BATAS KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN MENURUT KUHAP NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i7.1188Keywords:
KUHAP, Penangkapan, PenahananAbstract
Penelitian ini mengkaji secara mendalam batas kewenangan kepolisian dalam melaksanakan tindakan penangkapan dan penahanan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 berikut amandemen-amandemen terkini yang relevan. Meningkatnya laporan penyimpangan prosedural dalam praktik penegakan hukum di Indonesia termasuk penangkapan tanpa surat perintah yang sah, penahanan melampaui batas waktu yang ditentukan, serta minimnya perlindungan terhadap hak-hak tersangka melatarbelakangi urgensi kajian ini. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis-normatif yang diperkuat oleh analisis komparatif terhadap sistem hukum acara pidana di beberapa negara ASEAN serta interpretasi hermeneutika hukum, penelitian ini mengidentifikasi tiga dimensi kritis permasalahan, ambiguitas normatif dalam definisi operasional bukti permulaan yang cukup sebagai syarat penangkapan, lemahnya mekanisme pengawasan yudisial atas tindakan penahanan pada tahap penyidikan, serta ketidakseimbangan struktural antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia tersangka. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP Nasional secara formal telah menetapkan batasan waktu penahanan dan syarat penerbitan surat perintah, implementasinya masih mengandung celah yudisial yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak konstitusional warga negara. Penelitian ini merekomendasikan reformasi legislatif berupa penguatan mekanisme pre-trial detention review berbasis hakim komisaris, harmonisasi interpretasi bukti yang cukup dengan standar hukum internasional, serta pengintegrasian prinsip proporsionalitas dalam setiap tahapan penangkapan dan penahanan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum acara pidana nasional dengan menawarkan kerangka analitis baru yang mengintegrasikan perspektif hak asasi manusia dalam konstruksi norma prosedural pidana Indonesia.
Kata kunci: KUHAP, Penangkapan, Penahanan