ANALISIS HAMBATAN KOORDINASI BIROKRASI DALAM PELAYANAN PERLINDUNGAN ANAK DI JAKARTA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i6.855Keywords:
Koordinasi Birokrasi, Pelayanan Publik, Perlindungan AnakAbstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan koordinasi birokrasi dalam pelayanan perlindungan anak di Jakarta Timur. Perlindungan anak merupakan isu penting dalam kebijakan publik karena berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar anak serta upaya pencegahan kekerasan dan penelantaran. Namun, dalam praktiknya, pelayanan ini sering menghadapi masalah koordinasi antar instansi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk memahami dinamika koordinasi birokrasi dalam penanganan kasus perlindungan anak. Data diperoleh melalui wawancara dengan staf dari Sub-Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Timur (Sub-Dinas PPAPP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan perlindungan anak melibatkan koordinasi lintas sektor antara berbagai instansi, seperti Sub-Dinas Pendidikan, Sub-Dinas Kesehatan, Sub-Dinas Pelayanan Sosial, kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan UPT PPA. Meskipun mekanisme koordinasi telah dibentuk melalui forum lintas sektor dan gugus tugas Kota Ramah Anak, implementasinya masih menghadapi sejumlah hambatan. Hambatan utama yang ditemukan antara lain fragmentasi kelembagaan, keterbatasan sumber daya manusia, dan potensi kesenjangan tanggung jawab dalam sistem koordinasi. Kondisi ini menyebabkan ketidakefektifan dalam penanganan kasus dan memperlambat proses pelayanan. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas pelayanan perlindungan anak tidak hanya ditentukan oleh peraturan formal, tetapi juga oleh kapasitas organisasi, kualitas koordinasi birokrasi, dan inovasi pelayanan publik yang mampu mengintegrasikan berbagai layanan secara komprehensif. Dengan demikian, penguatan koordinasi lintas sektor dan peningkatan kapasitas sumber daya merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan perlindungan anak.
Kata kunci : Koordinasi Birokrasi, Pelayanan Publik, Perlindungan Anak.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk memecahkan hambatan koordinasi birokrasi dalam pelayanan perlindungan anak di Jakarta Timur. Perlindungan anak merupakan isu penting dalam kebijakan publik karena berkaitan dengan penyediaan hak dasar anak serta upaya pencegahan kekerasan dan penentaran. Namun dalam praktiknya, pelayanan ini sering mengatasi kendala koordinasi antar instansi. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk memahami dinamika koordinasi dalam penanganan kasus perlindungan anak. Data diperoleh melalui wawancara dengan staf Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakarta Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan perlindungan anak melibatkan koordinasi lintas berbagai instansi, seperti Suku Dinas Pendidikan, Suku Dinas Kesehatan, Suku Dinas Sosial, kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta UPT PPA. Meskipun mekanisme koordinasi telah dibangun melalui forum lintas sektor dan gugus tugas Kota Layak Anak, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala. Hambatan utama yang ditemukan meliputi fragmentasi kelembagaan, keterbatasan sumber daya manusia, serta adanya potensi lakuna atau kesenjangan tanggung jawab dalam sistem koordinasi. Kondisi ini menyebabkan ketidakefektifan dalam penanganan kasus dan memperlambat proses pelayanan. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas pelayanan perlindungan anak tidak hanya ditentukan oleh regulasi formal, tetapi juga oleh kapasitas organisasi, kualitas koordinasi, serta inovasi pelayanan publik yang mampu mengintegrasikan berbagai layanan secara menyeluruh. Dengan demikian, penguatan koordinasi lintas sektor dan peningkatan kapasitas sumber daya menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan perlindungan anak.
Kata kunci Koordinasi Birokrasi, Pelayanan Publik, Perlindungan Anak.
References
CNN, I. (2025). Jaktim Jadi Wilayah Terbanyak Laporan Kekerasan pada Perempuan & Anak. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251201132448-20-1301400/jaktim-jadi-wilayah-terbanyak-laporan-kekerasan-pada-perempuan-anak?utm_source=.
