PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA DALAM PENGAWASAN PELANGGARAN PESERTA PILKADA DKI JAKARTA TAHUN 2024

Authors

  • Orbyt Titus Putra Hia Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i4.794

Abstract

Pilkada merupakan sarana untuk mewujudkan demokrasi yang berlangsung secara luber dan jurdil. Namun pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan masih sering terjadi dan berpotensi mempengaruhi kualitas demokrasi lokal. Provinsi DKI Jakarta termasuk daerah dengan IKP tinggi pada tahun 2024, yang mencapai skor 88,95 sehingga pengawasan Pilkada menjadi sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terhadap pelanggaran peserta selama penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus melalui teknik wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan melalui pengawasan langsung dan tidak langsung yang berpedoman pada berbagai regulasi pemilihan. Pengawasan tersebut berkontribusi terhadap penurunan jumlah pelanggaran dan menjaga stabilitas politik. Namun demikian, pelaksanaan pengawasan masih menghadapi kendala seperti kompleksitas regulasi, keterbatasan koordinasi dan kapasitas sumber daya manusia, keterlambatan dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran, serta pengawasan masih bersifat formalitas dan tidak berorientasi pada pencegahan.

Kata kunci: Pilkada, Bawaslu, Pengawasan.

Downloads

Published

2026-04-07

Issue

Section

Articles