MEWUJUDKAN DESA ANTI KORUPSI: TINJAUAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PEMERINTAH DESA BOJONGNANGKA KABUPATEN PEMALANG

Authors

  • Rahmat Aji Pratama Universitas Pancasakti Tegal
  • Unggul Sugiharto Universitas Panca Sakti Tegal
  • Agus Setyo Widodo Universitas Panca Sakti Tegal
  • Nur Saifulloohil Maslul Institut Agama Islam Pemalang

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i7.1054

Keywords:

Akuntabilitas, Desa Anti Korupsi, Pengolaan Desa, Transparansi, Pengelolaan Dana Desa

Abstract

ABSTRAK

Korupsi adalah salah satu masalah serius yang terus menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemerintahan di Indonesia, termasuk di tingkat pemerintahan desa. Tindakan korupsi di tingkat desa tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat, menghambat kemajuan desa, serta menurunkan kualitas layanan kepada warga. Penelitian ini bertujuan untuk menyebarkan akuntabilitas serta transparansi yang diterapkan oleh Pemerintah Desa Bojongnangka dalam upaya menciptakan desa yang bebas dari korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan kepala desa, sekretaris desa, dan tokoh masyarakat setempat. Temuan menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Bojongnangka telah menjalankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dengan cara menyediakan publik yang terbuka, melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa, mempublikasikan APBDes melalui papan informasi dan media sosial, serta memberikan pelayanan publik yang transparan dan tanpa gratifikasi. Program desa anti korupsi tersebut juga mendapatkan pengakuan sebagai desa percontohan di tingkat kabupaten hingga nasional. Meskipun demikian, partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan keterbukaan mengenai laporan pelaksanaan kegiatan masih perlu ditingkatkan demi tercapainya pengelolaan pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi secara maksimal.

References

Albab, U. (2024). Sosialisasi Peran Penting Masyarakat Dalam Mewujudkan Birokrasi Bersih Dan Anti Korupsi Melalui Kesadaran Kolektif Di Desa Landbaw Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus. Harmoni Sosial : Jurnal Pengabdian Dan Solidaritas Masyarakat, 1(4).

Anandya, D. (2024). Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023.

Anggriani, N., Sukabumi, M., Nurodin, I., Sukabumi, M., Iskandar, D., Sukabumi, M., & Desa, B. (2019). Penerapan Prinsip Akuntabilitas Dan Transparansi Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa. 13(2), 134–145.

Anjani, F. (2025). Inilah 10 Desa Di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Rp. 2,4 M. Https://Suryamalang.Tribunnews.Com/News/278336/Inilah-10-Desa-Di-Kabupaten-Pemalang-Jawa-Tengah-Dapat-Dana-Desa-2025-Tertinggi-Rp-24-M?Page=All#Goog_Rewarded

Dinpermasdes Kabupaten Pemalang. (2026). Data Desa Bojongnangka. Https://Sidekem.Pemalangkab.Go.Id/Publik/Desa/3327082011

Emilianus Eo Kutu Goo. (2022). ANALISIS PELAKSANAAN TATA KELOLA RENCANA STRATEGIS, AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI DANA DESA TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA(Studi Di Desa Magepanda Kecamatan Magepanda).

Fatimah, S. A. (2020). Akuntabilitas Dan Transparansi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Ilmu Riset Dan Akuntansi, 10 No, 11.

Jatmiko, B., Akuntansi, P. S., & Yogyakarta, M. (2020). PENGARUH PENGAWASAN INTERNAL , AKUNTABILITAS DAN. 0832(September), 231–246.

Kadir, Y. (2025). PENCEGAHAN KORUPSI PADA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Studi Kasus: Desa Deme Dua Dan Bubalango, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara). Insan Cita : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1).

Kamila, N. F., & Pangestoeti, W. (2025). Economic Reviews Journal. 4, 235–244. Https://Doi.Org/10.56709/Mrj.V4i1.632

Kompas. (2023). Diduga Korupsi Keuangan Desa Rp 425 Juta, Kades Di Pemalang Ditangkap Polisi. Https://Regional.Kompas.Com/Read/2023/02/16/172708178/Diduga-Korupsi-Keuangan-Desa-Rp-425-Juta-Kades-Di-Pemalang-Ditangkap-Polisi

Moerrin, D. A., & Priono, H. (2022). Pengaruh Prinsip Akuntabilitas Dan Transparansi Terhadap Kinerja Pegawai. 4(11).

Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. CV. Harfa Creative.

Pratiwi, P. S., Ningsih, S., Studi, P., Publik, A., Administrasi, F. I., & Krisnadwipayana, U. (2022). Implementasi Akuntabilitas Dan Transparansi Pada Pelayanan Publik Di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur Tahun 2020. 5(1), 44–50.

Putra, B. S. (2025). Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dan Penguatan Integritas Aparatur Pemerintah Desa. Jurnal Trimas Jurnal Inovasi Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 29–37.

Safarudin, R., Kustati, M., & Sepriyanti, N. (2023). Penelitian Kualitatif. 3, 9680–9694.

Sari, A., Huda, M. M., Kasiami, S., & Bojonegoro, U. (2025). Open Government Dalam Mewujudkan Desa Anti Korupsi ( Studi Kasus Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro ). 18(1), 33–44.

Sholahudin, U., & Retnowati, R. (2023). Optimalisasi Pembentukan Desa Anti Korupsi Desa Senduro Kabupaten Lumajang Jawa Timur. 5, 141–152. Https://Doi.Org/10.36407/Berdaya.V5i3.908

Windasari, I. (2024). Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Dalam Perspektif Islam. 1(Juli).

Zubaidah, A. N. (2023). Pengaruh Akuntabilitas Dan Transparansi Terhadap Kualitas Laporan Keungan Pada Pemerintah Kabupaten Sleman. 978–988.

Downloads

Published

2026-07-05

Issue

Section

Articles