Eva, Y., Firdaus, & Oktaviani, W. (2021). Optimalisasi Peran Penegak Hukum dalam Perlindungan Terhadap Anak-Anak Korban Kekerasan Kota Padang. Mimbar Hukum, 33(1), 90–113. https://doi.org/10.22146/mh.v33i1.1951
Gordon, E., Harlow, J., Whitman, S. A., & Lee, M. (2024). Data Discretion: Screen-Level Bureaucrats and Municipal Decision-Making. Digital Government: Research and Practice, 5(2), 1–14. https://doi.org/10.1145/3652950
Guedes, A., Bott, S., Garcia-Moreno, C., & Colombini, M. (2016). Bridging the gaps: a global review of intersections of violence against women and violence against children. Global Health Action, 9(1), 31516. https://doi.org/10.3402/gha.v9.31516
Inkiriwang, R. R., Singal, R., & Roeroe, J. V. (2020). Kewajiban Negara dalam Penyediaan Fasilitas Pendidikan Kepada Masyarakat Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidkan Nasional. Lex Privatum, 8(2), 143–153.
Namy, S., Carlson, C., O’Hara, K., Nakuti, J., Bukuluki, P., Lwanyaaga, J., Namakula, S., Nanyunja, B., Wainberg, M. L., Naker, D., & Michau, L. (2017). Towards a feminist understanding of intersecting violence against women and children in the family. Social Science & Medicine, 184, 40–48. https://doi.org/10.1016/j.socscimed.2017.04.042
Nurhikman, E. N., Djaja, N., & Luna, L. (2025). Proporsionalitas dan Akuntabilitas dalam Tata Kelola Digital Atas Pembatasan Akses Internet Bagi Anak di Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 2014–2037. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12924
Nurhuda, R. P., Lituhayu, D., & Setianingsih, E. L. (2024). Implementasi kebijakan perlindungan anak dari tindak kekerasan di Kota Bekasi. Journal of Public Policy and Management Review. Journal of Public Policy and Management Review, 13(4), 210–223. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jppmr.v13i4.46567
Peters, B. G. (2014). The Politics of Bureaucracy. Routledge. https://doi.org/10.4324/9780203879146
Peters, B. G. (2015). Pursuing Horizontal Management: the Politics of Public Sector Coordination. University Press of Kansas. https://doi.org/Peters, B. G. 2015. Pursuing horizontal management: The politics of public sector coordination. Lawrence: University Press of Kansas.
Pollitt, C., & Bouckaert, G. (2017). Public Management Reform: A Comparative Analysis—Into the Age of Austerity. Oxford University Press.
Prayana, I. K. R. (2024). Optimalisasi Kebijakan Kota Layak Anak Di Kota Denpasar: Pendekatan Administrasi Publik Untuk Mewujudkan Perlindungan Dan Kesejahteraan Anak. GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal Dan Pembangunan, 11(2), 247–257.
Riyanti, L. (2025). Peran Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Satu Pusdookkes Polri dalam Perlindungan Anak Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman Guppi.
Rozi, F. (2025). Sosiologi Hukum dan Perubahan Sosial: Studi Kasus UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Sebagai Respon terhadap Kesadaran Sosial yang Meningkat akan Hak Anak. Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(2). https://doi.org/10.21143/jhp.vol55.no.2.1751
Srikanti, S., Tiara, C., Marwati, S. S., & Widyaningsih, W. (2025). Peran DP2KBP3A dalam Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak: Studi Kasus Kabupaten Subang. Jurnal Studi Administrasi Publik, 10(1).
Susanti, R., & Juanita, J. (2026). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Perlindungan Korban di Kabupaten Banyumas. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum, 4(2). https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4490
Yates, D. (2010). Street-Level Bureaucracy: Dilemmas of the Individual in Public Services. By Michael Lipsky. (New York: Russell Sage Foundation, 1980. Pp. xviii + 211. $10.00.). American Political Science Review, 76(1), 145–146. https://doi.org/10.2307/1960475
Yusup, R. M., Nugraha, I., & Latifah, Y. K. (2025). Collaborative Governance dalam Pemenuhan Hak Anak: Evaluasi Kebijakan Perlindungan Anak di Jawa Barat. Jurnal Sosial Humaniora, 16(1), 82–97. https://doi.org/10.30997/jsh.v16i1.1850