DINAMIKA BIROKRASI PENEGAKAN HUKUM DALAM POLITIK LOKAL: STUDI KASUS PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BOGOR

Authors

  • Siti Afra Aafiyah Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.56015/gjikplp.v13i5.867

Keywords:

Birokrasi, Penegakan Hukum, Politik Lokal, Kejaksaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika birokrasi penegakan hukum dalam konteks politik lokal dengan studi kasus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Latar belakang penelitian ini berangkat dari pentingnya peran birokrasi penegakan hukum dalam menjamin keadilan di negara hukum, yang dalam praktiknya tidak terlepas dari pengaruh dinamika politik lokal pasca desentralisasi. Kondisi ini memunculkan permasalahan mengenai bagaimana dinamika politik lokal mempengaruhi independensi, profesionalisme, serta pelaksanaan fungsi birokrasi penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah teori birokrasi rasional-legal Max Weber yang menekankan pada prinsip formalitas, hierarki, dan impersonalitas, serta pendekatan governance yang melihat birokrasi sebagai bagian dari jaringan aktor yang saling berinteraksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal, birokrasi penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah berjalan sesuai prinsip rasional-legal melalui prosedur yang sistematis, pembagian tugas yang jelas, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur. Namun, dalam praktiknya, dinamika politik lokal masih mempengaruhi proses pengambilan keputusan, baik melalui tekanan informal, perbedaan interpretasi hukum, maupun keterbatasan transparansi. Kondisi ini menunjukkan bahwa birokrasi penegakan hukum tidak sepenuhnya bersifat netral, tetapi dipengaruhi oleh dinamika sosial dan politik yang melingkupinya.

References

Albrow, M. (1970). Bureaucracy. Pall Mall Press.

Arief, B. N. (2007). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.

Atmasasmita, R. (2011). Sistem peradilan pidana kontemporer. Kencana Prenada Media Group.

Hadiz, V. R. (2010). Localising power in post-authoritarian Indonesia: A Southeast Asia perspective. Stanford University Press.

Hood, C. (2010). The blame game: Spin, bureaucracy, and self-preservation in government. Princeton University Press.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Laporan tahunan KPK 2023. KPK.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Moleong, L. J. (2013). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.

Peters, B. G. (2010). The politics of bureaucracy: An introduction to comparative public administration (6th ed.). Routledge.

Pierre, J., & Peters, B. G. (2000). Governance, politics and the state. Macmillan Press.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Reksodiputro, M. (1994a). Hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana: Kumpulan karangan buku ketiga. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.

Reksodiputro, M. (1994b). Sistem peradilan pidana Indonesia (Peran penegak hukum dalam melawan kejahatan). Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Weber, M. (1978). Economy and society: An outline of interpretive sociology. University of California Press.

Yin, R. K. (2014). Case study research: Design and methods (5th ed.). SAGE Publications.

Downloads

Published

2026-05-01

Issue

Section

Articles