PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN: TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA NASIONAL DAN UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Susanto Susanto Universitas Muhammadiyah Bima
  • Gufran Gufran Universitas Muhammadiyah Bima
  • Musmuliadin Musmuliadin Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i8.1189

Abstract

Perlindungan hak tersangka dalam proses penyidikan adalah parameter utama untuk mengukur sejauh mana suatu sistem peradilan pidana menjunjung tinggi prinsip due process of law dan menghormati hak asasi manusia. Artikel ini bertujuan menganalisis konstruksi normatif perlindungan hak tersangka pada tahap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan menelaah relasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang didukung penelusuran bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pergantian rezim hukum acara pidana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa pergeseran paradigmatik yang signifikan, antara lain melalui konsolidasi hak tersangka dan terdakwa secara komprehensif dalam satu bab tersendiri, penguatan peran advokat sejak tahap paling awal pemeriksaan, serta pelembagaan keadilan restoratif sebagai mekanisme penyelesaian perkara. Meskipun demikian, ditemukan adanya kesenjangan antara norma dan praktik penyidikan di lapangan, termasuk keterbatasan akses bantuan hukum bagi tersangka dari kelompok rentan, lemahnya pengawasan internal terhadap penyidik, serta kontroversi normatif terkait kedudukan barang bukti sebagai alat bukti mandiri yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis lintas rezim hukum yang mengintegrasikan kerangka KUHAP nasional terbaru dengan Undang-Undang Kepolisian secara simultan, suatu pendekatan yang belum banyak ditemukan dalam literatur sebelumnya karena sebagian besar kajian terdahulu masih bertumpu pada KUHAP lama. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan independen, percepatan harmonisasi peraturan teknis kepolisian dengan KUHAP baru, serta penguatan kapasitas penyidik melalui pelatihan berbasis hak asasi manusia secara berkelanjutan.

 

Kata kunci: Hak Tersangka; KUHAP Nasional; Kepolisian.

Downloads

Published

2026-07-11