KAPABILITAS PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT DALAM PELAKSANAAN PENANGGULANGAN BENCANA GEMPA BUMI TAHUN 2024–2025

Authors

  • Tegar Rizkiansyah Robbani Universitas Padjadjaran
  • Nandang Alamsah Deliarnoor Universitas Padjadjaran
  • Rudiana Rudiana Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i8.1167

Keywords:

kapabilitas pemerintah, penanggulangan bencana, gempa bumi

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya risiko bencana gempa bumi di Provinsi Jawa Barat akibat keberadaan berbagai sesar aktif dan tingginya konsentrasi penduduk, sehingga berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar. Kondisi ini menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kapabilitas memadai dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tahap pra-bencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Penelitian ini menggunakan teori kapabilitas pemerintah dari Kusumasari yang mencakup enam dimensi, yaitu kelembagaan, sumber daya manusia, kebijakan untuk implementasi yang efektif, keuangan, teknis, dan kepemimpinan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, dianalisis menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldaña serta divalidasi melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kapabilitas kelembagaan, kebijakan, dan kepemimpinan berada pada kategori memadai, ditopang oleh kerangka regulasi yang komprehensif, mekanisme koordinasi yang terstruktur, serta responsivitas kepemimpinan yang adaptif. Adapun kapabilitas sumber daya manusia, keuangan, dan teknis berada pada kategori cukup memadai, dengan tantangan utama berupa keterbatasan kompetensi teknis geospasial dan teknologi informasi, keterbatasan anggaran yang belum proporsional terhadap intensitas bencana, serta belum optimalnya integrasi data dan kesiapsiagaan masyarakat. Secara umum, kapabilitas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penanggulangan bencana gempa bumi tahun 2024–2025 berada pada kategori memadai, namun masih memerlukan penguatan pada sejumlah aspek kritis.

References

Bagaskoro, Y., Adi, A. W., Wibawanti, P., Yulistya, V. D., Sari, A. N., & Seniarwan. (2024). Indeks risiko bencana Indonesia (IRBI) tahun 2024. Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat. (2024). Laporan kinerja instansi pemerintah BPBD Provinsi Jawa Barat tahun 2024.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat. (2025). Laporan kinerja instansi pemerintah BPBD Provinsi Jawa Barat tahun 2025.

EM-DAT. (2024). The International Disaster Database. Centre for Research on the Epidemiology of Disasters (CRED). https://www.emdat.be

Fardiah, D., Darmawan, F., Rinawati, R., Supaat, V. E. M., & Abdullah, S. I. (2023). JCC sebagai komunikasi digital terpadu informasi kebencanaan di Jawa Barat. Jurnal Komunikasi, 18(1). https://doi.org/10.20885/komunikasi.vol18.iss1.art4

Geo Ginantaka, P., Sudartha, D., & Juliane, C. (2024). Analysis of the placement of disaster early warning facilities based on village data in West Java with a classification approach utilizing naive bayes algorithm. Journal of World Science, 3(6), 573–581. https://doi.org/10.58344/jws.v3i6.598

Irnawati, N. (2024). Strategi penganggaran dalam penanggulangan bencana di Jawa Barat [Skripsi sarjana, UIN Sunan Gunung Djati Bandung].

Kusumasari, B. (2014). Manajemen bencana dan kapabilitas pemerintah lokal. Gava Media.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 165 Tahun 2022 tentang Rencana Penanggulangan Bencana di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022–2026.

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 175 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja BPBD Provinsi Jawa Barat.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Pusat Studi Gempa Nasional. (2022). Sebaran sesar aktif di Jawa Barat. Kementerian PUPR.

Putri, T. A., Sulistyo, B., & Suryana, N. (2024). Perancangan pengukuran kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat menggunakan metode balanced scorecard. Universitas Telkom, 1–15.

Rachmadan, A., Koeshidayatullah, A., & Kaka, S. L. I. (2025). Developing ground motion prediction models for West Java: A machine learning approach to support Indonesia’s earthquake early warning system. Applied Computing and Geosciences, 25, 100212. https://doi.org/10.1016/j.acags.2024.100212

Rakuasa, H., & Pakniany, Y. (2024). Assessing the probability of megathrust earthquakes in Indonesia: A review of seismic hazard assessment and mitigation strategies. Scientia Naturalis, 1(3), 98–116. https://doi.org/10.70177/innovatsioon.v1i3.1275

Rizki, A., Putera, R. E., & Azre, I. A. (2020). Kapasitas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam penanggulangan bencana gempa dan tsunami. Transformasi: Jurnal Manajemen Pemerintahan, 12(1), 51–72. https://doi.org/10.33701/jtp.v12i1.838

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Downloads

Published

2026-08-20