TINJAUAN HUKUM TRADISI HANTARAN TANAH PEKARANGAN DAN RUMAH BESERTA ISINYA DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT NGALI
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i7.1119Abstract
ABSTRAK
Pengawasan penyidikan adalah instrumen fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menjamin integritas proses hukum sekaligus perlindungan hak-hak tersangka. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan pengawasan oleh Bagian Pengawas Penyidik (Bagwassidik) Kepolisian Republik Indonesia terhadap mekanisme penyidikan perkara pidana dalam perspektif due process of law. Dengan menerapkan pendekatan yuridis-normatif yang dikombinasikan dengan metode empiris-sosiologis, penelitian ini menganalisis kesenjangan antara kerangka normatif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta regulasi internal kepolisian dan implementasi aktualnya di lapangan. Temuan penelitian mengidentifikasi empat dimensi permasalahan struktural: pertama, ketidakselarasan kewenangan Bagwassidik dengan prinsip-prinsip fair trial sebagaimana dijamin oleh instrumen hukum internasional; kedua, limitasi independensi institusional yang menghasilkan konflik kepentingan dalam proses pengawasan; ketiga, defisiensi mekanisme akuntabilitas yang memungkinkan terjadinya pelanggaran prosedural dalam penyidikan; dan keempat, kesenjangan perlindungan hak asasi tersangka akibat pengawasan yang tidak optimal. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan model pengawasan integratif yang menginkorporasikan nilai-nilai due process of law sebagai standar minimum perlindungan hak individu dalam sistem peradilan pidana. Rekomendasi yang dihasilkan mencakup reformasi struktural Bagwassidik, penguatan mekanisme pengawasan eksternal, dan harmonisasi regulasi dengan standar hak asasi manusia internasional.