ANALISIS SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PARTISIPASI PUBLIK DALAM PROSES LEGISLASI DAERAH PROVINSI LAMPUNG

Authors

  • Muhammad Rayyan Faiz Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Nurnazli Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Li’izza Diana Manzil Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i6.1150

Keywords:

Partisipasi Publik, Legislasi Daerah, Siyasah Dusturiyah, Naskah Akademik, Masyarakat Adat.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika partisipasi publik dalam proses legislasi daerah di DPRD Provinsi Lampung berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 51 Perda Nomor 8 Tahun 2011 serta meninjaunya dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan mengandalkan data hasil wawancara sebagai sumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruang partisipasi publik yang diwadahi melalui mekanisme uji publik di DPRD Provinsi Lampung masih bersifat formalitas di permukaan. Kualitas keterlibatan masyarakat mengalami degradasi akibat adanya asimetri informasi yang dipicu oleh kebijakan eksklusivitas atau non-publikasi dokumen naskah akademik sebelum peraturan daerah disahkan. Kendala legislasi ini diperparah oleh adanya intervensi resentralisasi vertikal dari Kementerian Dalam Negeri yang membatalkan draf regulasi responsif local seperti Raperda Pemberdayaan Masyarakat Adat yang hanya berdasarkan ketakutan politik yang spekulatif terkait isu integrasi dan tuntutan hak atas tanah adat. Perspektif Siyasah Dusturiyah membahas praktik pembatasan akses informasi hukum dan pembatalan sepihak terhadap aspirasi daerah ini secara nyata telah mencederai prinsip syura (musyawarah) serta mengabaikan aspek maslahah (kemaslahatan sosiologis) masyarakat lokal. Penelitian ini merekomendasikan DPRD Provinsi Lampung untuk membuka akses naskah akademik secara transparan sebelum uji publik digelar serta menyarankan Kementerian Dalam Negeri agar mengubah indikator evaluasi produk hukum daerah menjadi lebih akomodatif terhadap hak atas tanah adat dan kebutuhan sosiologis masyarakat di tingkat bawah.

References

Anggriani, J. (2011). Pelaksanaan Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Peraturan Daerah. In Penerbit Utama Jakarta.

Ardiyanto, B. F., Rahayu, I., Ivan, A., & Pamungkas, P. (2026). Efektivitas Partisipasi Publik Dalam Penyusunan Peraturan Daerah. Peshum : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(2), 4211–4219.

Elsye, R. (2019). Modul Mata Kuliah Legislasi. In Penerbit Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor.

Febrian, Ridwan, Putri, V. R., Putri, W. R., Apriyani, L., & Flambonita, S. (2026). Hukum Pemerintahan Daerah dan Desa. In Penerbit Sada Kurnia Pustaka.

Fitriani, H. L. (2022). Hukum Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah. In Penerbit The First on Publisher in Indonesia.

Hasibuan, H. Y. (2023). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 di Kota Padangsidimpuan. In Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Hermanto, B. (2023). Dinamika Partisipasi Publik dalam Mewujudkan Legislasi yang Partisipatoris. Jurnal Yudisial, 16(2), 205–231. https://doi.org/10.29123/jy/v16i2.668

Hilyati, A., Safitri, A. E., Fatimah, E. N., & Yamani, A. Z. (2025). Menuju Kesejahteraan Melalui Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Legislasi Di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1251–1266. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1106

Hutasuhut, U. M., Zuhraini, Z., Hermanto, A., & Triono, T. (2022). Problematika Implementasi Kebijakan Kota Bandar Lampung dalam Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum: Perspektif Siyasah Dusturiyah. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 2(2), 135–152. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v2i2.12961

Indriani, L. (2026). Implementasi Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah Perspektif Fiqh Siyāsah (Studi Di Pekon Kemuning Kecamatan Pulaupanggung Kabupaten Tanggamus). In Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Marsuki, M. (2024). Partisipasi Publik dalam Formulasi Rancangan Peraturan Daerah di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. In Universitas Hasanuddin Makassar.

Prasojo, H. (2025). Inovasi Kolaboratif Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Optimalisasi Teknologi Untuk Meningkatkan Partisipasi Publik Dalam Legislasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(4). https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no4.1683

Pujiati. (2024). Sumber Data Penelitian: Jenis, Bentuk, Metode Pengumpulan. Deep Publish.

Putri, H. J., & Murhayati, S. (2025). Metode Pengumpulan Data Kualitatif. Jurnal Pendidikan Tambusai, 11(1), 1–14.

Putri, M., Ananda, R., Kusuma, E. P., & Cahyono, L. D. (2025). Menguji Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Politik Legislasi: Refleksi atas Prolegnas dan Prolegda di Indonesia. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.107

Rachmawati, I. N. (2007). Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatif : Wawancara. Indonesian Journal of Nursing, 11(1), 35–40.

Rusriyanto, D. J. (2022). Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Kasus Di Provinsi Dki Jakarta Tahun 2017-2021). In Universitas Kristen Indonesia Jakarta.

Sadzali, A. (2024). Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Demokrasi Substantif pada Pemilu 2024 melalui Penegakan Hukum Progresif. As-Siyasi : Journal of Constitutional Law, 2(2).

Sembiring, T., Bakri, A. A., & Andrias, M. Y. (n.d.). Sistem Pemerintahan Daerah. In Penerbit Mafy Media Literasi Indonesia.

Siregar, S. F. (2023). Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Penyusunan Peraturan Daerah. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3, 7877–7890.

Sugiyono. (2019). Metodologi penelitian kualitatif kuantitatif dan R&D. In Bandung : CV. Alfabeta.

Sulun, U., & Muspawi, M. (2024). Memahami Sumber Data Penlitian : Primer, Sekunder, dan Tersier. Jurnal Edu Research : Indonesian Institute For Corporate Learning And Studies (IICLS), 5(2), 28–33.

Susiani, D. (2025). Hukum Pemerintahan Daerah. In Penerbit Tahta Media Group.

Tarigan, R. (2024). Gagasan Penguatan Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Berbasis Hukum Responsif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah di DPRD Kota Pekanbaru Periode 2019-2024. In Universitas Lancang Kuning Pekanbaru.

Wafa, M. K. (2023). Peran dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-undang. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 3(1), 85–100. https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.6883

Downloads

Published

2026-07-01

Issue

Section

Articles