AFFIRMATIVE ACTION DALAM POLITIK LOKAL: KETERWAKILAN PEREMPUAN DI DPRD KABUPATEN SEMARANG

Authors

  • Alyne Azra Natasya Universitas Negeri Semarang
  • Presilia Prisca Melviana Universitas Negeri Semarang
  • Nur Fadlilah Raga Wilapa Universitas Negeri Semarang
  • Siti Rahmawati Universitas Negeri Semarang
  • Niken Jovanka Universitas Negeri Semarang
  • Risma Putri Mauliana Universitas Negeri Semarang
  • Fitria Maulidah Universitas Negeri Semarang
  • Araska Arkananta Celesta Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v11i2.341

Keywords:

Tindakan Afirmatif, Keterwakilan Perempuan, DPRD, Politik Lokal, Kabupaten Semarang

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi implementasi kebijakan affirmative action dalam meningkatkan
keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang.
Meskipun perempuan merupakan lebih dari separuh populasi, keterwakilan mereka dalam
pengambilan keputusan politik masih sangat rendah, dengan angka yang jauh dari target kuota 30%.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui
wawancara mendalam dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun
terdapat kemajuan dalam representasi perempuan, tantangan struktural, budaya, dan kelembagaan
masih menghambat partisipasi aktif mereka. Namun, kehadiran perempuan di DPRD telah
memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pembuatan kebijakan yang lebih inklusif dan
responsif terhadap isu-isu gender. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi kebijakan
dan peningkatan dukungan terhadap perempuan untuk mendorong partisipasi politik yang lebih adil
dan setara. Kesimpulan ini menegaskan pentingnya peran aktif perempuan dalam mencapai
demokrasi yang lebih representatif di tingkat lokal.

References

Rodiyah, I. (2013). Keterwakilan perempuan dalam dewan perwakilan rakyat daerah. JKMP

(Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik), 1(1), 55-70.

Moleong, L. J. (2006). A. Metode Penelitian.

Ahmad, A., & Muslimah, M. (2021, December). Memahami teknik pengolahan dan analisis

data kualitatif. In Proceedings of Palangka Raya International and National

Conference on Islamic Studies (PINCIS) (Vol. 1, No. 1).Kementerian Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak. (2022). Data Keterwakilan Perempuan dalam

Politik

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghapusan

Kekerasan Terhadap Perempuan.

Laporan LSM tentang Pemberdayaan Perempuan dan Keterwakilan dalam Politik, 2023.

Firdausia, Berliana. (2023). PERAN ANGGOTA LEGISLATIF PEREMPUAN DALAM

PEMBUATAN KEBIJAKAN KETAHANAN KELUARGA DI DPRD

KABUPATEN SEMARANG PERIODE 2019-2024.

Ubaedi, J. M. B., Huroidhoh, S., Optafiyacha, S. A., & Ummah, A. (2024). Perempuan di

Eksekutif: Representasi Tri Rismaharini Sebagai Walikota Surabaya Periode 2010-

Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah, 6(1), 1-10.

radarsemarang.jawapost.com.(2024). Ada 2.527 Perkara Perceraian di Kabupaten Semarang

Pada Tahun 2023, Gugatan Cerai Didominasi Masalah Ini. Diakses pada 19 Desember

URL: https://radarsemarang.jawapos.com/ungaran/723774655/ada-2527-

perkara-perceraian-dirasikafm.com. (2024).1.000 Lebih Angka Perceraian Terjadi di Kabupaten Semarang,

Bandungan Tertinggi. Diakses pada 19 Desember 2024. URL:

https://rasikafm.com/1-000-lebih- angka-perceraian-terjadi-di-kabupaten-semarangbandungan- tertinggi/

Mudrikah, S. (2015). Faktor-Faktor yang Menyebabkan Ketidakterwakilan Perempuan di

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara Hasil Pemilu Legislatif

Aspirasi, Jurnal S1-Ilmu Politik Volume 3 Nomor 1, 1-13.

Zahratul Aini. (2024). Hambatan dan upaya anggota legislatif perempuan dalam

pelaksanakan tugas di DPRD Kabupaten Sijunjung. Journal of Education, Cultural and

Politics Volume 4 No 2, 335-362.

Kabupaten Semarang. 2022. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembangunan

Ketahanan Keluarga. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan

Keluarga Berencana Kabupaten Semarang: Semarang.

Kabupaten Semarang. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan

Perlindungan Perempuan. Pemerintah Kabupaten Semarang: Semarang.

Kabupaten Semarang. 2022. Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 88

Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Program Pemberdayaan

dan Peningkatan Keluarga Sejahtera, Program Pembinaan Keluarga Berencana,

Program Pemenuhan Hak Anak dan Program Perlindungan Perempuan pada Dinas

Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun

Anggaran 2022. Pemerintah Kabupaten Semarang: Semarang.

Boulianne, S. (2015). Penggunaan dan partisipasi media sosial: Sebuah meta-analisis

penelitian terkini. Informasi, Komunikasi & Masyarakat, 18(5), 524–538.

Mansbridge, J. (1999). Haruskah Orang Kulit Hitam Mewakili Orang Kulit Hitam dan

Perempuan Mewakili Perempuan? Jawaban "Ya" Kontingen. Jurnal Politik, 61(3),

–657

Downloads

Published

2025-01-10