IMPLEMENTASI PASAL 6 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 47 TAHUN 2023 TENTANG ALAT PENERANGAN JALAN (APJ) PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYAH

Authors

  • Melissa Dian Safitri Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Iskandar Syukur Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Olivia Rizka Vinanda Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i7.1321

Keywords:

Alat Penerangan Jalan, Implementasi Kebijakan, Peraturan Menteri Perhubugan Nomor PM 47 Tahun 2023, Siyasah Tanfidziyah, Pelayanan Publik

Abstract

Penerangan jalan merupakan salah satu fasilitas publik yang memiliki peran penting dalam mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan di Kota Bandar Lampung serta mengkajinya dalam perspektif Siyasah Tanfidziyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 6 Ayat (1) telah dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, penempatan dan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, penggantian, serta penghapusan Alat Penerangan Jalan (APJ). Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat ketidakmerataan penerangan, keterbatasan jumlah APJ, kerusakan lampu, serta pemeliharaan dan penggantian fasilitas yang belum dilakukan secara maksimal. Pada ruas Jalan Saleh Raja Kusuma Yudha, Kota Bandar Lampung, masih ditemukan kesenjangan antara ketentuan normatif dan implementasi di lapangan, yang ditandai dengan perencanaan yang belum menjangkau seluruh wilayah, khususnya kawasan perbukitan, penempatan tiang lampu yang belum sepenuhnya memenuhi standar teknis, serta pemeliharaan yang tidak dilakukan secara berkala sehingga sebagian lampu tidak berfungsi secara optimal. Ditinjau dari perspektif Siyasah Tanfidziyah, penyelenggaraan APJ telah mencerminkan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Akan tetapi, implementasinya belum sepenuhnya mewujudkan prinsip maslahah karena masih terdapat berbagai kendala yang memengaruhi efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antarinstansi, penguatan pengawasan, serta optimalisasi pengelolaan APJ agar penyelenggaraan penerangan jalan dapat memberikan manfaat yang lebih efektif dalam mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.

References

Al-Mawardi, I. (2016). Ahkam Sulthaniyah: Sistem Pemerintahan Khilafah Islam. Qisthi Press.

Annizar, A., Fuad, Z., & Nasution, M. S. A. (2024). Identity Politics and Prospective Leader Selection: A Perspective from Fiqh Siyasah. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 11(1), 150–170. https://doi.org/10.29300/mzn.v11i1.3445

Arisman, A., & Hakim, L. (2021). Pemikiran Sosiologi Politik Islam Abdul Wahhab Khallaf. An-Nida’, 45(1), 1–21. https://doi.org/10.24014/an-nida.v45i1.16528

Azzahro, S. Q., Putri, D. H., & Utomo, N. (2026). Analisis Peran Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dalam Meningkatkan Visibilitas dan Keselamatan Transportasi pada Jalan Lintas Selatan (JLS) Lot 3 Blitar. Racic : Rab Construction Research, 11(1), 318–329. https://doi.org/10.36341/racic.v11i1.7282

Edwards, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Congressional Quarterly Press.

Fajar ND, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: Normatif & empiris. Pustaka Pelajar.

Iqbal, M. (2016). Fiqh Siyasah Konstekstualisasi Doktrin Politik Islam. Kencana.

Maimun, M., & Hakim, D. A. (2023). Siyāsah syar’iyyah and Its Application to Constitutional Issues in Indonesia. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 3(1), 111–130. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v3i1.15710

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.

Melani, Z., Rafi, M. R., Illahi, F. R., Ananda, A. R., Dini, A. A., Putri, A. D., Sidik, M. N., Arlis, N., Wulandari, W., Ikhwan, A. H., & Perdana, A. P. (2025). Pemasangan Reflektor dalam Meningkatan Keamanan Akses Jalan di Kelurahan Sungai Ukai untuk Mendukung Pembangunan Lokal. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 7(1), 1129–1135. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v7i1.7754

Nasution, D. I. (2025). Implementasi peraturan menteri perhubungan Nomor 47 Tahun 2023 tentang alat penerangan jalan umum oleh pemerintah daerah:studi kasus di perbatasan Desa Salambue dengan Desa Padang Laru Di Kecamatan Panyabungan Timur [Undergraduate, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan]. https://etd.uinsyahada.ac.id/13500/

Nawar, R. R., & Khalid, K. (2025). Implementasi Permenhub No. 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(4), 806–817. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3515

Ndraha, Y. S. (2024). Analysis of the Failure of the “Lamp Pocong” Lighting Project in Medan City: Lessons on Regional Planning in Medan City, North Sumatra. As-Salam: Journal Islamic Social Sciences and Humanities, 2(1), 167–175. https://doi.org/10.66867/as.v2i1.54

Priyanto, A., Arif, M. Y. A., Faizal, L., & Sofiana, A. (2024). Reviving House of National Representatives Power: A Normative Analysis Through the Lens of Fiqh Siyasah Dusturiyah. Mimbar Keadilan, 18(1), 145–158. https://doi.org/10.30996/mk.v18i1.12648

Putra, I. N. B. T., Partha, C. G. I., & Sukerayasa, I. W. (2025). Implementasi Sistem Kontrol Otomatis Pada Prototipe Alat Penerangan Jalan Berbasis Internet Of Things Sebagai Upaya Efisiensi Energi Di Jalan Bukit Dharma Raya Jimbaran. Jurnal SPEKTRUM, 12(3), 1–11. https://doi.org/10.24843/SPEKTRUM.2025.v12.i03.p1

Rizki, M. F. N., & Fitriah, T. (2026). Evaluasi Efektifitas Dinas Perhubungan Sukabumi dalam penyediaan PJU di Kadudampit sesuai Permenhub No. 47 Tahun 2023. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 3(1), 69–77. https://doi.org/10.62383/amandemen.v3i1.1546

Sahibani, M., & Fauzan, A. (2025). ‘Adl as the Pillar of the Caliphate: A Normative Study of Justice in the Concept of Khalifah. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 5(2). https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v52.28066

Setiajatnika, E., Gunadi, T., & Nugraha, H. (2023). Skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) Dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan (APJ). 317–332. https://doi.org/https://doi.org/10.32670/coopetition.v14i2.3371

Soekanto, S. (1981). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia.

Suyuthi, P. (1997). Fiqh Siyasah: Ajaran Sejarah Dan Pemikiran | Perpustakaan. Rajawali Pers. //lib-fai.umj.ac.id%2Findex.php%3Fp%3Dshow_detail%26id%3D21057%26keywords%3D

Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. Administration & Society, 6(4), 445–488. https://doi.org/10.1177/009539977500600404

Peraturan Perundang-Undangan

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan. Jakarta: Kementerian Perhubungan RI, 2023.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wawancara

Wawancara dengan Kepala Seksi Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung. Wawancara pribadi. Bandar Lampung, 9 Juni 2026.

Wawancara dengan Kepala Seksi PJU Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, 9 Juni 2026

Wawancara dengan Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Februari 2026

Downloads

Published

2026-07-31

Issue

Section

Articles