PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI KEBUN SAWIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP BARU INDONESIA)
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i10.1453Abstract
Tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli kebun sawit memiliki kompleksitas karena berkaitan dengan kerugian ekonomi, status tanah, keabsahan dokumen, dan hubungan hukum para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan tindak pidana penipuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, implementasi penegakan hukum, serta kendala pembuktian dalam transaksi jual beli kebun sawit. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal, meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan aparat penegak hukum, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menggunakan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto dan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan dasar hukum yang relevan dalam penanganan penipuan jual beli kebun sawit, tetapi penerapannya memerlukan pembuktian terhadap tipu muslihat atau rangkaian kebohongan serta hubungan kausal dengan penyerahan harta oleh korban. Kendala penegakan hukum meliputi kompleksitas pembuktian, persoalan administrasi pertanahan, irisan dengan sengketa keperdataan, dan koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pembuktian, koordinasi penegak hukum, verifikasi pertanahan, dan literasi hukum masyarakat.