IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 1117 TENTANG JENIS DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK SUBSIDI TAHUN 2025 PERSPEKTIF FIQH SIYASAH TANFIDZIYAH (STUDI DI DINAS KETAHANAN PANGAN, TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH)

Authors

  • Aghin Syibra Firda Manzila Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Iskandar Syukur Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Dani Amran Hakim Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i9.1286

Keywords:

implementasi kebijakan; pupuk bersubsidi; Harga Eceran Tertinggi; Fiqh Siyasah Tanfidziyah; e-RDKK.

Abstract

Kebijakan pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mendukung produktivitas pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani melalui penyediaan pupuk dengan harga yang terjangkau. Pelaksanaan kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 tentang Jenis dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala teknis, seperti perbedaan harga di beberapa wilayah, keterlambatan pembaruan data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta hambatan distribusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kabupaten Lampung Tengah serta menganalisisnya dalam perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap Kepala Dinas, petugas penyaluran pupuk bersubsidi, dan petani penerima pupuk bersubsidi yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña melalui tahapan kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diuji dengan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan melalui koordinasi antara Dinas, distributor, kios pengecer resmi, penyuluh pertanian, dan kelompok tani. Penyaluran pupuk bersubsidi telah mengacu pada data e-RDKK, sedangkan pembinaan, sosialisasi, monitoring, dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan. Kendala yang ditemukan lebih bersifat teknis operasional, seperti keterlambatan pembaruan data, kondisi geografis, perubahan kebutuhan pupuk petani, dan biaya distribusi yang memengaruhi harga di beberapa wilayah. Dalam perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah, implementasi kebijakan telah mencerminkan prinsip amanah, tanggung jawab, keadilan, dan kemaslahatan karena pemerintah daerah melaksanakan kewenangannya sesuai ketentuan serta berupaya memastikan subsidi pupuk diterima oleh petani secara tepat sasaran. Peningkatan koordinasi, pengawasan, dan pembaruan data e-RDKK diperlukan untuk mengoptimalkan efektivitas implementasi kebijakan pupuk bersubsidi.

References

Adiwinarni, Nurlaela, Dyah Retna Puspita, dan Slamet Rosyadi. “Membaca Aspek Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi dalam Kebijakan Publik: Studi Implementasi Program Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.” Administratio: Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan 11, no. 1 (2020): 63–71. https://doi.org/10.23960/administratio.v11i1.105

Akib, Haedar. “Implementasi Kebijakan: Apa, Mengapa dan Bagaimana.” Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik 1, no. 1 (2010): 1–10. https://doi.org/10.26858/jiap.v1i1.289

Amin, Muhammad, Rukmana Amanwinata, dan I Gde Pantja Astawa. “Politik Hukum Bidang Pangan dan Implementasinya dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Indonesia.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 3, no. 1 (2021): 21–40. https://doi.org/10.23920/jphp.v3i1.714

Aprelia, Refita, Agustina Nurhayati, Rudi Santoso, dan Rita Zaharah. “Implementation of Religious Services Policy for the Elderly in South Sumatera: Analysis of Fiqh Siyāsah Tanfidziyah.” As-Siyasi: Journal of Constitutional Law 3, no. 2 (2023): 108–124. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v3i2.21222

Bungin, Burhan. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Edisi ke-3. Jakarta: Kencana, 2020.

Creswell, John W., dan J. David Creswell. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. 6th ed. Thousand Oaks, CA: SAGE Publications, 2023.

Denzin, Norman K., dan Yvonna S. Lincoln, eds. The SAGE Handbook of Qualitative Research. 5th ed. Thousand Oaks, CA: SAGE Publications, 2018.

Darwis, Valeriana, dan nFN Supriyati. “Subsidi Pupuk: Kebijakan, Pelaksanaan, dan Optimalisasi Pemanfaatannya.” Analisis Kebijakan Pertanian 11, no. 1 (2013): 45–60. https://doi.org/10.21082/akp.v11i1.45-60

Fahmid, Imam Mujahidin, Ali Jamil, Wahyudi, Adang Agustian, Muhammad Hatta, Rizma Aldillah, Rangga Ditya Yofa, Sumedi, Sumaryanto, dan Sri Hery Susilowati. “Study of the Impact of Increasing the Highest Retail Price of Subsidized Fertilizer on Rice Production in Indonesia.” Open Agriculture 7, no. 1 (2022): 348–359. https://doi.org/10.1515/opag-2022-0087

Ismail, Hasan, Achluddin Ibnu Rochim, Na’sha Presly Caurelysia, dan Cindy Karunia Pratama Putri. “Institutional Analysis and Development pada Kebijakan Pupuk Bersubsidi: Studi Penyusunan RDKK di Kabupaten Bojonegoro.” Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi 8, no. 2 (2025): 136–151. https://doi.org/10.31334/transparansi.v8i2.4733

Iswantini, Tri, Liky Faizal, dan Arif Fikri. “Analisis Kritis Implementasi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan di Tanggamus: Perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah.” QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies 4, no. 2 (2025): 899–910. https://doi.org/10.58738/qanun.v4i2.1096

Kurniasari, Dwi Putri. “Perlindungan Hukum terhadap Petani Melalui Kebijakan Harga dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 7, no. 2 (2023): 159–178. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.1080

Rahman, Abdul. “Implementing Agricultural Policies: Driving Sustainable Growth in the Farming Sector in Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik 13, no. 1 (2023): 1–15. https://doi.org/10.26858/jiap.v13i1.50352

Shafra, Jayusman, Andi Eka Putra, Mahmudin Bunyamin, dan Dilla. “A Review of Maslahah on Salah Aku Apa Program by the Disdukcapil of South Solok Regency, Indonesia.” As-Siyasi: Journal of Constitutional Law 4, no. 1 (2024): 1–20. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v4i1.21515

Sidqy, Mukhrij, dan Hafidz Taqwa. “Tafsir Tahlili Q.S. An-Nisa Ayat 58–63; Dasar-Dasar Pemerintahan.” At-Tadris: Journal of Islamic Education 3, no. 2 (2024): 154–169. https://doi.org/10.56672/am3b6m64

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif untuk Penelitian yang Bersifat Eksploratif, Interpretif, Interaktif, dan Konstruktif. Edisi ke-3. Bandung: Alfabeta, 2023

Suryana, Achmad, Adang Agustian, dan Rangga Ditya Yofa. “Alternatif Kebijakan Penyaluran Subsidi Pupuk Bagi Petani Pangan.” Analisis Kebijakan Pertanian 14, no. 1 (2016): 35–54. https://doi.org/10.21082/akp.v14i1.35-54

Downloads

Published

2026-08-24