ANALISIS PENERAPAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 72 TAHUN 2022 DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (STUDI KASUS: DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN DAIRI)
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v11i3.381Abstract
Penelitian ini membahas Analisis Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Berdasarkan Permendagri No 72 Tahun 2022 Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi. Metode Penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Identitas Kependudukan Digital menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan infrastruktur teknologi, kurangnya kesiapan masyarakat serta masalah teknis seperti lupa PIN atau password. Meskipun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi telah melakukan berbagai upaya sosialisasi melalui program Jempol Siturang dan kebijakan administrasi kependudukan, tingkat aktivasi Identitas Kependudukan Digital masih rendah dibandingkan dengan yang jumlah penduduk pemilik e- KTP. Namun penerapan Identitas Kependudukan Digital memberikan dampak positif dalam meningkatkan efisiensi pelayanan adminitrasi kependudukan. Penelitian ini merekomendasikan penambahan sumber daya manusia, peningkatan infrastruktur teknologi serta jaminan keamanan data untuk mendorong penerapan Identitas Kependudukan Digital secara luas.