Keterlibatan Partai Keadilan Sejahtera dalam Penguatan Kebijakan Syariat Islam di Tingkat Lokal Studi: Kota Banda Aceh

Authors

  • Rizka Alvirra Ilmu Pemerintahan, Universitas Syiah Kuala
  • Silka Sulistia Ilmu Pemerintahan, Universitas Syiah Kuala
  • Alif Fitra Ilmu Pemerintahan, Universitas Syiah Kuala
  • Rahmat Hidayat Ilmu Pemerintahan, Universitas Syiah Kuala
  • Nofriadi Nofriadi Ilmu Pemerintahan, Universitas Syiah Kuala

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i8.1144

Keywords:

Islamic Law, PKS

Abstract

Studi ini mengkaji keterlibatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam penguatan kebijakan publik berbasis Syariah di tingkat lokal, dengan fokus khusus pada Kota Banda Aceh, Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana PKS berkontribusi dalam perumusan, implementasi, dan penguatan peraturan Syariah dalam kerangka tata kelola daerah, khususnya melalui peran legislatif, partisipatif, dan pendukungnya. Studi ini dilatarbelakangi oleh posisi unik Aceh sebagai satu-satunya provinsi Indonesia yang memiliki wewenang formal untuk menerapkan hukum Islam melalui peraturan daerah (qanun), serta peran strategis partai politik dalam membentuk capaian kebijakan publik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif menggunakan wawancara mendalam dengan informan kunci, termasuk perwakilan legislatif PKS dan anggota masyarakat di Banda Aceh. Data dianalisis menggunakan model interaktif yang terdiri dari reduksi data, tampilan data, dan penarikan kesimpulan. Analisis ini dipandu oleh teori peran Soekanto, yang mengkategorikan peran ke dalam dimensi aktif, partisipatif, dan pasif. Temuan tersebut menunjukkan bahwa PKS berperan penting dalam memperkuat kebijakan Syariah melalui keterlibatan aktif dalam proses legislasi, termasuk penyusunan dan pemberlakuan qanun, serta melalui dukungan anggaran dan pengawasan kebijakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Banda Aceh. Selain itu, PKS menunjukkan keterlibatan partisipatif melalui kegiatan keagamaan berbasis masyarakat dan program sosialisasi yang mendukung internalisasi nilai-nilai Islam. Sementara itu, peran pasifnya tercermin dalam memberikan legitimasi politik dan dukungan normatif terhadap kebijakan berbasis Syariah tanpa keterlibatan langsung dalam penegakan teknis, yang dilakukan oleh lembaga eksekutif seperti Wilayatul Hisbah. Studi ini menyoroti bahwa PKS berkontribusi tidak hanya secara politik tetapi juga sosial dalam memperkuat tata kelola berbasis Syariah di tingkat lokal. Namun, efektivitas perannya dipengaruhi oleh koordinasi kelembagaan dan dinamika politik lokal.

Kata kunci: Partai Politik, PKS, Hukum Islam

References

Abdul Kadir Lafuil, & Umar, K. (2022). Kedudukan partai oposisi terhadap keberlangsungan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Al Tasyri’iyyah, 96–107.

Adiwilaga, R. (2023). Hak asasi manusia dalam perspektif kelompok Islam politik: Studi pada perspektif Partai Keadilan Sejahtera menyikapi isu hak asasi manusia. Jurnal, 36–50.

Afrijal, A., & Helmi, H. (2022). Pelaksanaan otonomi khusus di bawah kekuasaan partai politik lokal di Aceh. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 7(4), 1–6.

Alamsyah, S. B., & Hendra, H. (2023). Peran sayap kepemudaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam meningkatkan partisipasi politik generasi milenial dan generasi Z di Indonesia. Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan dan Hubungan Internasional, 2(1), 54.

Alqarni, W., Saleh, R., Anggraini, T., Sulaksono, T., & Akhyar, M. N. (2024). The strategic role of local political parties in the legislative process qanun for sharia financial institutions in Aceh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 8(3), 1881–1990.

Alqarni, W., Syamsudin, M. H., & Saleh, R. (2023). Upaya membangun public trust terhadap partai politik di Provinsi berbasis syariat Islam Aceh. Politea, 6(2), 216.

