ANALISIS PELAKSANAAN KAMPUNG PENGAWASAN PARTISIPATIF DESA NAGASARIBU LIMA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i2.715Keywords:
Kampung Pengawasan Partisipatif, Partisipasi Masyarakat, Pengawasan PemiluAbstract
Penyelenggaraan pengawasan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tentunya memerlukan dukungan banyak pihak. Salah satunya adalah dengan melibatkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan. Oleh karena itu bawaslu membuat program pengawasan partisipatif dan salah satu dari program tersebut adalah kampung pengawasan partisipatif. Di kabupaten Humbang Hasundutan, kampung pengawasan partisipatif berada di Desa Nagasaribu Lima. Kampung pengawasan partisipatif diharapkan menjadi wadah bagi Bawaslu dalam mengajak masyarakat untuk aktif dalam melakukan pengawasan pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang dilakukan secara serentak. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data digunakan dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat pada saat pemilihan kepala daerah tahun 2024 setelah adanya program kampung pengawasan partisipatif telah meningkat. Hal ini ditandai dengan partisipasi masyarakat ketika penentuan lokasi, mengikuti sosialisasi, dan juga membangun bangunan pendukung kampung pengawasan partisipatif.
References
Gaffar M. J. (2013). Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia. Jakarta. Konstitusi Press.
Labolo, M., & Ilham, T. (2015). Partai politik dan sistem pemilihan umum di Indonesia. Jakarta. Rajawali Pers.
Sarosa, S. (2021). Analisis data penelitian kualitatif. Yogyakarta. Pt Kanisius.
Suaib. (2023). Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat. Indramayu ADAB.
Sholahuddin, A. H., Bariah, C., Faried, F. S., Widodo, I. S., Abqa, M. A. R., Disantara, F. P., & Suhariyanto, D. (2023). Hukum Pemilu di Indonesia. Sada Kurnia Pustaka.
Sugiyono (2019). Meb tode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Amalia, G., Nadila, N., Sonia, S., & Suradilaga, A. S. (2025). Urgensi Pembentukan Kampung Pengawasan Badan Pengawas Pemilu terhadap Pengawasan Partisipatif pada Provinsi Kalimantan Tengah dalam Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(1), 08-19.
Dinaka, Burhan Robith. 2023. “Pengembalian Fungsi Pengawasan Pemilu Kepada Masyarakat Sebagai Wujud Penyelenggaraan Pemilu Yang Demokratis.” Jurnal Konstitusi dan Demokrasi 3(1).
Jennifer, Graceyana, Jenaya Adra Rumondor, dan Ryan Giovanni Christianto. 2022. “Kedudukan Bawaslu Dalam Menangani Perselisihan Hasil Pemilu : Persfektif Electoral Dan Constitutional Democracy.” Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi 2(1): 34–45.
Kartoni. 2022. “Sinergitas Peranan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Mewujudkan Perlindungan Hak Memilih Melalui Pendaftaran Pemilih.” Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi 2(1): 1–19.
Kusuma, Winanda, Bunga Permatasari, dan Reza Adriantika Suntara. 2024. “Peningkatan Pengawasan Partisipatif Masyarakat Desa dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 melalui Penyuluhan Hukum.” DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum dan Humaniora 2(2): 93–104
Safitri, R., & Maya, M. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Sanitasi Berbasis Masyarakat di Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang. Journal of Social and Policy Issues, 122-127.