IMPLEMENTASI PASAL 11 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN TOKO MODERN (MINI MARKET) KEMITRAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH PERSPEKTIF FIQH SIYASAH TANFIDZIAH (Studi di Dinas Perdagangan Lampung Utara)
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i6.1086Keywords:
Implementasi Perda, Minimarket, Fiqh Siyasah, Maqashid Syaria, UMKMAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern (Minimarket) dalam perspektif fiqh siyasah tanfidziyah. Fokus penelitian diarahkan pada pelaksanaan pengaturan jam operasional minimarket serta bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha minimarket di Kabupaten Lampung Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data diperoleh melalui wawancara dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, observasi lapangan, dan dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan teori implementasi kebijakan dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 11 Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2016 telah dilaksanakan melalui sosialisasi, monitoring, dan pengawasan terhadap minimarket. Namun, implementasi kebijakan belum berjalan optimal karena masih ditemukan minimarket yang beroperasi melebihi batas jam operasional yang telah ditentukan. Faktor penghambat implementasi meliputi lemahnya pengawasan, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, dan keterbatasan koordinasi antarinstansi. Dalam perspektif fiqh siyasah tanfidziyah, kebijakan pengaturan jam operasional minimarket merupakan bentuk kewenangan pemerintah daerah dalam mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan menjaga keadilan ekonomi antara toko modern dan usaha kecil. Analisis maqāṣid al-syarī‘ah menunjukkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip hifz al-māl (perlindungan harta) karena bertujuan melindungi keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil dari dominasi toko modern.
References
Ahwadzy, M. A. (2025). Fiqh Siyasah; Konsep, Sejarah, dan Dinamika Perkembangannya. Siyasah, 5(2), 151–167. https://doi.org/10.32332/k5466t70
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Amanullah, & Hasan, A. (2025). Analisis Peranan Hukum Dagang dalam Mengatur Aktivitas Perdagangan Modern di Era Globalisasi dan Digitalisasi Ekonomi. JUSTITIA: Journal of Justice, Law Studies, and Politic, 1(03), 28–34. https://ejournal.hamjahdiha.org/index.php/Justitia/article/view/235
Djalaluddin, M. (2015). Pemikiran Abu Ishaq Al-Syatibi Dalam Kitab Al-Muwafaqat. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 4(2), 289–300. https://doi.org/10.24252/ad.v4i2.1483
Djazuli, A. (2003). Fiqh siyasah: Implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syari’ah. Kencana.
Edwards, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Congressional Quarterly Press.
Fathulloh, S., & Mufidah, M. (2021). Urgensi Pelaksanaan Asas Desentralisasi Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Pandangan Fiqih Siyasah. MIZAN JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 9(2), 315–328. https://doi.org/10.32832/mizan.v9i2.20311
Fauzani, M. A., Wahyuningsih, A., & Rahman, D. F. N. (2025). Barriers to Local Government Legal Policy in Fulfilling Social Security for Vulnerable Workers. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 5(1), 13–26. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v5i1.24979
Firmansyah, H., & Fatimah, N. (2023). Hubungan Agama dan Negara Dalam Perspektif Fiqh Siyasah. Tabayyun : Journal Of Islamic Studies, 1(02), 127–139. (Indonesia). https://journal.tabayanu.com/index.php/tabayyun/article/view/19
Hapsari, R. A., Satria, I., & Hesti, Y. (2022). Perspektif Hukum Dalam Kebijakan Relaksasi Pengenaan Hukum Persaingan Usaha Dan Pengawasan Kemitraan Umkm. Jurnal Pengabdian UMKM, 1(2), 115–120. https://doi.org/10.36448/jpu.v1i2.22
Maimun, M., & Hakim, D. A. (2023). Siyāsah syar’iyyah and Its Application to Constitutional Issues in Indonesia. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 3(1), 111–130. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v3i1.15710
Marzuki, P. D. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Mawardi, Hertanto, Y., Zahari, I., Faisal, F., & Triestanto, J. (2026). Kebijakan Publik Pemerintah Dalam Perspektif Maslahah Dan Prinsip Negara Hukum: Jurnal Kolaboratif Sains, 9(1), 1451–1461. https://doi.org/10.56338/jks.v9i1.10233
Mawardi, I. A. (2020). Al-Ahkam As-Sulthaniyyah: Hukum-Hukum Penyelenggaraan Negara dalam Syariat Islam. Darul Falah.
Patton, A., Paselle, E., Nurrahman, M. A., Defiga, F. R. A., & Aggriani, G. R. (2025). Implementasi Kebijakan Pengembangan UMKM dalam Rangka Good Local Governance (Studi pada Pemerintah Kota Samarinda). Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora, 9(1), 209–218. https://doi.org/10.31604/jim.v9i1.2025.209-218
Permana, Y., & Nisa, F. L. (2024). Konsep Keadilan Dalam Perspektif Ekonomi Islam. https://ejournal.uimsya.ac.id/index.php/JESDar/article/view/3072
Prabowo, I. A., & Wiwoho, J. (2025). Kemitraan UMKM Usaha Besar: Katalisator Penguatan Ekonomi Mikro Berkelanjutan. Social, Humanities, and Educational Studies (SHES): Conference Series, 8(2). https://doi.org/10.20961/shes.v8i2.105099
Priyanto, A., Arif, M. Y. A., Faizal, L., & Sofiana, A. (2024). Reviving House of National Representatives Power: A Normative Analysis Through the Lens of Fiqh Siyasah Dusturiyah. Mimbar Keadilan, 18(1), 145–158. https://doi.org/10.30996/mk.v18i1.12648
Rofii, R., & Rahim, A. (2024). Perkembangan Ekonomi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Dan Fiqih Siyasah. Media Bina Ilmiah, 18(10), 2587–2602. https://doi.org/10.33758/mbi.v18i10.797
Soekanto, S. (1981). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali.