TINJAUAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MIKRO ANTARA BANK AMARTHA DAN NASABAH DI KABUPATEN BIMA
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i7.1120Keywords:
Perlindungan Hukum; Perjanjian Pembiayaan Mikro; Nasabah.Abstract
Perjanjian pembiayaan mikro di sektor perbankan Indonesia telah berkembang pesat sebagai instrumen inklusi keuangan, namun perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah, khususnya di daerah pinggiran, masih kurang dikaji dalam literatur ilmiah. Studi ini melakukan analisis hukum normatif-empiris yang komprehensif terhadap perjanjian pembiayaan mikro antara Bank Amartha dan nasabahnya di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia, dengan meneliti sejauh mana kerangka peraturan yang ada cukup melindungi hak dan kepentingan hukum nasabah. Dengan menggunakan metodologi campuran doktrinal dan berbasis lapangan, penelitian ini mengkaji substansi hukum kontrak pembiayaan, penegakan prinsip-prinsip perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023, peran instrumen peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dinamika sosial-hukum yang membentuk asimetri kekuatan kontraktual antara pemberi pinjaman institusional dan peminjam pedesaan berpenghasilan rendah. Temuan menunjukkan bahwa meskipun perjanjian pembiayaan Bank Amartha secara nominal mematuhi persyaratan hukum formal, perlindungan hukum substantif bagi nasabah terhambat oleh asimetri informasi, struktur kontrak adhesi, mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak memadai, dan literasi keuangan yang terbatas di kalangan peminjam di Kabupaten Bima. Studi ini lebih lanjut mengidentifikasi bahwa penegakan pengawasan OJK di wilayah tersebut menunjukkan celah yang menciptakan titik buta regulasi yang merugikan kepentingan nasabah. Penelitian ini memberikan kontribusi baru pada bidang ini dengan melakukan triangulasi analisis doktrin hukum, penilaian kesenjangan regulasi, dan data pengalaman nasabah empiris dalam konteks mikrofinansial spesifik di Indonesia Timur yang belum pernah dibahas dalam literatur akademis. Studi ini diakhiri dengan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti yang ditujukan kepada regulator, lembaga keuangan, dan badan legislatif untuk memperkuat arsitektur hukum yang mengatur perlindungan nasabah mikrofinansial di Indonesia.