PERLINDUNGAN HUKUM HAK PRIVASI PELANGGAN TELEKOMUNIKASI TERHADAP INVASIF DIRECT MARKETING MELALUI SMS SPAM
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i8.1320Keywords:
Hak Privasi,, Data Pribadi, SMS Spam, Direct Marketing, Rekonstruksi HukumAbstract
This study aims to analyze the terminological weaknesses and regulatory overlaps within the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) and the Personal Data Protection Law (UU PDP) that create legal loopholes for invasive direct marketing practices via SMS spam, as well as to formulate a comprehensive legal reconstruction for the privacy rights of telecommunication customers. Employing a normative legal research method with conceptual and comparative approaches, this study reveals that the ambiguous definition of personal and household activities in Article 2 paragraph (2) of the UU PDP and the multi-interpretable phrase in Article 26 paragraph (1) of the UU ITE have led to regulatory disharmony and an enforcement gap. This loophole is heavily exploited by electronic system operators and third parties to send commercial messages without prior consent, directly violating the privacy rights of the consumers. As a resolution, this study concludes and recommends legal reconstruction through regulatory synchronization adopting General Data Protection Regulation (GDPR) standards, the enforcement of product liability for telecommunication providers, the limitation of commercial promotion hours, and the implementation of strict corporate sanctions. Furthermore, the government and legislative bodies are advised to immediately establish an independent data protection supervisory agency to ensure legal certainty, justice, and utility for the public.
References
Abdul Aziz Billah Djangaritu. (2020). Penyelesaian permasalahan disharmonisasi peraturan perundang-undangan di luar pengadilan di Indonesia [Skripsi]. Universitas Indonesia.
Agnes Fitryantica. (2019). Harmonisasi peraturan perundang-undangan Indonesia melalui konsep omnibus law. Jurnal Gema Keadilan, 6.
Andrey Sujatmoko. (2005). Tanggung jawab negara atas pelanggaran berat HAM. Grasindo.
Anjas Putra Pramudito. (2020). Kedudukan dan perlindungan hak atas privasi di Indonesia. Jurist Diction, 3(4).
APJII. (n.d.). Jumlah pengguna internet Indonesia tembus 221 juta orang.
Arba Sunur. (2024). Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 2(2).
Asoke Nath. (2016). Issues and challenges in two factor authentication algorithms. International Journal of Latest Trends in Engineering and Technology (IJLTET), 6(3)
Baskoro Rizal Muqoddas. (2018). Perlindungan hukum bagi perempuan penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan dalam perspektif hukum hak asasi manusia di Daerah Istimewa Yogyakarta [Skripsi]. Universitas Islam Indonesia.
Berly Praditama, & Dwi Aryanti Ramadhani. (2021). Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dalam perjanjian baku. Jurnal Kertha Semaya, 9(9).
Burhan Bungin. (2007). Metodologi penelitian kualitatif: Aktualisasi metodologi ke arah ragam varian kontemporer. PT RajaGrafindo Persada.
C.S.T. Kansil. (2015). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia (Cet. ke-8). Balai Pustaka.
Dana Affan Rabbani. (2023). Pengaruh perkembangan teknologi terhadap kehidupan dan interaksi sosial masyarakat Indonesia. Jurnal Universitas Sebelas Maret, 7.
Dawood, H. S. (2009). Book notes: Understanding privacy, by Daniel J. Solove. Osgoode Hall Law Journal, 47(4), 819–820.
Depari, D. A. (2024). Teori hukum positivisme Hans Kelsen dalam perspektif keadilan dan penerapannya. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 17–30.
Disemadi, H. S. (2021). Urgensi regulasi khusus dan pemanfaatan artificial intelligence mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(6).
EDPS. (2017). Opinion on the proposal for a regulation on privacy and electronic communications (ePrivacy regulation).
Edmon Makarim. (2005). Pengantar hukum telematika (Suatu kompilasi kajian). PT RajaGrafindo Persada.
Elnizar, N. E. (2022). Pembaruan pemahaman bahasa hukum Indonesia dalam penafsiran konstitusi untuk jaminan kepastian hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3).
Endang Pratiwi. (2022). Teori utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan hukum atau metode pengujian produk hukum. Jurnal Konstitusi, 19(2).
Erlies Septiana Nurbani. (2018). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Rajawali Pers.
Erizka Permatasari. (n.d.). Arti privasi, derogable rights, dan non-derogable rights. Hukumonline.
Fajar Waruwu, & Supartiningsih. (2023). Konsep konstitusi sosial Jimly Asshiddiqie untuk mewujudkan keadilan sosial di dalam negara ditinjau dari teori keadilan John Rawls [Tesis]. Universitas Gadjah Mada.
Fred H. Cate. (1997). Privacy in the information age. Brookings Institution Press.
Frederikus Fios. (2012). Keadilan hukum Jeremy Bentham dan relevansinya bagi praktik hukum kontemporer. Humaniora, 3(1).
Groupe Figaro CCM Benchmark. (n.d.). GDPR, UU perlindungan data Uni Eropa.
Gustav Radbruch. (2006). Five minutes of legal philosophy (1945). Oxford Journal of Legal Studies, 26(1).
Haerunisa, S. (2025). Dilema keseimbangan dalam penegakan hukum. Manazir, 1(2).
Hans Kelsen. (2011). General theory of law and state. Nusa Media.
Hari Agus Santoso. (2021). Perspektif keadilan hukum teori Gustav Radbruch dalam putusan PKPU "PTB". Jatiswara, 36(3).
Harjono. (2008). Konstitusi sebagai rumah bangsa. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Helmi, H. R. (2011). Perlindungan hukum bagi pengguna jasa operator seluler atas SMS spam. Yuridika, 26(3).
