AFFIRMATIVE ACTION DALAM POLITIK LOKAL: KETERWAKILAN PEREMPUAN DI DPRD KABUPATEN SEMARANG
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v11i2.341Keywords:
Tindakan Afirmatif, Keterwakilan Perempuan, DPRD, Politik Lokal, Kabupaten SemarangAbstract
Penelitian ini mengeksplorasi implementasi kebijakan affirmative action dalam meningkatkan
keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang.
Meskipun perempuan merupakan lebih dari separuh populasi, keterwakilan mereka dalam
pengambilan keputusan politik masih sangat rendah, dengan angka yang jauh dari target kuota 30%.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui
wawancara mendalam dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun
terdapat kemajuan dalam representasi perempuan, tantangan struktural, budaya, dan kelembagaan
masih menghambat partisipasi aktif mereka. Namun, kehadiran perempuan di DPRD telah
memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pembuatan kebijakan yang lebih inklusif dan
responsif terhadap isu-isu gender. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi kebijakan
dan peningkatan dukungan terhadap perempuan untuk mendorong partisipasi politik yang lebih adil
dan setara. Kesimpulan ini menegaskan pentingnya peran aktif perempuan dalam mencapai
demokrasi yang lebih representatif di tingkat lokal.
References
Rodiyah, I. (2013). Keterwakilan perempuan dalam dewan perwakilan rakyat daerah. JKMP
(Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik), 1(1), 55-70.
Moleong, L. J. (2006). A. Metode Penelitian.
Ahmad, A., & Muslimah, M. (2021, December). Memahami teknik pengolahan dan analisis
data kualitatif. In Proceedings of Palangka Raya International and National
Conference on Islamic Studies (PINCIS) (Vol. 1, No. 1).Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak. (2022). Data Keterwakilan Perempuan dalam
Politik
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghapusan
Kekerasan Terhadap Perempuan.
Laporan LSM tentang Pemberdayaan Perempuan dan Keterwakilan dalam Politik, 2023.
Firdausia, Berliana. (2023). PERAN ANGGOTA LEGISLATIF PEREMPUAN DALAM
PEMBUATAN KEBIJAKAN KETAHANAN KELUARGA DI DPRD
KABUPATEN SEMARANG PERIODE 2019-2024.
Ubaedi, J. M. B., Huroidhoh, S., Optafiyacha, S. A., & Ummah, A. (2024). Perempuan di
Eksekutif: Representasi Tri Rismaharini Sebagai Walikota Surabaya Periode 2010-
Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah, 6(1), 1-10.
radarsemarang.jawapost.com.(2024). Ada 2.527 Perkara Perceraian di Kabupaten Semarang
Pada Tahun 2023, Gugatan Cerai Didominasi Masalah Ini. Diakses pada 19 Desember
URL: https://radarsemarang.jawapos.com/ungaran/723774655/ada-2527-
perkara-perceraian-dirasikafm.com. (2024).1.000 Lebih Angka Perceraian Terjadi di Kabupaten Semarang,
Bandungan Tertinggi. Diakses pada 19 Desember 2024. URL:
https://rasikafm.com/1-000-lebih- angka-perceraian-terjadi-di-kabupaten-semarangbandungan- tertinggi/
Mudrikah, S. (2015). Faktor-Faktor yang Menyebabkan Ketidakterwakilan Perempuan di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara Hasil Pemilu Legislatif
Aspirasi, Jurnal S1-Ilmu Politik Volume 3 Nomor 1, 1-13.
Zahratul Aini. (2024). Hambatan dan upaya anggota legislatif perempuan dalam
pelaksanakan tugas di DPRD Kabupaten Sijunjung. Journal of Education, Cultural and
Politics Volume 4 No 2, 335-362.
Kabupaten Semarang. 2022. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembangunan
Ketahanan Keluarga. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Kabupaten Semarang: Semarang.
Kabupaten Semarang. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan
Perlindungan Perempuan. Pemerintah Kabupaten Semarang: Semarang.
Kabupaten Semarang. 2022. Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 88
Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Program Pemberdayaan
dan Peningkatan Keluarga Sejahtera, Program Pembinaan Keluarga Berencana,
Program Pemenuhan Hak Anak dan Program Perlindungan Perempuan pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun
Anggaran 2022. Pemerintah Kabupaten Semarang: Semarang.
Boulianne, S. (2015). Penggunaan dan partisipasi media sosial: Sebuah meta-analisis
penelitian terkini. Informasi, Komunikasi & Masyarakat, 18(5), 524–538.
Mansbridge, J. (1999). Haruskah Orang Kulit Hitam Mewakili Orang Kulit Hitam dan
Perempuan Mewakili Perempuan? Jawaban "Ya" Kontingen. Jurnal Politik, 61(3),
–657