Athiyyatul Mufidah, & Syarofi, A. (2024). Hubungan antara demokrasi partai politik dalam pemilihan umum di Indonesia (tinjauan sosiologi politik). The Republic: Journal of Constitutional Law, 2(1), 35–51.

Barokah, F., Maryanah, T., Darmastuti, A., & Hertanto, H. (2022). Disrupsi politik: Peluang dan tantangan partai politik baru jelang Pemilu 2024. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 21(1), 1–13.

Fahruji, D., & Fahrudin, A. (2023). Pemanfaatan media sosial dalam kampanye politik menjelang Pemilu 2024. JIKA: Jurnal Ilmu Komunikasi Andalan, 6(2), 118–132.

Fauzah Nur Aksa, Saifullah, T., & Farabi, A. (2023). The implementation of Qanun Jinayat in Aceh. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 8(1), 133–152.

Ghifari, M. A. (2025). Peran Partai Adil Sejahtera dalam pendidikan politik bagi santri dayah modern Kota Banda Aceh. Jurnal, 1–12.

Hanyfah, S., Fernandes, G. R., & Budiarso, I. (2022). Penerapan metode kualitatif deskriptif untuk aplikasi pengolahan data pelanggan pada car wash. Seminar Nasional Riset Teknologi, 6(1).

Haq, V. A. (2024). Peran kader perempuan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam optimalisasi partisipasi politik perempuan. Parapolitika: Journal of Politics and Democracy Studies, 5(1), 28–45.

Jabir, R., Yusmad, M. A., & Arif, F. M. (2024). Pemekaran daerah wilayah di Tana Luwu perspektif kedatuan Luwu, UU No. 9 Tahun 2015 dan hukum Islam. Jurnal, 20(2), 307–330.

Jamba, P. (2024). Peran partai politik terhadap pembentukan kebijakan publik. Jurnal, 4(6), 1–13.

Kurniawan, F., & Handayani, R. S. (2022). Masalah pelaksanaan fungsi partai politik dan dampaknya terhadap konsolidasi demokrasi di Indonesia. Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal, 4(2), 128–145.

Lestari, E. Y. (2026). Presidential threshold dalam sistem presidensial dan implikasinya terhadap fungsi pengawasan DPR. Jurnal, 37(1), 93–103.

Lianti, L., & Utami, P. D. (2023). Efektivitas tindakan pemerintah Indonesia dalam menyikapi perubahan iklim. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 85–93.

Muslih, M., Perdana, A. P., & Kurnia, K. F. (2022). Peran partai politik dalam penyelenggaraan pemilu yang aspiratif dan demokratis. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 180–202.

Nurhakim, M. (2023). Kebebasan beragama dalam negara demokrasi: Perspektif Partai Keadilan Sejahtera. Jurnal, 18(2), 124–136.

Pratiwi, L. (2025). Peran partai politik dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia. Open Access Journal, 9(1).

Rahayu, N. P., Ayuningsih, N., & Aulia, V. (2024). Partai politik dan representasi kepentingan masyarakat. Jurnal, 1(3), 558–569.

Rohman, N. (2023). Peran Partai Solidaritas Indonesia dalam pemilihan Presiden 2024. JPW: Jurnal Politik Walisongo, 5(1), 85–102.

Sucirahmadani. (2025). Peran partai PKS, Gerindra, dan Nasdem dalam pendidikan politik perempuan. Jurnal Siyasah Dusturiyah, 1(1), 40–48.

Susilawati, Y. (2023). Penguatan fungsi partai politik sebagai pencegahan polarisasi Pemilu 2024. Jurnal, 2(2), 110–123.

Ulfa, M., Utami, I. P., & Mubrani, S. (2024). Urgensi dan peran partai politik dalam Islam menuju masyarakat. Jurnal, 14(1), 1–11.

Wibowo, A. P., & Darmawan, C. (2021). Peran Partai Keadilan Sejahtera sebagai wahana pendidikan politik. Bhineka Tunggal Ika, 8(1), 1–9.

Wijaya, M. A. (2025). Fungsi konstitusional DPR dalam perspektif hak rakyat. Jurnal, 4(2), 173–182.

Zain, S. H. W., Wilis, E., & Sari, H. P. (2024). Peran pendidikan Islam dalam pembentukan karakter masyarakat berbasis Al-Qur’an dan Hadis. Jurnal, 2(4).

Downloads

Published

2026-08-20