IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DI KOTA PADANGSIDIMPUAN

Authors

  • Ery Silvana Siregar Universitas Sumatera Utara
  • M. Arif Nasution Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56015/governance.v7i3.21

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Delegasi Kewenangan, PATEN

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai desentralisasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pendelegasian kewenangan dari Walikota kepada Camat, yang didasari oleh Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan mengenai tahapan dalam pelaksanaan Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman PATEN, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang berpengaruh terhadap implementasi Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman PATEN di Kota Padangsidimpuan. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian ini menghasilkan beberapa temuan penting yaitu koordinasi antar instansi terkait belum maksimal, kualitas dan kuantitas aparatur kecamatan belum memadai. Dari sudut pandang isi kebijakan dan konteks kebijakan, faktor yang paling berpengaruh dalam implementasi Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman PATEN adalah pihak yang kepentingannya dipengaruhi, kedudukan pembuat kebijakan, sumber daya yang tersedia, serta kepatuhan dan daya tanggap. Berdasarkan hasil analisis penelitian, maka kecamatan memegang peranan penting sebagai pusat pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat, terutama daerah yang luas dan sulit dijangkau. Oleh karena itu, selain adanya kewenangan yang luas sesuai dengan porsinya, maka kecamatan juga perlu didukung oleh dana, sarana dan prasarana serta aparatur yang memadai baik kuantitas maupun kualitasnya.

Downloads

Published

2022-05-03

Issue

Section

Articles