PENERAPAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM MENANGGULANGI KASUS KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v12i2.531Keywords:
Penerapan, Pancasila, Kasus KorupsiAbstract
Penelitian ini mengangkat permasalahan korupsi yang terus merajalela di Indonesia meskipun telah diberlakukannya berbagai regulasi pemberantasan korupsi. Namun, belum ada perubahan yang signifikan dengan adanya regulasi atau lembaga independen mengenai penanggulangan kasus korupsi di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran nilai-nilai Pancasila dalam menanggulangi tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur terhadap data sekunder seperti jurnal ilmiah, buku, dan artikel berita. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa setiap sila dalam Pancasila memiliki potensi sebagai landasan moral dan hukum dalam pencegahan korupsi, baik dari aspek religiusitas, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, maupun keadilan sosial. Penerapan nilai-nilai Pancasila dapat membentuk karakter warga negara yang berintegritas dan memperkuat sistem hukum serta budaya birokrasi yang antikorupsi. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa reaktualisasi nilai-nilai Pancasila harus dilakukan secara sistemik melalui pendidikan antikorupsi, reformasi hukum, dan peningkatan kesadaran kolektif masyarakat sebagai strategi ideologis dan praktis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
References
Azzahrah, Hanifatus Berlian, Saras Gabriela Cahyarosari, Dinda Regina Hapsari, and Andi Riska Fitriono. 2022. “Korupsi Sebagai Tindak Penyelewengan Pancasila Sila Ke-5.” Jurnal Ekonomi … 4(4):32–41.
Balesta, Pasya Salsa. 2025. “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Korupsi.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora 1–15. doi: 10.11111.
Busroh, Freaddy Firman. 2017. “Upaya Pencegahan Korupsi Melalui Reaktualisasi Nilai-Nilai Pancasila.” Lex Publica IV:631–44.
J.S, Badudu, and Zain Mochammad Sultan. 1994. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Cet.4. Jakarta: Jakarta Pustaka Sinar Harapan.
Keng, Michelle, Azizah Zaskiyah, and Feri Muhammad Al’Buni. 2024. “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi.” 4(3):391–99.
Nasoha, Mustain Muhammad Ahmad, Nur Ashfiya Atqiya, Rosyidatul Alfi Ulfiyah, and Nur Aulia Rohmah. 2024. “Analisis Pancasila Sebagai Landasan Hukum Anti Korupsi Di Indonesia.” LITERA 1(2):113–22.
Pangaribuan, Silindur Robert, Armunanto Hutahaen, and Tatok Sudjiarto. 2024. “Optimalisasi Sistem Pencegahan Korupsi Melalui Analisis Yuridis Normatif Dalam Konteks Implementasi Nilai-Nilai Hukum Pancasila.” Mandlika Literature 5(4):658–64.
Rahmat Ferdian, Andi Rosidi. 2022. “Operasionalisasi Pancasila Melawan Korupsi.” Http://Journal.Puskapkum.Org/Index.Php/Scripta 2(1):200–211.
Silalahi, Fauzi Wahrul, Putri Dwi Melati, and Bayu P Nusantara. 2023. “Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Melalui Perspektif Pancasila.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 8(1):126–42. doi: 10.24967/jcs.v8i1.2382.
Soekarno. 2019. Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno. Cet.4. Yogyakarta: Media Pressindo.
Syahri, Alfi Khairi Salwa, and Akila Nur Wanda Kustiawan. 2017. “Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari Masyarakat Indonesia.” Jurnal Ilmiah Peuradeun 7(2):1954–60.