IMPLEMENTASI PROGRAM PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK DI KABUPATEN BOJONEGORO (STUDI KASUS KECAMATAN KAPAS)
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i3.777Keywords:
Program Implementation, Prevention of Child MarriageAbstract
This research aims to determine the implementation of the early marriage prevention program in Bone Regency and to identify the supporting and inhibiting factors in the prevention of child marriage in Bojonegoro Regency. The prevention of child marriage is useful to minimize incidents or actions carried out by young couples under the age of 19. The type of research used is qualitative research with a descriptive approach, in which the data were obtained through observation, interviews, and documentation. The informants in this study amounted to 11 people, consisting of 1 Head of the P3AKB Office, 1 PLKB Coordinator, 2 Task Force Cadres, 2 adolescents who married at a child age, and 2 adolescents who have not yet married. The results of the study show that the minimum age for marriage has been stipulated in Article 7 paragraph (1) of Law No. 16 of 2019; however, in practice, there are still many child marriages occurring in Bojonegoro Regency. Some adolescents agree with the program because it is considered to safeguard the future of young people, while others do not fully agree with the program because there are certain aspects that need to be considered once the matter has entered into legal proceedings.
References
Adji, S. U. (n.d.). Kawin lari dan kawin antar agama.
Ahmadi, A., dkk. (1999). Psikologi sosial (Cet. ke-2). PT Rineka Cipta.
Anshori, I. (2006). Perlindungan anak dalam agama Islam. Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bojonegoro. (n.d.). https://bojonegorokab.bps.go.id/
Candra, M. (2018). Aspek perlindungan anak Indonesia: Analisis tentang perkawinan di bawah umur. Prenadamedia Group.
Danti. (2016). Kebijakan dan program pemerintah dalam penanggulangan pernikahan usia dini.
Dimas, dkk. (2016). Implementasi program pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan keterampilan dasar.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro. (n.d.). https://dp3akb.bojonegorokab.go.id/
Hanafi, Y. (2011). Kontroversi perkawinan anak di bawah umur (child marriage): Perspektif Islam, HAM internasional, dan UU nasional. CV Mandar Maju.
Husna. (2012). Faktor-faktor perkawinan usia dini pada wanita.
Ilman. (2017). Implementasi batas usia minimal dalam perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Judasih, S. D., Suparto, S., dkk. (2018). Perkawinan bawah umur di Indonesia beserta perbandingan usia perkawinan dan praktik perkawinan bawah umur di beberapa negara. PT Refika Aditama.
Mufidah. (2013). Psikologi keluarga Islam berwawasan gender. UIN-Maliki Press.
Muzammil, I. (2019). Fiqh munakahat. Tria Smart.
Nurhanifah. (2016). Landasan teoritis tentang implementasi program kegiatan harian siswa dalam pembentukan karakter disiplin siswa.
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak di Kabupaten Bojonegoro.
Setiady, T. (2013). Hukum adat Indonesia. Alfabeta.
Setiawan, G. (2004). Implementasi dalam birokrasi pembangunan. Balai Pustaka.
Sugiyono. (2011). Metode penelitian administrasi. Alfabeta.
Suharsono. (2005). Hukum perkawinan nasional. Rineka Cipta.
Teguh, H. P. (2018). Teori dan praktik perlindungan anak dalam hukum pidana. C. V Andi Offset.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Usman, N. (2002). Konteks implementasi berbasis kurikulum. Grasindo.
Uthami, A. (2016). Implementasi program pemberdayaan masyarakat terhadap pengelolaan sarana bersih berbasis masyarakat.
Winarno. (2007). Kebijakan publik: Teori dan proses. Med Press.
Winter. (2004). Generasi implementasi dan evaluasi kebijakan publik. Capiya Publishing.