharga Syariah Negara: Instrumen Pembiayaan APBN. Jakarta: DJPPR, 2020.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Project Based Sukuk untuk Pembangunan Infrastruktur Publik. Jakarta: DJPPR, 2021.

Khairunnisa, N., Furqani, H., & Amanatillah, D. (2017). Sukuk dan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia (Analisis Peran dan Manfaat Sukuk Untuk Pembangunan Indonesia). Ekobis Syariah, Vol. 1 No.(https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/ekobis/issue/view/701), 11–29. https://doi.org/https://doi.org/10.22373/ekobis.v1i2.9997

Latifah, S. (2020). Peran Sukuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam Pertumbuhan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol.06 No., 421. https://doi.org/http://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jie

Lee, J. H. (2009). Low power TLB structure by using dynamic searching algorithm. In Computer Systems Science and Engineering (Vol. 24, Issue 4).

Labolo Muhadam. (2014). Memahami Ilmu Pemerintahan: Suatu Kajian, Teori, Konsep, dan Pengembangannya. Raja Grafindo Persada, 248.

Marja Sinurat (2015). Pengantar kebijakan fiskal. Jakarta: RajaGrafindo Persada. RajaGrafindo.

Marja Sinurat (2016). Manajemen keuangan publik. Jakarta: RajaGrafindo Persada. RajaGrafindo.

Marja Sinurat (2017). Keuangan publik dalam perspektif pembangunan. Jakarta: RajaGrafindo Persada. RajaGrafindo.

Marja Sinurat (2018). Keuangan negara dan kebijakan fiskal. Jakarta: RajaGrafindo Persada. RajaGrafindo.

Nopijantoro, W. (2017). Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk (SBSN PBS): sebuah Instrumen Alternatif Partisipasi Publik dalam Pembiayaan Infrastruktur. SUBSTANSI: Sumber Artikel Akutansi Auditing Dan Keuangan, Vol. 01 No, 390–406. https://doi.org/https://doi.org/10.35837/subs.v1i2.259

Osborne, D. (1993). COMPREHENSIVE PARADlGMS PUBLIC PRODUCTIVITY a MANAGEMENT REVIEW Reinventing Government. Public Productivity and Management Review, 16(4), 349–356.

Putra, I. M. (2023). Pengembangan Wilayah. CV. Prokreatif.

Strong, C. . (1951). Modern Political Constitutions; An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form. By C. F. Strong. (New York: Macmillan Company. 1950. Pp. x, 383. $3.75.). American Political Science Review, 45(4), 1217. https://doi.org/DOI: 10.1017/S000305540029117X

Surat Berharga Syariah Nasional. (2008). Undang-Undang No. 19 Tahun 2008

Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (2012).

Undang-Undang No.1 pasal 49. (2004). Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun. (2008). tentang SBSN menjadi payung hukum utama untuk penerbitan dan pengelolaan SBSN.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Downloads

Published

2026-06-20

Issue

Section

Articles