ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAGI WARGA NEGARA DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIKKA (STUDI DI DESA WATUGONG KECAMATAN ALOK TIMUR DAN DESA NELLE WUTUNG, DESA NELLE LORANG KECAMATAN NELLE, KABUP
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v12i2.633Keywords:
Perlindungan Hukum, Administrasi Kependudukan, Pelayanana Publik, Disdukcapil, Kabupaten SikkaAbstract
Administrasi kependudukan merupakan instrumen penting untuk menjamin hak setiap warga negara atas identitas hukum. Namun, di Kabupaten Sikka masih ditemukan berbagai persoalan seperti rendahnya kepemilikan dokumen kependudukan, keterlambatan pencetakan KTP elektronik, serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai kewajiban pelaporan peristiwa penting. Kondisi ini menunjukkan perlunya analisis mendalam mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sikka, khususnya pada wilayah Desa Watugong, Desa Nelle Wutung, dan Desa Nelle Lorang.Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris melalui wawancara, observasi, serta telaah dokumen untuk mengkaji praktik perlindungan hukum dalam pelayanan administrasi kependudukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dilakukan secara preventif melalui penyusunan SOP, penyediaan informasi pelayanan, sosialisasi langsung di balai desa serta kegiatan keliling disertai dengan penyuluhan hukum. Perlindungan represif diberikan melalui mekanisme pengaduan, koreksi data, dan penerbitan ulang dokumen. Upaya Disdukcapil Sikka dalam menjamin hak warga juga terlihat melalui pendataan langsung di kantor Disdukcapil Sikka dan pendataan lapangan atau jemput bola, peningkatan kualitas layanan publik seperti inovasi Jalan Mantan, Cinta Panas, dan DESAK. Hambatan yang dihadapi meliputi faktor internal yaitu, keterbatasan sarana prasarana, jaringan internet tidak stabil, kurangnya blangko e-ktp, dan juga faktor eksternal yaitu, rendahnya kesadaran masyarakat, budaya menunda pengurusan dokumen, serta lemahnya koordinasi Disdukcapil sikka dan pemerintah desa. Secara keseluruhan berdasarkan hasil penelitian di atas, maka peneliti memberikan saran yaitu diperlukan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan, penguatan koordinasi antara Disdukcapil dan pemerintah desa, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat agar pelaksanaan perlindungan hukum dalam administrasi kependudukan dapat berjalan lebih efektif dan merata.
References
Buku:
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2020.
Budiardjo, Miriam. 2024. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi 50 Tahun GPU. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Chatim, Nurmi. 2006. Hukum Tata Negara. Pekanbaru: Cendikia Insani.
Dwiyanto, Agus. 2006. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Djafar, Wahyudi, dan Abd. Kadir Jailani. Hukum Perlindungan Data Pribadi: Konsep, Urgensi, dan Implementasi. Jakarta: Pusat Studi Kebijakan Publik, 2022.
Friedrich, Carl J. 1963. Man and His Government: An Empirical Theory of Politics. New York: McGraw-Hill.
Gadjong, Halim. Etika Birokrasi dalam Pelayanan Publik. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2018.
Hardiyansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.
Haryono, Andi. 2022. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: CV. Feniks Muda Sejahtera.
Hasibuan, Malayu S.P. 2016. Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara.
Ismail, Faisal. Etika dan Integritas Pelayanan Publik. Malang: Intrans Publishing, 2016.
Keban, Yeremias U. 2004. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik: Konsep, Teori, dan Isu. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Krisna, Gede. 2015. Etika Administrasi Publik. Denpasar: Udayana University Press.
Manan, Bagir. 2021. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: FH UII Press.
Mastuti, Rina. Reformasi Administrasi dan Pelayanan Publik. Surabaya: Airlangga University Press, 2019.
Mahadir, Danrivanto. Hukum Pelindungan Data Pribadi dan Tata Kelola Data Nasional. Bandung: Mandar Maju, 2023.
Mill, J.S. On Liberty. London: Longman, 2020 (edisi revisi).
Moenir, H.A.S. 2010. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Muluk, M. R. Khairul. 2009. Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah: Teori dan Praktik. Malang: Bayumedia Publishing.
Nugroho, Riant. 2009. Public Policy. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Nurdin, Nasrullah. Birokrasi Pelayanan Publik dan Good Governance. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2018.
Ravena, Dey, dan Kristian. 2017. Kebijakan Kriminal (Criminal Policy). Jakarta: Prenadamedia Group.
Ridwan, H.R. 2011. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rosenbloom, David H., dan Robert S. Kravchuk. 2005. Public Administration: Understanding Management, Politics, and Law in the Public Sector. 6th ed. New York: McGraw-Hill.
Sadhana, Kridawati. 2010. Etika Birokrasi dalam Pelayanan Publik. Malang: CV. Citra Malang.
Sedarmayanti. 2009. Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan. Bandung: Refika Aditama.
Siregar, Edi. 2014. Teori dan Praktik Administrasi Publik. Medan: USU Press.
Thoha, Miftah. 2008. Perilaku Organisasi: Konsep Dasar dan Aplikasinya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Peraturan Perundang-Undang:
Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 181.
Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Kependudukan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1598.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4895.
Jurnal :
Tuju, Melinda A. Michiko, Marthen Kimbal, and Michael Mantiri. “Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan (Suatu Studi Tentang Pelayanan Akta Kelahiran).” JURNAL EKSKLUSIF 2.2 (2017);
Juriko Abdussamad, “Kualitas Pelayanan Publik Di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo”, Jurnal Manajemen Sumber daya Manusia, Administrasi Dan Pelayan Publik Vl, No. 1,( 2019), 79-82;
I Made Sugita, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Layanan Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem”, Hal.121. Vo.2 No.3 (2022);
Iselia Lopes, “Pengaruh Kepemilikan Akta Kelahiran Dan Akta Perkawinan Terhadap Capaian Kepemilikan Dokumen Administrasi Kependudukan Kabupaten Sikka Tahun 2023”, Hal.130. Vo.1 No.4 (2024);
Black, M. (2016). Human Rights and Governmental Obligations. San Francisco: Jossey-Bass.
Brown, A. (2017). Public Administration and Governance. New York: Routledge.
Green, P. (2018). Economic Policies and Public Administration. Cambridge:
Cambridge University Press.
Smith, J. (2019). The Role of Government in Society. London: Oxford University Press.
White, R. (2020). Public Services and Social Welfare. Chicago: University of Chicago Press.