INKOHERENSI KEBIJAKAN PENATAAN ASN DI INDONESIA: SUBORDINASI SISTEM MERIT TERHADAP KEPENTINGAN PROGRAM
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i7.1033Keywords:
kebijakan ASN, koherensi kebijakan, pelapisan kebijakan, patronase programatik, sistem meritAbstract
Artikel ini menganalisis inkoherensi kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang berujung pada subordinasi struktural sistem merit terhadap kepentingan program politik. Fokus analisis diarahkan pada pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, di tengah belum terselesaikannya status lebih dari satu juta tenaga honorer serta masih berlangsungnya krisis kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan strategi literature review terintegrasi yang dipadukan dengan analisis dokumen regulasi dan analisis naratif. Analisis dibangun melalui integrasi tiga kerangka teoretis, yaitu merit system governance (Ingraham & Rubaii-Barrett, 2007), policy layering (Mahoney & Thelen, 2010), dan policy coherence (OECD, 2019). Hasil penelitian menunjukkan tiga pola subordinasi yang saling memperkuat. Pertama, terdapat defisit koherensi vertikal antara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menciptakan jalur rekrutmen paralel di luar mekanisme merit. Kedua, terdapat political will bersifat selektif, yang tercermin dari kontrasnya kecepatan pengangkatan pegawai SPPG (tiga belas bulan) dibandingkan penyelesaian status tenaga honorer yang telah berlangsung selama dua dekade. Ketiga, terjadi pelemahan pada tiga dimensi integritas sistem merit, yaitu integritas rekrutmen, kapasitas organisasi, dan relasi politik-administrasi, yang semakin diperparah oleh penghapusan lembaga pengawas independen Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Artikel ini menyimpulkan bahwa subordinasi sistem merit di Indonesia bukan merupakan anomali insidental, melainkan pola struktural yang berakar pada struktur insentif dalam sistem presidensial, sehingga memerlukan reformasi kelembagaan yang mendasar, bukan sekadar perbaikan regulasi yang bersifat teknis.
References
Creswell, J. W., & Clark, V. L. P. (2017). Designing and Conducting Mixed Methods Research (3rd ed.). SAGE Publications.
Detikfinance.com. (2020). Masalah Tenaga Honorer Sudah Terjadi Sejak 2005, Begini Ceritanya. Detikfinance.Com. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4875010/masalah-tenaga-honorer-sudah-terjadi-sejak-2005-begini-ceritanya
Dussauge Laguna, M. I. (2011). The Challenges of Implementing Merit-Based Personnel Policies in Latin America: Mexico’s Civil Service Reform Experience. Journal of Comparative Policy Analysis: Research and Practice, 13(1), 51–72. https://doi.org/https://doi.org/10.1080/13876988.2011.538541
Dwiputrianti, S., KASN, & RI, N. (2018). Challenges with Implementation of the Merit System in the Open Recruitment of Government High Positions: The Case in Indonesia. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 191.
Grindle, M. S. (2012). Jobs for the boys: Patronage and the state in comparative perspective. Harvard University Press.
Hukumonline. (2026, January 15). Aturan dan Kriteria Pegawai MBG yang Diangkat Jadi PPPK. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/kriteria-pegawai-mbg-jadi-pppk-lt6968d30d9f240/
indonesia.go.id. (2025, March 14). Penataan Pegawai Non-ASN untuk Meningkatkan Kualitas Birokrasi. Indonesia.Go.Id. https://indonesia.go.id/kategori/editorial/9078/penataan-pegawai-non-asn-untuk-meningkatkan-kualitas-birokrasi
Ingraham, P. W., & Rubaii, N. (2017a). Human Resource Management as a Core Dimension of Public Administration. In R. J. & Stillman (Ed.), Foundations of Public Administration. Melvin & Leigh, Publishers.
Ingraham, P. W., & Rubaii, N. (2017b). Human Resource Management as a Core Dimension of Public Administration. In R. J. & Stillman (Ed.), Foundations of Public Administration. Melvin & Leigh.
Kabaraktual.id. (2026). 6.926 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Muna Digaji Rp 0, Bupati: Bukan Kehendak Daerah. Kabaraktual.Id. https://kabaraktual.id/2026/01/05/6-926-pppk-paruh-waktu-kabupaten-muna-digaji-rp-0-bupati-bukan-kehendak-daerah/
Karningsih, K., & Wibowo, A. S. (2024). Bureaucratic Reform and the Enhancement of Civil Service Performance. International Journal of Social Welfare and Family Law, 1(2), 69–81. https://doi.org/10.62951/ijsw.v1i2.479
Kepegawaian.acehutara.go.id. (2026). Di Tengah Tekanan Ekonomi dan Pascabanjir, Aceh Utara Pastikan Hak 8.094 PPPK Paruh Waktu Lewat Anggaran Rp 35,4 Miliar. https://kepegawaian.acehutara.go.id/berita/kategori/kabar-terkini/di-tengah-tekanan-ekonomi-dan-pascabanjir-aceh-utara-pastikan-hak-8094-pppk-paruh-waktu-lewat-anggaran-rp-35-4-miliar
Kompas.com. (2025). MBG 2026 Sedot Rp 335 Triliun, Ambil Jatah Pendidikan Rp 223 Triliun. Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2025/09/24/114657126/mbg-2026-sedot-rp-335-triliun-ambil-jatah-pendidikan-rp-223-triliun.
