QUO VADIS KRITERIA ‘KEGENTINGAN MEMAKSA’ DALAM PENERBITAN PERPPU SEBAGAI UPAYA MEMBATASI DOMINASI EKESEKUTIF DALAM FUNGSI LEGISLASI

Authors

  • Dinda Dwi Rezqi Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul
  • Ahluddin Saiful Ahmad Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i9.1356

Keywords:

perppu, kegentingan memaksa, Mahkamah Konstitusi, heavy executive

Abstract

Konstitusi indonesia memberikan wewenang kepada presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai sarana hukum dalam situasi darurat seperti yang tercantum dalam pasal 22 UUD NRI 1945. Untuk menghindari penafsiran subjektif oleh presiden terhadap syarat tersebut, Mahakamah Konstitusi dalam putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 menetapkan tiga syarat kumulatif yang bersifat objektif, yakni adanya urgensi,kekosongan hukum, dan insuffisiensi mekanisme legislasi yang biasa. Namun, praktik pemerintah saat ini, termasuk penerbitan perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, menunjukkan adanya kecenderungan perubahan (quo vadis) dalam arti kegentingan memaksa yang semakin elastis dan berisiko disalahgunakan demi kepentingan politik,ekekutif, sehingga dapat mengancam prinsip checks and balances serta meningkatkan kemungkinan dominasi legislasi oleh eksekutif (heavy executive).

References

Arsil. (2018). Menggagas pembatasan kewenangan Presiden dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 1–22.

Asshiddiqie, J. (2016). Hukum tata negara darurat. Rajawali Pers / PT RajaGrafindo Persada.

Gross, O., & Ní Aoláin, F. (2006). Law in times of crisis: Emergency powers in theory and practice. Cambridge University Press.

Hasibuan, S. (2017). Mekanisme kebijakan kedaruratan hukum dan penerbitan Perppu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 14(2), 110–130.

Mahardika, A. (2020). Formulasi kriteria kegentingan memaksa dalam pembentukan Perppu menurut UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 17(3), 450–472.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2009). Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841.

Simamora, J. (2009). Multitafsir pengertian “ihwal kegentingan yang memaksa” dalam penerbitan Perppu. Jurnal Dinamika Hukum.

Soemantri, S. (2014). Bunga rampai hukum tata negara Indonesia. Alumni.

Sojo, A. (1999). Executive dominance and emergency legislation in constitutional law. International Journal of Constitutional Law, 8(2), 215–235.

Syahuri, T., & Dirkareshza, R. (2024). Pembatasan ihwal kegentingan yang memaksa dalam pembentukan Perppu. Justitia et Pax, 16(3). https://doi.org/10.29123/jy/v16i3.649

Tauvani, A. Y., Rahayu, K., & Fadhillah. (2025). Problematika penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) dalam perspektif kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi di Indonesia. Jurnal Hukum, 5, 1–7.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2011). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801.

Downloads

Published

2026-07-31