DINAMIKA ASAS HAKIM PASIF DALAM PEMBARUAN HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA: SEBUAH TELAAH DOKTRINAL
Keywords:
asas hakim pasif, acara perdata, pembaruan hukum, aktivtas hakim, doktrin hukumAbstract
Asas hakim pasif merupakan salah satu pilar fundamental yang membentuk karakter hukum acara perdata Indonesia. Secara historis, asas ini memposisikan hakim sebagai pihak yang menilai perkara berdasarkan inisiatif dan alat bukti yang diajukan para pihak, serta menjaga agar proses perdata tetap berjalan dalam koridor adversarial. Perkembangan sistem peradilan modern menunjukkan terjadinya pergeseran konseptual maupun praktis atas asas tersebut. Kompleksitas hubungan hukum, ketimpangan kemampuan litigasi, dan tuntutan efisiensi peradilan memunculkan kebutuhan akan peran hakim yang lebih aktif, terutama dalam memberikan arahan prosedural, klasifikasi fakta, dan pengelolaan jalannya persidangan. Penelitian ini bertujuan menelaah dinamika asas hakim pasif dalam konteks pembaruan hukum acara perdata Indonesia melalui pendekatan doktrinal. Bahan hukum primer berupa HIR, RBg, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta sejumlah putusan Mahkamah Agung. Bahan hukum sekunder mencakup doktrin para ahli hukum acara perdata dan artikel jurnal yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa asas hakim pasif tidak dapat lagi dipertahankan dalam bentuk yang kaku; sistem peradilan modern menuntut hadirnya model keaktifan terbatas (restricted judicial activism) yang tetap mejaga imparsialitas tetapi memberikan ruang bagi hakim untuk memastikan proses beracara berlangsung efektif dan proporsional. Pembaruan hukum acara perdata perlu merumuskan batas-batas keaktifan hakim secara eksplisit untuk menghindari ketidakpastian hukum. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa reformulasi asas hakim pasif merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan peradilan perdata yang responsive, efisien, dan berkeadilan.
References
Afriana, A., Rahmawati, Ema., Mantili, R., Putri Ayuna, S., Batasan Asas Hakim Pasif dan Aktif pada Peradilan Perdata, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 7, No. 1, September 2022.
Ayu Afrilia, N., Ahlakul Karimah, L.,Widiasari, P., Zora Rafi’, Penerapan Prinsip Hakim Pasif dan Aktif dalam Proses Pembuktian Hukum Acara Perdata, Jurnal Penelitian Multidisiplin dalam Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan,Vol. 1, No. 4, Tahun 2024.
Damaska, M. (1986). The faces of Justice and State Authority, p. 73.
Efendi, A. Rekontruksi Peran Hakim dalam Sistem Peradilan Perdata Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5, No. 2, Agustus 2016.
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Herman, Taufan A. Ridwan, Effendy Andry D., Diradja Fauwaz R.M., Saputra Iwan, Ferdilles Lucky, Richard, Soegianto Suwandi, Firmansyah Bayu Muhamad, Buku Ajar Hukum Acara Perdata, Cv. Ananta Vidya, September 2025.
Junaidi, Merta Martindo M., Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qistie Vol. 13 No. 1 Mei 2020.
Manan, A. (2016). Peranan Hakim dalam Perkara Perdata.
Mertokusumo, S. Hukum Acara Perdata Indonesia,Yogyakarta:Liberty, 2009.
S. Prasetyo, Judicial Activism VS Judicial Restraint dalam Sistem Peradilan Indonesia, Jurnal Yudisial, Vol. 12, No. 1, Januari 2019.
Saputra Eko, Dani Rahma Nadia, Hamja Buhar, Suarjana I Wayan, Hukum Acara Perdata Di Indonesia:Dasar,Asas,Perkara dan Mediasi, PT. Star Digital Publishing, Yogyakarta-Indonesia, Agustus 2025.
SN Ratna Herlina., Asas-asas Umum Hukum Perdata dalam Perspektif Modern, Takaza Innovatix Labs, Mei 2025.
Subekti, R. Hukum Acara Perdata Indonesia, Jakarta:Pradnya Paramita, 2008.
Sudira I Ketut, Asikin Zainal, Redesain Pembaruan Hukum Acara Perdata Indonesia, kencana, Maret 2025.
Wijayanta, et. Al., Penerapan Prinsip Hakim Pasif dan Aktif Serta Relevansinya, Mimbar Hukum Vol. 22, No. 3,Oktober 2010.
Wiraguna, SA., Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia, Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, Vol. 3, No. 3, November 2024.
Zia Halida, Agusta Mario, Az Afriyanti Desy, Pengetahuan Hukum Tentang Hukum Acara Perdata, Rio Law Jurnal, Vol.1, No. 2, Agustus-Desember 2020.