KELEMAHAN REGULASI PERTANAHAN DALAM MENGANTISIPASI MODUS OPERANDI PEMBOBOLAN SISTEM ADMINISTRASI BADAN PERTANAHAN NASIONAL: STUDI DOKTRINAL TERHADAP CELAH HUKUM KEJAHATAN PERTANAHAN

Authors

  • Kevin Niko Oala Universitas Krisnadwipayana
  • Hery Chariansyah Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i8.1166

Keywords:

administrasi pertanahan, hukum pidana, kejahatan siber, sertifikat elektronik, badan pertanahan nasional

Abstract

Transformasi digital administrasi pertanahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan administrasi pertanahan. Di sisi lain, perubahan menuju sistem elektronik juga melahirkan tantangan hukum baru berupa berkembangnya kejahatan pertanahan yang memanfaatkan kelemahan sistem administrasi digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan regulasi pertanahan dalam mengantisipasi modus operandi pembobolan sistem administrasi Badan Pertanahan Nasional serta merumuskan formulasi penguatan regulasi melalui pendekatan hukum doktrinal. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur pertanahan, informasi dan transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, serta hukum pidana, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pertanahan di Indonesia masih berorientasi pada pengaturan hak atas tanah dan prosedur administrasi sehingga belum mengatur secara komprehensif mengenai keamanan sistem administrasi elektronik, perlindungan basis data pertanahan, mekanisme audit forensik digital, pengendalian hak akses, maupun pertanggungjawaban pidana terhadap manipulasi sistem administrasi pertanahan. Kondisi tersebut menimbulkan celah hukum akibat belum terintegrasinya hukum pertanahan, hukum siber, dan hukum pidana. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi melalui pembentukan norma yang secara khusus mengatur keamanan administrasi pertanahan digital, audit keamanan sistem, pengendalian akses pengguna, serta mekanisme pertanggungjawaban pidana guna mewujudkan sistem administrasi pertanahan elektronik yang aman, adaptif, dan memberikan kepastian hukum.

References

Adnyana, P. A. S., & Wijaya, I. K. A. (2025). Digital Transformation of Electronic Land Certificates : Solutions and Challenges in Indonesia’s Modern Land Registration System. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(5), 163–177. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i5.1209

Allister, D., & Djaja, B. (2025). Tanggung Jawab Negara dalam Melakukan Pencegahan Mafia Tanah. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(1), 93–101. https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.831

Asari, D. W., & Huda, M. (2025). Obstacles in the Implementation of Digital Land Certificates at the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning / National Land Agency of The Republic of Indonesia. Edunity Kajian Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(5), 3835–3842. https://doi.org/10.57096/edunity.v3i11.329

Batubara, M. S., Muhammadiyah, U., Utara, S., Pertanahan, H., & Belakang, A. L. (2019). E-ISSN : 2828-3910. 59–70.

Elora, D. (2024a). Problematika Pelaksanaan Alih Media Sertipikat Menjadi Sertipikat Elektronik. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 2(3), 762–773. https://doi.org/10.70193/cendekia.v2i3.152

Elora, D. (2024b). Sertifikat elektronik dalam perspektif hukum pertanahan di Indonesia: Kajian yuridis terhadap implementasi digitalisasi hak milik. Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2), 72–81. https://doi.org/10.55904/cessie.v3i2.1509

Fikri, M. S., & Damayanti, R. (2025). Sistem Keamanan pada Digitalisasi Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bookchapter Hukum Dan Lingkungan, 2, 608–619.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Prerspective (pp. 15–19).

Habibi, S. A., Prambudi, G. S., Trisnawati, T., & Wulandari, R. (2024). Transformasi Digital Administrasi Pertanahan: Implementasi Dan Tantangan Sertipikat Elektronik Di Indonesia. Rio Law Jurnal, 6(1), 499–507. https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1582

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu. https://books.google.co.id/books?id=zzjaGwAACAAJ

Halim, A. N. (2025). Digital Land Reform: The Impact of Indonesia’s Electronic Land Administration System on Agrarian Governance. Journal Evidence Of Law , 4(2), 922–928. https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL/article/view/1579

Kambey, J., Korua, J., & Karundeng, M. S. (2025). PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) DALAM MEMBERANTAS MAFIA SERTIFIKAT GANDA DI SULAWESI UTARA 1 Oleh. Lex Privatum, 15(4), 1–10.

Kusmiarto, K., Aditya, T., Djurdjani, D., & Subaryono, S. (2021). Digital transformation of land services in indonesia: A readiness assessment. Land, 10(2), 1–16. https://doi.org/10.3390/land10020120

Machfud, A. E. (2025). A.E. Machfud & Suparjo P.ISSN Number 2337-7216, E ISSNNumber 2620-6625. 2337, 1466–1477.

Marzuki, P. D. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media. https://books.google.co.id/books?id=CKZADwAAQBAJ

Mujiburohman, A., & Dian. (2021). Transformasi Dari Kertas Ke Elektronik: Telaah Yuridis Dan Teknis Sertipikat Tanah Elektronik. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 7(1), 57–67.

Muri, D. P. D., Wibawanti, E. S., & Safitri, M. I. (2025). Sertipikat Elektronik Sebagai Jaminan Perlindungan Hak Atas Tanah Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Electronic Certificates as a Guarantee of Protection of Land Rights In the Implementation of Land Registration semakin kuat berkat adanya dasar hukum yan. 8(2), 3–6.

Satryadin, M. A., Hadna, A. H., & Putra, R. A. R. S. (2025). Implementasi Kebijakan Sertipikat Tanah Elektronik dalam Konteks Transformasi Digital di Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan. Matra Pembaruan, 9(2), 107–121. https://doi.org/10.21787/mp.9.2.2025.107-121

Steudler, D., Rajabifard, A., & Williamson, I. P. (2004). Evaluation of land administration systems. Land Use Policy, 21(4), 371–380. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2003.05.001

Sunari, S. (2025). Urgensi Digitalisasi Data Pertanahan Untuk Pencegahan Mafia Tanah: Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Yustitia, 26(1). https://doi.org/10.53712/yustitia.v26i1.2673

Wijaya, G. J. ., & Djajaputra, G. (2025). Mafia Tanah dan Sistem Peradilan di Indonesia : Studi Kasus Tuduhan Pemalsuan Dokumen terhadap Advokat studi putusan PN Bekasi Nomor 484 / Pid . B / 2023 / PN Bks Sengketa tanah di Indonesia merupakan salah satu persoalan hukum yang paling kompleks dan be. Inovasi : Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 4, 487–507.

Williamson, I. P., Enemark, S., Wallace, J., & Rajabifard, A. (2010). Land Administration for Sustainable Development. ESRI Press Academic. https://books.google.co.id/books?id=nbC7PwAACAAJ

Zamil, Y. S., Eprilia, F. F., Firdaus, H., Maharso, T., & Rizal, N. (2024). Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia: Dalam Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Pemilik Tanah. Jurnal Usm Law Review, 7(3), 1305–1322. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10239

Downloads

Published

2026-08-20