ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 150/PUU-XXII/2024 TENTANG PEMBATALAN LARANGAN DOSEN PNS SEBAGAI ADVOKAT DALAM PRESPEKTIF SIYASAH DUSTURIAH
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i3.799Keywords:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Dosen PNS Advokat, Siyasah DusturiyahAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat kebijakan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang membatalkan larangan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprofesi sebagai advokat; implikasi hukum dari putusan ini terhadap profesi dosen advokat, serta hubungannya dengan politik dusturiyah. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Bahan hukum sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum, dipelajari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menerapkan penafsiran konstitusional bersyarat, atau penafsiran konstitusional berdasarkan kondisi, dengan menegaskan bahwa larangan dosen PNS menjadi advokat bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kebebasan akademik, dan hak untuk mengembangkan diri yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan keputusan ini, dosen PNS dapat berpraktik sebagai advokat secara terbatas dalam kerangka pengabdian masyarakat melalui layanan bantuan hukum pro bono, sambil mempertahankan netralitas ASN dan akuntabilitas kelembagaan. Menurut perspektif siyasah dusturiyah, keputusan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan (al-‘adalah), kemaslahatan umum (maslahah "ammah), dan amanah kekuasaan. Ini menunjukkan keselarasan antara nilai-nilai politik Islam dan konstitusi kontemporer. Namun demikian, pengaturan turunan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari konflik kepentingan selama pelaksanaannya.
References
Basyar, A. B. B. (2022). Perlindungan Nasab dalam Teori Maqashid Syariah. Al-Ahwal Al-Syakhsiyah, IAI Al-Qolam Maqashid, 3(1).
Dewi, N. P. S., & Sugama, I. D. G. D. (2024). ANALISIS YURIDIS IMPLIKASI PUTUSAN MK NOMOR 150 / PUU-XXII / 2024 : AKTUALISASI PERAN AKADEMIS DOSEN PNS SEKALIGUS MENJADI. Jurnal Kertha Desa, 13(11).
Efendi, S. (2024). Prinsip Syura Dalam Pembentukan Kebijakan Publik Menurut Hukum Islam. Constituo: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan &Politik, 3(1), 69–78. https://doi.org/10.47498/constituo.v3i1.3455
Fitri, A., Sari, P., & Raharjo, P. S. (2022). Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dan Positive Legislator. Souvereignty : Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, 1, 681–691.
Hakim, A. B., & Sejati, S. P. (2024). DEMOKRASI DAN POLITIK ISLAM DALAM PESRSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH. HOKI : Journal of Islamic Family Law, 2(1).
Hidayat, M. (2024). Imam al-Ghazali dan Konsep Maslahah: Kontribusi Kontemporer terhadap Integrasi Etika, Ekonomi, dan Kesejahteraan dalam Hukum Islam. MASILE JURNAL STUDI KEISLAMAN, 5(1).
Hukum, J. C., & Setiawan, Z. (2023). Prinsip-Prinsip Fiqih Siyasah. Jurnal Cerdas Hukum, Vol 2(No 1), Hal 71-74.
Kamma, H., Mahrida, Rohman, M. M., Musthofa, M. H., Muhammadong, Rofiqi, M. A., Fauzi, Nur, S., Kaslam, Tamrin, Nisa, U. W., Stiawan, T., & Saragih, A. (2023). Fiqih Siyasah Simpul Politik Islam dalam Membentuk Negara Madani. PT Mafy Media Literasi Indonesia.
Kementrian Agama RI. (2013). Al-Qur’an dan Terjemahannya. CV Diponogoro.
Nur, A., Ramadhani, M. I., & Kurniati. (2025). Konsep Pemimpin Adil Ibnu Taimiyah dan Relavansinya dengan Demokrasi Indonesia. Archipelago Journal of Southeast Asia Islamic Studies, 3(1), 10–21. https://doi.org/10.37567/archipelago.v3i1.4138
Pambudi, M. S., & Anwary, I. (2025). Kepastian Hukum Status Dosen PNS Yang Boleh Menjadi Advokat Dalam Purusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3675–3693. https://doi.org/10.56338/jks.v8i6.7889
Petrus, E., & Kelanit, T. (2014). Pengaturan Rangkap Profesi Dosen PNS Sebagai Advokat. IHSA Institute (Institut Hukum Sumberdaya Alam) Analysis, 18, 98–104.
PUTUSAN Nomor 150/PUU-XXII/2024 (2024).
Rakha Elwansyah Giri Subagja, Bambang Heriyanto, & Herli Antoni. (2025). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/Puu-Xxii/2024 Terkait Uji Materiil Pasal 3 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 3(3), 1091–1097. https://doi.org/10.61104/jq.v3i3.1869
Ramadhani, A. (2021). Analisa Hukum Dosen Yang Melakukan Rangkap Profesi Sebagai Advokat. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (JPPKn), 6(2), 68–78.
Rasji’, & Erwin, Y. P. (2025). IMPLIKASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH DOSEN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI ADVOKAT DITINJAU DARI ASPEK KEMANFAATAN HUKUM(STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 150/PUU-XXII/2024). Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10), 1–29. https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.942
Sista, K., Pramita, P., Martana, D. M., Udayana, U., Klod, D. P., & Denpasar, K. (2025). Interdependensi dosen pegawai negeri sipil dalam menjawat profesi advokat guna kepentingan justiciabelen. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10), XX–XX.
Situmorang, J. (2012). Politik Ketatanegaraan dalam Islam (Siyasah Dusturiyah). Pustaka Setia.
Spradley, P., & Huberman, M. (2024). Kajian Teoritis tentang Teknik Analisis Data dalam Penelitian Kualitatif. Journal of Management, Accounting and Administration, 1(2), 77–84.
Taufiqurrahman, F. (2022). Asas-asas dan Norma-norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Kebijakan dan Keputusan. Mimbar Yustitia, 5(2), 91–114. https://doi.org/10.52166/mimbar.v5i2.2913
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (2023).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT (2003).
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.
Yuspita, W., Khaidir, M., Digdo, J., Reumi, F., Engel, R., & Judijanto, L. (2025). Konstitusi Indonesia Teori dan Perkembanganya. PT Sonpedia Publishing Indonesia.