PENERAPAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i11.1481Abstract
Perkembangan dunia usaha yang sangat pesat mendorong perusahaan untuk menyusun perjanjian kerja secara praktis dan efisien, salah satunya melalui perjanjian kerja standar (baku). Secara teoritis, pembentukan perjanjian yang telah disepakati para pihak harus tunduk pada asas konsensualisme sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun dalam praktiknya, perjanjian kerja yang disodorkan kepada pekerja umumnya berbentuk perjanjian baku yang tidak memberikan keseimbangan kepentingan bagi para pihak, sehingga penerapan asas konsensualisme menjadi tidak sejalan dengan kenyataan. Artikel ini mengkaji apakah penerapan asas konsensualisme dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia telah sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif kualitatif, yang bertujuan memberikan gambaran komprehensif mengenai fenomena hukum yang diteliti melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa PKWT di Indonesia semestinya memenuhi tiga bentuk kebebasan berkontrak, yaitu kebebasan membuat perjanjian, kebebasan memilih dengan siapa perjanjian dibuat, dan kebebasan menentukan bentuk perjanjian. Namun, kebebasan untuk menyepakati isi perjanjian dan cara pembuatannya pada kenyataannya tidak terpenuhi, karena PKWT umumnya dibuat secara sepihak dan standar sehingga pekerja hanya dihadapkan pada pilihan menerima atau menolak. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pekerja, serta larangan masa percobaan dalam PKWT, juga masih sering dilanggar dalam praktik. Artikel ini merekomendasikan penguatan aspek formal PKWT, pengawasan ketenagakerjaan yang lebih proaktif, serta perlindungan hukum melalui mekanisme perubahan status menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bagi PKWT yang cacat kehendak atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kata kunci: Perjanjian; Asas Konsensualisme; Hukum Ketenagakerjaan.