Mahoney, J., & Thelen, K. A. (2010). Explaining institutional change : ambiguity, agency, and power. Cambridge University Press.
Malik, K. J., & Prasojo, E. (2023). Determinant Factors in the Implementation of Merit System: An Overview of Indonesian Case. In Asian Journal of Social and Humanities (Vol. 2, Number 03). https://ajosh.org/
McCourt, W. (2007, May 29). The Merit System and Integrity in the Public Service. Public Integrity and Anticorruption in the Public Service.
Mutia Ali, D., Prasojo, E., & Jannah, L. M. (2017). The Transformation of Merit System in Indonesian Civil Servant Promotion System. International Journal of Management and Administrative Sciences (IJMAS, 5(04), 20–28. www.ijmas.orgwww.ijmas.org
OECD. (2019). Policy Coherence for Sustainable Development 2019: Empowering People and EnsuringInclusiveness and Equality. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/a90f851f-en
Oliveira, E., Abner, G., Lee, S., Suzuki, K., Hur, H., & Perry, J. L. (2024). What does the evidence tell us about merit principles and government performance? Public Administration, 102(2), 668–690. https://doi.org/10.1111/padm.12945
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Mengatur Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (2018).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (2012).
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil (2005).
Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (2025).
Peters, B. G., & Pierre, J. (2004). Politicization of the civil service in comparative perspective : the quest for control. Routledge.
Saptati D.I., R. (2025, February 3). Program MBG: Buka Akses Gizi Sehat untuk Masyarakat Indonesia Artikel ini telah tayang di situs Media Keuangan. Https://Mediakeuangan.Kemenkeu.Go.Id/.
setkab.go.oid. (2022). Inilah Ketentuan Kementerian PANRB Mengenai Penyelesaian Penanganan Pegawai Non-ASN. Setkab.Go.Oid. https://setkab.go.id/inilah-ketentuan-kementerian-panrb-mengenai-penyelesaian-penanganan-pegawai-non-asn/
Snyder, H. (2019). Literature review as a research methodology: An overview and guidelines. Journal of Business Research, 104, 333–339. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2019.07.039
Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 Mengatur Tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah (2010).
tempo.co. (2024, August 19). Ini Alasan Badan Gizi Nasional Dibentuk Jokowi untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo. Tempo.Co. https://www.tempo.co/ekonomi/ini-alasan-badan-gizi-nasional-dibentuk-jokowi-untuk-sukseskan-program-makan-bergizi-gratis-prabowo-21485
tempo.co. (2025). Pendidikan Penjelasan Menpan RB soal Pengangkatan CPNS Ditunda hingga Oktober 2025. Tempo.Co. https://www.tempo.co/politik/penjelasan-menpan-rb-soal-pengangkatan-cpns-ditunda-hingga-oktober-2025-1215992
tempo.co. (2026a). Dosen UGM: Pegawai SPPG Jadi PPPK Langgar Procedural Justice. Tempo.Co. tempo.co/politik/dosen-ugm-pegawai-sppg-jadi-pppk-langgar-procedural-justice-2107020
tempo.co. (2026b, January 20). Ribuan ASN di SPPG Jabat Kepala Dapur dan Tenaga Pendukung. Tempo.Co. https://www.tempo.co/politik/ribuan-asn-di-sppg-jabat-kepala-dapur-dan-tenaga-pendukung-2108718
theconversation.com. (2026). Pengangkatan pegawai MBG jadi ASN bukti negara tak adil terhadap guru dan tenaga kesehatan. Theconversation.Com. https://theconversation.com/pengangkatan-pegawai-mbg-jadi-asn-bukti-negara-tak-adil-terhadap-guru-dan-tenaga-kesehatan-274420
tirto.id. (2025, August 27). Total Jumlah Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 Menurut BKN. Tirto.Id.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (2023).
Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (2023).
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (2014).
van der Heijden, J. (2011). Institutional Layering: A Review of the Use of the Concept. Politics, 31(1), 9–18. https://doi.org/https://doi.org/10.1111/j.1467-9256.2010.01397.x
Yin, R. K. (2018). Case Study Research and Applications: Design and Methods (6th ed.). SAGE Publications.