Hertianto, M. R. (2021). Sistem penegakan hukum terhadap kegagalan dalam perlindungan data pribadi di Indonesia. Kertha Patrika, 43(1)
Human Rights Watch. (2018). Peraturan pelindungan data umum Uni Eropa.
I Gede Pasek Eka Wisanjaya. (2023). Perlindungan hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam sistem hukum nasional Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 12(4).
Inche Sayuna. (n.d.). Harmonisasi dan sinkronisasi hukum surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) ditinjau dari otentisitas akta menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris [Tesis]. Universitas Sebelas Maret.
Jimly Asshiddiqie. (n.d.). Gagasan negara hukum Indonesia.
Johny Ibrahim. (2007). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Banyumedia.
Keith H. Nelson. (2017). These are the droids you're looking for. IEEE Potentials, 36(4).
Khristine Agustina. (2010). Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa layanan parkir terhadap penggunaan klausula baku dalam karcis berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Jakarta [Skripsi]. Universitas Indonesia.
Khudzaifah Dimyati. (2014). Pemikiran hukum, konstruksi epistimologis berbasis budaya hukum Indonesia. Genta Publishing.
Lindati Dwiatin. (2016). Deskripsi perlindungan hukum desain industri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Fiat Justisia, 1(2)
Majda El-Muhtaj. (2017). Hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia. Prenada Media.
Marbun, J. (n.d.). Bagaimanakah hukum yang berkeadilan. Jurnal Disertasi Darma Agung.
Mariana Molnar Gabor. (2012). Efektivitas perlindungan hukum indikasi geografis di Indonesia [Tesis]. Universitas Indonesia.
Mario Julyano. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Jurnal Crepido, 1(1).
Mega Sonia Putri. (2018). Perlindungan hukum data pribadi bagi pelanggan jasa telekomunikasi. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(2).
Moh. Hasan Wargakusumah. (2000). Perumusan harmonisasi hukum tentang metodologi harmonisasi hukum. Badan Pembinaan Hukum Nasional
Muchsin. (2003). Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia [Tesis]. Universitas Sebelas Maret.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Muhammad Ilham. (2022). Perlindungan konsumen atas short message service yang bersifat spamming [Skripsi]. Universitas Indonesia.
Muhammad Noor Syam. (2024). Penjabaran filsafat Pancasila dalam filsafat hukum, sebagai landasan pembinaan hukum nasional [Disertasi]. Universitas Airlangga.
Mukti Fajar, & Yulianto Achmad. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.
M. Muslih. (2013). Negara hukum Indonesia dalam perspektif teori hukum Gustav Radbruch. Legalitas, 4(1).
Nabbilah Thasya. (2022). Perlindungan hukum data pribadi pelanggan atas daur ulang nomor telepon oleh provider ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [Skripsi]. Universitas Brawijaya.
Narwadan, T. N. A., Lubis, A. F., & Abd Hakim, H. (2025). Teori hukum positif: Teori komprehensif dan perkembangannya. PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Osgar S. (2014). Pembatasan terhadap hak asasi manusia dalam prespektif keadaan darurat. Jurnal Media Hukum, 21(1).
Padma Widyantari. (2020). Pelaksanaan harmonisasi rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP). Jurnal Privat Law, 8(1).
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Phillipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. PT Bina Ilmu.
Razan Saleh. (2023). What is P2P messaging. Infobip.
Risky Dian Novita Rahayu Rochim. (2014). Harmonisasi norma-norma dalam peraturan perundang-undangan tentang kebebasan hakim. Jurnal Ilmiah.
Risky Dian Novita Rahayu Rochim. (2014). Harmonisasi norma-norma dalam peraturan perundang-undangan tentang kebebasan hakim [Tesis]. Universitas Brawijaya.
Rosalinda Elsina Latumahina. (2014). Aspek hukum perlindungan data pribadi di dunia maya. Jurnal Gema Aktualita, 3(2).
Samuel D. Warren, & Louis D. Brandeis. (1890). The right to privacy. Harvard Law Review, 4(5).
Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Setiono. (2004). Rule of law (Supremasi hukum) [Tesis]. Universitas Sebelas Maret.
Sinta Dewi Rosadi. (2018). Perlindungan privasi dan data pribadi dalam era ekonomi digital di Indonesia [Skripsi]. Universitas Padjadjaran.
Soerjono Soekanto. (2006). Pokok-pokok sosiologi hukum (Cet. 1). PT RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (2004). Penelitian hukum normatif. PT RajaGrafindo Persada.
Subhan Amin. (2019). Keadilan dalam perspektif filsafat hukum terhadap masyarakat. El-Afkar, 8(1).
Sulistyowati Irianto. (2021). Menata kepastian hukum dalam sistem peradilan nasional. Jurnal Rechtsvinding, 10(2).
Suwardi Sagama. (2016). Analisis konsep keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pengelolaan lingkungan. Mazahib, 15(1).
Syafira Agata Ramadhani. (2022). Komparasi pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia dan Uni Eropa. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3.
Teguh Arifiyadi. (n.d.). Kegiatan promosi lewat SMS broadcast dan hak pribadi pengguna ponsel. Indonesia Cyber Law Community (ICLC).
Thomas J. Smedinghoff (Ed.). (1996). Online law: The SPA's legal guide to doing business on the internet. Addison-Wesley Developers Press
Uni Eropa. (n.d.). The general data protection regulation 2016/697.
Yuniarti, S. (2019). Perlindungan hukum data pribadi di Indonesia. Jurnal Becoss, 1(1).
Zainuddin Ali. (2011). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.