IMPLEMENTASI PKPU NOMOR 12 TAHUN 2024 DALAM PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KECAMATAN TIKALA KOTA MANADO PADA PILKADA 2024

Authors

  • Steven Kowaas Universitas Sam Ratulangi
  • Daud M Liando Universitas Sam Ratulangi
  • Michael Mamentu Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i7.1100

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi PKPU Nomor 12 Tahun 2024 dalam pemenuhan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Kecamatan Tikala, Kota Manado. Penelitian dilatarbelakangi oleh pentingnya prinsip demokrasi inklusif yang menjamin hak politik seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk penyandang disabilitas Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teori implementasi kebijakan dari George C. Edwards III sebagai kerangka teoritis utama yang meliputi aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi non-partisipan, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap penyelenggara pemilu serta pemilih penyandang disabilitas di Kecamatan Tikala. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024 dalam pemenuhan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kecamatan Tikala, Kota Manado, dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan tersebut belum berjalan secara optimal dan belum sepenuhnya memenuhi prinsip demokrasi yang inklusif. Meskipun regulasi dan pedoman teknis mengenai aksesibilitas telah tersedia secara jelas, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan yang menyebabkan belum terpenuhinya standar aksesibilitas sebagaimana diatur dalam peraturan.

Kata Kunci : Implementasi, PKPU, Disabilitas, Pemilu

Downloads

Published

2026-07-17

Issue

Section

Articles